Pemohon Sengketa Pilkada di MK Terus Bertambah, Benarkah hingga 300-an Perkara?

Hingga Kamis (5/12/2024) pukul 19.00, permohonan sengketa hasil pilkada yang masuk ke MK berjumlah 33 permohonan. Semuanya terkait pilkada kabupaten/kota.

05 Des 2024 20:47 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Jumlah pasangan calon kepala daerah yang mengajukan keberatan terhadap penetapan hasil perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum daerah terus bertambah. Hingga Kamis (5/12/2024) pukul 19.00 WIB, sebanyak 33 permohonan telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, baik melalui layanan pendaftaran daring ataupun luring.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 permohonan diajukan secara daring. Sisanya, 12 permohonan didaftarkan secara langsung ke gedung MK.

Juru bicara MK Fajar Laksono Suroso mengatakan, meskipun MK menerima pendaftaran secara online, para pemohon tetap harus menyerahkan berkas permohonan dan alat bukti secara fisik ke MK. ”Terutama untuk alat bukti, harus diserahkan secara fisik dan asli,” kata Fajar.

Quote

Meskipun MK menerima pendaftaran secara online, para pemohon tetap harus menyerahkan berkas permohonan dan alat bukti secara fisik ke MK.

Penyerahan berkas permohonan beserta alat bukti pendukung tersebut dapat dilakukan saat menyerahkan perbaikan permohonan. Seperti perkara-perkara sengketa hasil pemilu, MK juga memberi kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya dalam waktu tiga hari setelah pendaftaran.

Pengunjung yang akan mengikuti persidangan sengketa hasil pilkada serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi melakukan tes usap cepat (swab antigen) di halaman gedung II Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/1/2021). MK mewajibkan seluruh pihak yang mengikuti persidangan mengantongi hasil negatif tes usap cepat.

Belum ada dari pilgub

Hingga kemarin, belum ada permohonan yang masuk terkait dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau pilgub. Dari 33 permohonan yang masuk, sebanyak 21 permohonan berkaitan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati serta 12 pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Adapun pasangan calon yang sudah mengajukan permohonan berasal dari Kabupaten Labuhanbatu (pasangan calon Ari Wibowo-Azwar Sazali Tanjung), Kabupaten Rokan Hilir (paslon Afrizal Sintong-Setiawan), Kabupaten Mandailing Natal (Harun Mustafa Nasution-Muhamad Ichwan Husein Nst), Kabupaten Magetan (Sujatno-Ida Yuhana Ulfa), Kabupaten Kampar (Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra), dan Kabupaten Barito Utara (Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya).

Selain itu, ada pula permohonan dari Kabupaten Banyuasin (Slamet-Alfi Novtriansyah Rustam), Kota Manado (Jimmy Rimba Rogi-Krsto Ivan Ferno Lumentut), Kota Bau Bau (Nur Ari Raharja-La Ode Yasin), Kabupaten Empat Lawang (Budi Antoni Aljufri), Kota Tomohon (Wenny Lumentut-Octavian Michael Mait), Kabupaten Klaten (W Herry Wibowo-Wahyu Adhi Dermawan), dan Kabupaten Kuantan (Nanda Indira B-Antonius Muhammad Ali).

Quote

Dari 33 permohonan yang masuk, sebanyak 21 permohonan berkaitan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati serta 12 pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Selain itu, juga sengekata Kabupaten Pulau Morotai (Syamsuddin Banjo-Judi Robert Efendis Dadana), Kota Langsa (Fazlun Hasan-Meutia Apriani dan Maimul Mahdi-Nurzahri), Kabupaten Pasaman (Sabar As-Sukardi), dan Kota ParePare (Erna Rasyid Taufan-M Rahmat Sjamsu Alam).

Ada pula dari Kota Padang Panjang (Nasrul-Eni), Kabupaten Bireun (Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin), Kabupaten Bolaan Mongondow Selatan (Arsalan Makalalag-Hartina S Badu), Kabupaten Pangandaran (Ujang Endin Indrawan-Dadang Solihat), dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita). Semua permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis (5/12/2024).

Mahkamah Konstitusi menerima lebih dari 300 gugatan sengketa perselisihan hasil pemilhan umum pada Jumat (24/5/2019). Untuk mempercepat penyelesaian perkara tersebut, MK membentuk tiga panel hakim

Sementara itu, pada Rabu (4/12/2024), MK menerima permohonan dari Kota Banjarbaru (Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, Hamdan Eko Benyamine dkk, Udiansyah-Abdul Karim, dan Muhammad Ariffin), Kota Lhokseumawe (Ismail), Kabupaten Buton Tengah (La Andi-Abidin), Kabupaten Empat Lawang (Ruli Margianto-Anggi Ariwibowo), Kabupaten Pasaman (Mara Ondak-Desrizal), dan Kabupaten Murung Raya (Nuryakin-Doni).

Terus Bertambah

Quote

MK memperkirakan ada sebanyak 300-an perkara sengketa Pilkada 2024 yang akan masuk ke MK dari 545 daerah yang menggelar pemilihan gubernur/bupati/wali kota.

Jumlah pendaftar diperkirakan terus bertambah seiring dengan semakin banyaknya daerah yang menetapkan hasil pilkada. Seperti diketahui, KPU RI memberi waktu bagi KPU kabupaten/kota menetapkan paslon terpilih hingga 6 Desember 2024 dan KPU provinsi hingga 15 Desember mendatang. Mereka dapat mengajukan permohonan ke MK dalam waktu tiga hari kerja ke MK.

MK sendiri sudah menyiapkan petugas penerima pendaftaran baik secara daring maupun luring. Para paslon yang keberatan dengan penetapan perolehan suara oleh KPU dapat mendaftar mulai pukul delapan pagi hingga pukul 12 malam.

Sebelumnya, MK memperkirakan ada sebanyak 300-an perkara sengketa Pilkada 2024 yang akan masuk ke MK dari 545 daerah yang menggelar pemilihan gubernur/bupati/wali kota. Proses rekapitulasi penghitungan suara hingga kini masih berlangsung sehingga kemungkinan besar jumlah perkara terus bertambah.

Pada Pilkada 2020, MK menangani 153 perkara sengketa pilkada. Sebanyak 20 perkara di antaranya dikabulkan, 14 perkara ditolak, 104 perkara tidak diterima, 7 perkara ditarik kembali, dan 2 lainnya gugur. Untuk empat perkara lain, MK menyatakan tidak berwenang menanganinya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

Suhartono .