Pihak KAI Commuter telah memasukkan identitas pelaku ke dalam data base CCTV Analytic di seluruh stasiun.
01 Des 2024 13:24 WIB · Metro
JAKARTA, KOMPAS — Terdapat 57 kasus pelecehan seksual di KAI Commuter periode Januari hingga Oktober 2024. Untuk mencegah terjadi tindakan serupa, pihak KAI Commuter telah memasukkan identitas pelaku ke dalam data base CCTV Analytic di seluruh stasiun sehingga pelaku tidak bisa lagi naik KAI Commuter.
Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus mengatakan, dari jumlah tersebut, 50 laporan dilanjutkan ke polisi. Selebihnya, korban memilih berdamai karena berbagai pertimbangan.
”Meski demikian, KAI Commuter tetap memberikan sanksi kepada pelaku berupa larangan menggunakan layanan commuter line selamanya,” kata Joni, Minggu (1/12/2024).
Pihak KAI Commuter juga mendampingi dan mendukung korban secara penuh. Selain mendampingi korban membuat laporan ke polisi, pihaknya juga membantu korban untuk mendapatkan pelayanan pemulihan trauma (trauma healing) agar korban bisa pulih usai kejadian.
”Kami memberi tindakan tegas kepada pelaku dan berpihak kepada korban. Jadi, kalaupun korban memilih damai pun, kami tetap mengambil langkah diperlukan,” ujar Joni.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/01/09/2f9b0d8f-eb1a-4823-beab-53ca1bf7c57c.jpg)
Pelaku kejahatan seksual yang sudah terdata di dalam data base CCTV Analytic di seluruh stasiun tidak akan pernah dapat masuk ke dalam stasiun atau menggunakan kereta.
”Jika di antara pelaku ini tetap memaksa masuk, kami pastikan akan tertangkap karena teknologi CCTV Analytic ini mampu mendeteksi wajah meskipun tertutup masker,” katanya.
Sistem CCTV Analytic ini merupakan inovasi dari KAI Commuter untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna. Sistem ini dapat merekam wajah seluruh pengguna yang masuk ke stasiun dan mengubahnya menjadi database untuk identifikasi lebih lanjut. KAI Commuter telah mengoperasikan sistem ini di seluruh stasiun commuter line di wilayah Jabodetabek dan Yogyakarta.
Tidak hanya teknologi yang selalu upgrade, KAI Commuter juga melakukan sosialisasi ”Anti-pelecehan dan Kekerasan Seksual” yang berkolaborasi dengan pemangku kebijakan di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Lembaga Kalyanamitra, influencer, dan komunitas di seluruh wilayah operası KAI Commuter.
”Sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak para pengguna commuter line untuk berani speak up apabila melihat atau mengalami tindak pelecehan seksual,” tutur Joni.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/02/2374ab66-00b7-4457-9c8d-630c6910932b_jpg.jpg)
Selain itu, Joni mengatakan, pihaknya juga telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas tindakan kriminal maupun asusila yang terjadi di stasiun ataupun kereta.
Sebelumnya, terjadi pelecehan di dalam KRL arah Serpong, Tangerang Selatan, menuju Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024). Pelaku pun diturunkan di Stasiun Pondok Ranji lalu dibawa ke Pos Pengamanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mulanya, pria tersebut sempat berdalih dirinya terdorong penumpang lain. Pasalnya, kondisi kereta sedang penuh dan berdesakan.
Melaporkan pelaku ke polisi diharapkan bisa memberikan efek jera dan memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap pengguna kereta api.
Namun, korban perempuan berinisial KD tidak terima. Ia meminta kejujuran pelaku karena ia merasakan tangan pelaku menyentuh area sensitif bagian bawah tubuhnya.
Korban sempat berpikir positif karena kondisi kereta memang sedang penuh. Namun, gerakan mencurigakan itu tak hanya sebentar dan hanya terasa di area sensitif tubuhnya. Pelaku pun akhirnya meminta maaf kepada korban.
Joni mengatakan, pihaknya telah memasukkan pelaku ke dalam daftar hitam pengguna KRL. Meski tidak dipenjara, pria tersebut dipastikan tidak akan bisa naik KRL lagi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/21/d03d747b-84a3-47a8-9aa5-ead05ed6f897_jpg.jpg)
Pengamat transportasi publik Azas Tigor Nainggolan menilai, para pelaku belum memiliki efek jera. Meski sudah ada kebijakan blacklist dari pihak berwenang, pelaku pelecehan seksual masih berani melakukan aksinya.
”Untuk itu, harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas. Maraknya kejadian pelecehan seksual di transportasi publik menunjukan bahwa belum ada efek jera dari para pelaku karena tidak ada penegakan hukum yang tegas dan konsisten oleh aparat keamanan,” katanya.
Melaporkan pelaku ke polisi diharapkan bisa memberikan efek jera dan memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap pengguna kereta api.
Menurut Azas, dengan hanya menangkal pelaku pelecehan seksual menggunakan kereta api, pelaku dikhawatirkan akan bertindak serupa di transportasi publik lainnya. Melaporkan pelaku ke polisi diharapkan bisa memberikan efek jera dan memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap pengguna kereta api.
Penulis:
Atiek Ishlahiyah AlEditor:
Rini Kustiasih