Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis mendapatkan perhatian serius dari Presiden Prabowo. Pengusutan dilakukan dengan mengedepankan metode berbasis ilmiah.
15 Mar 2026 14:31 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RIZA FATHONI
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah menerima perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Pengusutan akan dilakukan secara profesional dan transparan dengan mengedepankan metode penyidikan berbasis ilmiah.
”Terkait perkembangan kasus penyiraman terhadap aktivis, saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan secara tuntas, profesional, dan transparan. Langkah-langkah yang kami lakukan juga akan tetap mengedepankan scientific crime investigation,” ujar Listyo di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (15/3/2026), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Seperti diberitakan, Andrie disiram dengan air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis (12/3/2026) pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Insiden itu terjadi setelah ia pulang dari perekaman siniar (podcast) bertajuk ”Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta.
Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh, terutama di area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. Dari hasil pemeriksaan rumah sakit, ia mengalami luka bakar 24 persen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/08/7770e5270e76057364280811ae240230-FAK_1340.jpg)
Listyo melanjutkan, saat ini kepolisian tengah mengumpulkan informasi untuk didalami satu per satu. Guna mempermudah penyelidikan, Polri juga akan menyediakan sarana bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian tersebut. Setiap warga yang bersedia membantu memberikan informasi akan mendapatkan jaminan keamanan dari pihak kepolisian.
”Kami juga akan membuat posko pengaduan sehingga masyarakat yang mungkin mengetahui kejadian tersebut dan ingin menyampaikan informasi dapat memberikan laporan langsung ke posko pengaduan,” katanya.
Saat ini, jajaran kepolisian telah diminta untuk mulai bekerja secara intensif. Kapolri berjanji akan menyampaikan perkembangan hasil pengumpulan informasi tersebut secara rutin, baik melalui posko pengaduan maupun Humas Polri.
”Ini menjadi perhatian serius dari Bapak Presiden,” pungkasnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/03/8cbed96c96891eff11470057ac8d9d6b-IMG_4813.jpeg)
Ini menjadi perhatian serius dari Bapak Presiden.
Secara terpisah, dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai aksi penyiraman air keras terhadap Andrie sebagai bentuk teror yang berpotensi membungkam kritik publik. Serangan terhadap individu yang menjalankan fungsi kontrol sosial semestinya tidak dapat dipandang sebagai tindak kekerasan biasa karena memiliki dampak serius terhadap ruang kebebasan berpendapat di masyarakat.
”Penyiraman air keras terhadap individu yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosial merupakan bentuk teror dan intimidasi yang nyata terhadap nalar publik,” katanya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/08/11/WhatsApp-Image-2021-08-11-at-16.14.19_1628673447.jpeg)
Dalam perspektif hukum pidana, Azmi menilai peristiwa tersebut tidak hanya dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat, tetapi juga berpotensi mencerminkan upaya sistematis untuk membungkam kebebasan berpikir dengan cara yang brutal. Tindakan kekerasan seperti itu dapat menimbulkan efek gentar yang meluas, terutama bagi kelompok masyarakat sipil yang aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan atau program lembaga tertentu.
Azmi juga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut kasus tersebut secara tuntas. Keberadaan bukti elektronik seperti rekaman kamera pengawas (CCTV) seharusnya dapat menjadi instrumen penting bagi aparat untuk mengidentifikasi pelaku dan merekonstruksi peristiwa secara lebih terang.
Ia mengingatkan bahwa kegagalan aparat mengungkap pelaku ataupun motif di balik serangan tersebut berpotensi memunculkan keraguan publik terhadap integritas penegakan hukum. Karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada pengungkapan pelaku lapangan semata, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan adanya aktor yang merancang atau memerintahkan aksi kekerasan tersebut.
Negara tidak boleh kalah oleh teror dan hukum tidak boleh tunduk pada intimidasi. Pengungkapan kasus ini hingga tuntas merupakan ujian bagi integritas lembaga penegak hukum.
Menurut Azmi, jika pengungkapan kasus berhenti hanya pada pelaku di lapangan tanpa menelusuri aktor di balik layar, hal itu berpotensi menimbulkan kesan adanya impunitas dalam penegakan hukum. Kondisi tersebut dapat memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan lembaga penegak hukum.
”Negara tidak boleh kalah oleh teror dan hukum tidak boleh tunduk pada intimidasi. Pengungkapan kasus ini hingga tuntas merupakan ujian bagi integritas lembaga penegak hukum,” tutur Azmi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2025/12/11/4074b60f-baf1-41b8-b94a-5f002211f1fd.jpg)
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada proses hukum dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Pemerintah juga menegaskan komitmen untuk memperkuat perlindungan terhadap warga negara serta memastikan ruang demokrasi tetap terjaga.
Staf Khusus Wakil Presiden, Tina Talisa, mengatakan, Wapres Gibran menaruh perhatian terhadap peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Pemerintah juga terus memantau perkembangan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
”Semua pihak diharapkan memberikan kepercayaan kepada proses hukum yang sedang berjalan dan bersama-sama menjaga situasi yang kondusif,” ujar Tina dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/3/2026).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/14/a421f1913394a8d87aa7c2090d5da0bf-1001436296.jpg)
Ia menambahkan, pemerintah memastikan korban memperoleh penanganan medis serta dukungan pemulihan yang diperlukan. Pemerintah juga menegaskan pentingnya memastikan keselamatan setiap warga negara serta menjaga ruang demokrasi tetap sehat dan terbuka.
”Negara berkomitmen untuk terus memperkuat perlindungan terhadap warga negara serta memastikan bahwa ruang demokrasi tetap terjaga,” kata Tina.
Menurut dia, negara berkepentingan memastikan setiap tindakan kekerasan terhadap warga negara ditangani secara serius dan berkeadilan. Terlebih, Presiden Prabowo juga telah memberikan arahan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
”Tindakan kekerasan seperti ini tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi hukum, kemanusiaan, serta nilai-nilai demokrasi,” ujar Tina.
Penulis:
Iqbal Basyari, Nikolaus HarbowoEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar