Judi Daring Turut Memicu Tingginya Perceraian di Indramayu

Judi daring menjadi salah satu pemicu tingginya angka perceraian di Indramayu. Perempuan menjadi pihak yang paling dirugikan.

03 Des 2024 19:54 WIB · Kriminalitas

Oleh Abdullah Fikri Ashri

INDRAMAYU, KOMPAS — Judi online atau daring memicu tingginya kasus perceraian di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pada 2024, diperkirakan terdapat 100 pasangan bercerai karena masalah judi itu. Perempuan menjadi pihak yang paling dirugikan. 

Berdasarkan data Pengadilan Agama Indramayu, kasus cerai gugat yang diajukan pihak istri pada 2023 mencapai 6.860 perkara. Adapun cerai talak oleh suami tercatat 2.581 kasus. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2022 dengan 6.646 kasus cerai gugat dan 2.506 cerai talak.

”Sebagian besar kasus perceraian karena masalah ekonomi lalu cekcok terus-menerus,” kata Dindin Syarief Nurwahyudin, Humas Pengadilan Agama Indramayu saat ditemui di Indramayu, Selasa (3/12/2024). Masalah itu, seperti suami tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya.

Dindin Syarief Nurwahyudin dari bagian Humas Pengadilan Agama Indramayu saat diwawancarai di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (3/12/2024).

Namun, lanjutnya, terdapat fenomena baru yang memicu masalah ekonomi itu, yakni judi daring. ”Ada mungkin 100 (perkara karena judi online) dalam setahun. Trennya itu sekarang lebih banyak. Tapi, kami tidak bisa memberikan data pasti karena sedang merekap datanya,” ujarnya.

Menurut dia, judi daring menjadi alasan pemohon istri menggugat cerai suaminya. Keterangan judi itu tertera dalam surat yang diajukan pemohon. Dalam persidangan, katanya, hakim juga menghadirkan saksi untuk membuktikan apakah termohon bermain judi daring atau tidak.

”Ketika tidak ada bantahan, berarti benar (berjudi). Ada juga bukti screenshoot (tangkapan layar) permainannya,” ungkap Dindin. Ia tidak mengetahui pasti berapa kerugian pemohon yang bermain judi. Namun, sebagian besar pemohon adalah kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Dindin menjelaskan, fenomena perceraian yang dipicu kecanduan judi online mulai marak beberapa tahun terakhir. Tidak hanya di Indramayu, katanya, kasus serupa juga terjadi di daerah lainnya. ”Secara nasional juga sama karena era digital begitu mudah akses judi ini,” ungkapnya.

Polisi mengungkap lokasi operasi judi online di salah satu desa Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (20/11/2024). Polisi menangkap empat pelaku dalam kasus ini.

Darwinih, Pembina Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu, lembaga yang fokus pendampingan perempuan, menilai, banyaknya perceraian karena judi online menunjukkan, praktik itu telah merusak keutuhan keluarga. Tidak hanya berdampak pada pelakunya, tapi juga istri dan anaknya. 

”Judi online ini kan tidak hanya bisa berdampak pada KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) secara fisik, tetapi juga kekerasan ekonomi. Kebutuhan keluarga tidak dipenuhi. Bahkan, kekerasan psikis juga. Dari semua ini, perempuan yang paling dirugikan,” ungkap Darwinih.

Quote

Semua harus sadar dengan masalah ini.Kalau tidak, enggak akan ada penyelesaian. 

Akhirnya, satu-satunya jalan keluar yang bisa ditempuh adalah perceraian. Di sisi lainnya, seorang istri juga harus memikirkan nasib masa depan anaknya kelak. ”Harus dipikirkan juga bagaimana risiko-risiko yang didapatkan jika bercerai dan tidak bercerai,” katanya.

Menurut dia, perlu strategi dari pemerintah hingga keluarga untuk mencegah judi daring. Mulai dari sosialisasi dampak buruk judi online, memblokir situsnya, hingga menegakkan aturan. ”Semua harus sadar dengan masalah ini. Kalau tidak, enggak akan ada penyelesaian,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Abdullah Fikri Ashri
 | 

Editor:

Irma Tambunan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase