Doktrin ”outward-looking” perlu dipertimbangkan, terutama untuk menghadapi perubahan situasi 15 hingga 20 tahun mendatang di zona ekonomi eksklusif Indonesia.
25 Feb 2025 06:08 WIB · Opini
Dalam satu dekade belakangan ini berkembang wacana pembelian kapal induk sebagai alat utama sistem persenjataan strategis TNI Angkatan Laut. Keinginan membeli kapal induk itu kini kembali bergema dengan adanya berita bahwa Indonesia sedang mengkaji rencana pembelian kapal induk helikopter (landing helicopter dock) untuk digunakan terutama pada operasi militer selain perang (Kompas, 7/2/2024).
Kapal induk ini, selain fungsi asasinya, melaksanakan operasi militer perang (OMP), juga digunakan pada misi operasi militer selain perang (OMSP).
Ketika terjadi tsunami dahsyat di Aceh, 26 Desember 2004, helikopter yang berpangkalan di kapal induk Angkatan Laut Amerika Serikat (AS), yakni USS Abraham Lincoln, dengan cepat memberikan bantuan kemanusiaan: menyalurkan air bersih dan membawa korban bencana ke kapal induk untuk perawatan medis.
Saat bencana terjadi, kapal induk AS tersebut sedang berlayar di sekitar perairan Aceh sehingga bisa memberikan bantuan kemanusiaan sebelum kapal-kapal lainnya tiba.
Posisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan terletak di persimpangan dua samudra. Indonesia juga berada di area cincin api (ring of fire) Samudra Pasifik yang rawan bencana gunung meletus, gempa bumi, dan tsunami.
Kondisi itu membuat kapal induk helikopter bagi Indonesia menjadi penting dalam memberikan bantuan kemanusiaan karena kapasitas angkut yang besar dan jarak jelajah laut yang jauh.
Selama ini rencana pembelian kapal induk mendapat sorotan karena harganya yang mahal dan doktrin pertahanan yang masih bersifat lebih berorientasi ke dalam (inward-looking).
Sepanjang doktrin inward-looking tidak berubah, peran kapal induk tidak diperlukan untuk OMP kecuali untuk OMSP.
Sejauh ini, apabila terjadi bencana alam di Indonesia, bantuan kemanusiaan dibawa oleh kapal jenis landing platform dock. Namun, kapal ini memiliki keterbatasan, hanya bisa membawa tiga helikopter di geladak dan satu di hanggar. Padahal, helikopter sangat diperlukan dalam pelaksanaan OMSP di daerah bencana yang selalu terjadi tanpa bisa diprediksi waktunya.
Sepanjang doktrin ’inward-looking’ tidak berubah, peran kapal induk tidak diperlukan untuk operasi militer perang kecuali untuk operasi militer selain perang.
Dalam konteks seperti itulah Indonesia memerlukan kapal induk helikopter, bukan kapal induk pesawat tempur seperti milik AS, Inggris, Perancis, ataupun China. Harga kapal induk seperti itu, sekelas USS Gerald Ford milik AS, mencapai lebih dari Rp 210 triliun. Berlipat-lipat jauh lebih mahal daripada harga sebuah kapal induk helikopter yang mencapai Rp 15,9 triliun.
Adapun kapal induk helikopter yang cocok untuk Indonesia adalah kapal induk ringan yang mampu membawa paling tidak 20 helikopter. Selain itu, kapal tersebut dapat mengangkut satu batalyon tim pendarat bersama peralatan pendukungnya, termasuk bisa memuat 100 kendaraan tempur taktis. Dengan spesifikasi seperti itu, tentu saja harga kapal induk tersebut sangat mahal.
Selain harga mahal, kendala lain yang dihadapi ialah tingginya biaya operasional: meliputi biaya perawatan kapal, pemeliharaan peralatan elektronika dan senjata (pernika), serta biaya bahan bakar. Dalam satu hari, kapal ini bisa menghabiskan bahan bakar senilai lebih dari 5 miliar rupiah.
Itu sebabnya tidak banyak negara yang memiliki kapal induk, bahkan di Asia Tenggara hanya Thailand yang mengoperasikan kapal induk ringan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/03/18/63fe4246-b40e-4d0e-90ba-a1330a4ef7d3_jpg.jpg)
Memiliki kapal induk juga harus sesuai dengan doktrin yang dianut, yaitu outward-looking. Doktrin tersebut mensyaratkan angkatan laut berstatus blue water navy dengan kekuatan minimal satu kapal induk.
Satuan tugas kapal induknya berlayar dan bertempur jauh melintasi samudra. Bahkan, bisa melakukan penyerangan pendahuluan ke negara musuh dengan doktrin pre-emptive strike.
Doktrin TNI AL saat ini adalah inward-looking yang berorientasi ke dalam negeri, bukan doktrin outward-looking sehingga armada perang TNI AL tidak bertempur di luar perairan Indonesia.
Namun, doktrin outward-looking perlu dipertimbangkan, terutama untuk menghadapi perubahan situasi 15 hingga 20 tahun mendatang di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia yang berada di Laut Natuna Utama dalam kaitannya dengan permasalahan konflik di Laut China Selatan (LCS).
Di LCS terdapat klaim kedaulatan tumpang tindih yang melibatkan China, Vietnam, Filipina, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Taiwan, yang sudah terjadi sejak 1949 dan belum terselesaikan hingga kini. Indonesia bukanlah negara klaiman, melainkan klaim China melalui 10 garis putus-putus di hampir 90 perairan LCS, bersinggungan dengan ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara.
Dalam konteks seperti itulah kehadiran kapal induk TNI AL diperlukan untuk memastikan hak berdaulat Indonesia tetap terjaga apabila terjadi perang antarnegara klaiman di LCS.
Doktrin TNI AL saat ini adalah ’inward-looking’ yang berorientasi ke dalam negeri, bukan doktrin ’outward-looking’.
Penegakan hak berdaulat di ZEE Indonesia tentu memerlukan alat utama sistem persenjataan (alutsista) tentara nasional yang mampu berlayar jauh dengan durasi lama di lautan. Satuan tugas kapal induk dengan unsur-unsur pengawal berupa fregat, kapal selam, tanker, dan perlindungan payung udara tentu relevan untuk mengemban tugas ke sana.
Dalam konteks seperti itulah keberadaan kapal induk tersebut perlu dipertimbangkan untuk menjaga kepentingan Indonesia dalam 15 sampai 20 tahun mendatang.
Tentu saja harapannya tidak terjadi perang di LCS sehingga satuan tugas kapal induk TNI AL tidak harus digunakan dalam OMP, tetapi untuk OMSP: memberi bantuan kemanusiaan, baik dalam penanggulangan bencana alam yang terjadi di dalam negeri maupun di negara-negara tetangga yang berada di ring of fire.
Tentang persoalan harga yang dianggap mahal, bisa jadi dalam 15 tahun mendatang tidak lagi mahal. Sebab, kekuatan ekonomi Indonesia diperkirakan sudah menjadi nomor empat dunia.
Perlu juga diingat, untuk membuat satu kapal induk ringan, perlu waktu sekitar delapan hingga sepuluh tahun.
Dengan begitu, saat kita merayakan Indonesia Emas tahun 2045, TNI AL sudah berstatus blue water navy: telah menjadi angkatan laut kelas dunia yang modern, tangguh, dan berproyeksi global dalam ikut menjaga ketertiban dunia sebagaimana diamanatkan pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam pandangan seperti itulah memiliki satu kapal induk helikopter bagi Indonesia bukanlah suatu kemewahan ataupun pemborosan keuangan negara, melainkan sebuah kepatutan sebagai sebuah negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di posisi silang dua samudra sekaligus berada di area ring of fire.
Marsetio Guru Besar Universitas Pertahanan; Kepala Staf Angkatan Laut 2012-2015
Penulis:
MarsetioEditor:
Sri Hartati Samhadi, Yohanes KrisnawanPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra