Kapolri: Penempatan Perwira Polri di Kementerian dan Lembaga Sudah Sesuai Aturan

Penempatan perwira Polri pada sejumlah jabatan di kementerian dan lembaga menuai pro dan kontra. Namun, Kapolri menegaskan, hal itu sudah sesuai UU yang berlaku.

14 Mar 2025 19:32 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memastikan penempatan sejumlah perwira tinggi polisi di kementerian dan lembaga sudah sesuai sejumlah regulasi, baik itu undang-undang maupun peraturan di bawahnya. Penempatan personel di luar lembaga Polri juga disebut sudah sesuai dengan kebutuhan dan permintaan kementerian/lembaga. Walakin, penempatan polisi di kementerian/lembaga tetap menuai pro dan kontra.

Listyo, saat dihubungi, Jumat (14/3/2025), menegaskan, penempatan perwira Polri di sejumlah kementerian dan lembaga seperti Badan Pangan Nasional, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, sudah didasarkan pada sejumlah regulasi.

Regulasi yang dimaksud, di antaranya, adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, Pasal 147 dan Pasal 148 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mengatur anggota Polri dapat menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu.

Polri juga telah mengatur mekanisme penugasan anggota Polri dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2017 dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 12 Tahun 2018.

Portrait Listyo Sigit Prabowo Kapolri KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 20-1-2025

”Personel Polri yang ditugaskan di kementerian atau lembaga, itu sesuai kebutuhan dari kementerian dan lembaga. Kapolri mengirim personel Polri sesuai dengan kompetensi untuk mengisi ruang jabatan di kementerian dan lembaga,” kata Listyo saat dikonfirmasi.

Kritik terhadap penempatan polisi di kementerian/lembaga mengemuka seiring dengan keputusan Kapolri memutasi 1.255 perwira tinggi dan menengah. Dalam mutasi yang disebut besar-besaran itu, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono yang sebelumnya menjabat Asisten Logistik Kapolri ditugaskan ke Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Selain itu, Brigadir Jenderal (Pol) Hermawan yang awalnya menjabat sebagai penyidik tindak pidana madya tingkat II Bareskrim Polri juga dimutasi ke Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Quote

Penempatan perwira Polri di sejumlah kementerian dan lembaga sudah didasarkan pada sejumlah regulasi.

Brigadir Jendera (Pol) Arif Fajarudin pun ditugaskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM). Lalu, Brigjen (Pol) Achmadi yang tadinya menjabat Agen Intelijen Kepolisian Madya dimutasi menjadi Pati Baintelkam Polri dengan penugasan di Kementerian Ekonomi Kreatif.

Ada juga Kombes Sunarto yang semula menjabat Kabid Humas Sumatera Selatan dimutasi menjadi perwira menengah di Baharkam Polri dengan penugasan di Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Tuai pro dan kontra

Kendati disebut sudah sesuai aturan, penempatan anggota Polri di kementerian/lembaga tetap menuai pro dan kontra. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim, misalnya, menilai keputusan Kapolri menempatkan anggotanya di kementerian/lembaga tidak melanggar UU.

Anggota Polisi meneriakkan yel-yel pemberi semangat sebelum mengikuti  Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-71 di Silang Monas, Jakarta, Senin (10/7). Memasuki tahun 2018 tantangan tugas Polri makin berat, selain mengamankan pilkada serentak juga menjaga kinerja Satgas Pangan serta Satgas Saber Pungli.Kompas/Wisnu Widiantoro (NUT)10-07-2017

Menurut Yusuf, Pasal 28 Ayat (3) UU Polri memang mengatur, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Akan tetapi, dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan, yang dimaksud dengan ”jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Artinya, kata Yusuf, anggota Polri bisa ditempatkan di kementerian/lembaga berdasarkan penugasan dari Kapolri. ”Jadi, sepanjang ada penugasan dari Kapolri, tidak menjadi soal. Sudah cukup dijawab dalam penjelasan pasal. Maka, kalau disoal, ya, ubah dulu UU-nya,” katanya.

Berbeda dengan Yusuf, anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, berpandangan, jika sesuai dengan UU Polri, anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusinya harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu. Menurut dia, penempatan perwira tinggi Polri di sejumlah jabatan sipil, seperti Bapanas, Kementerian Ekraf, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kependudukan, sudah kebablasan.

”TNI dan Polri itu kalau mereka mau menduduki jabatan di luar institusi, ya, berhenti. Mau jadi gubernur, bupati, wali kota harus berhenti. Mau menduduki jabatan Dirjen (Direktur Jenderal) juga harus berhenti,” tegas Benny.

Politikus Partai Demokrat itu mengingatkan bahwa sesuai dengan semangat reformasi, TNI dan Polri tidak boleh menduduki jabatan di kementerian/lembaga sebelum berhenti dari dinas TNI maupun Polri. Ia pun membandingkan kebijakan Kapolri dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang dengan tegas menyatakan bahwa TNI harus mundur jika menduduki jabatan sipil di luar yang diatur di Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian melantik para pejabat teras Polri di Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019). Ada 17 perwira tinggi (Pati) Polri yang secara resmi menjalani mutasi pada hari itu. Kapolri menyampaikan bahwa mutasi dan rotasi adalah bagian dari regenerasi Polri yang cukup strategis, yang tidak hanya berdampak pada internal Polri, namun juga masyarakat.

”Saya menaruh apresiasi kepada sikap panglima TNI yang tetap menjaga kewibawaan TNI untuk menghormati dan patuh terhadap konstitusi. Ketentuan itu sebenarnya juga berlaku untuk kepolisian tidak hanya TNI,” tegasnya.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus juga menilai penempatan sejumlah perwira Polri di kementerian/lembaga sangat problematik karena dapat mengaburkan penegakan hukum. Penempatan polisi pada jabatan yang sebelumnya tidak pernah diduduki oleh Polri juga bisa mengganggu tata kelola pemerintahan yang demokratis. Selain itu, dapat pula menimbulkan gangguan terhadap meritokrasi dan pembinaan karier ASN yang ada.

Pengaturan mengenai sistem jenjang karier bagi ASN ini diatur melalui melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.

Pada dasarnya, permen itu mengatur sistem meritokrasi yang digunakan sebagai acuan bagi jenjang karier ASN. Pengutamaan sistem meritokrasi dalam pola karier ASN merupakan upaya untuk melakukan reformasi birokrasi. Sistem tersebut justru akan terganggu ketika pemerintah membuka ruang bagi anggota Polri untuk secara masif dan aktif menduduki jabatan di kementerian/lembaga.

”ASN yang kini bertugas di lembaga masing-masing merupakan ASN yang telah dididik dan dipersiapkan untuk mengemban tugas dan wewenang sesuai bidang dan ruang lingkup lembaga masing-masing. Dimasukkannya anggota Polri ke institusi sipil akan berpotensi memunculkan turbulensi karena desain pendidikan dan fungsi para anggota Polri berbeda dengan ASN,” tegasnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

Anita Yossihara