Kapolri Sebut Perpol No 10/2025 Akan Ditingkatkan Jadi Peraturan Pemerintah

Komite Percepatan Reformasi Polri baru akan membahas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 pada Kamis, 18 Desember 2025.

15 Des 2025 20:12 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Nina Susilo

JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyebut Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri akan ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah. Sementara itu, Komite Percepatan Reformasi Polri akan membahas perpol tersebut pada Kamis (18/12/2025).

Kapolri Listyo mengklaim Perpol No 10/2025 diterbitkan untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perpol pun disiapkan dengan mengonsultasikannya terlebih dahulu dengan kementerian terkait.

”Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP (peraturan pemerintah) dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (Kepolisian),” tutur Listyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12/2025), seusai Sidang Kabinet Paripurna.

Quote

Kamis nanti kami rapatkan. Ini urusan mudah asal ada kemauan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kompas/Hendra A Setyawan

Menurut Listyo, putusan MK tidak berlaku surut untuk anggota Polri yang sudah memegang jabatan di luar institusi Polri. ”Terhadap yang sudah berproses tentunya ini, kan, tidak berlaku surut. Menteri Hukum sudah menjelaskan,” ujarnya.

Terkait tudingan inkonstitusional, Listyo tak ambil pusing. ”Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan, baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait sehingga baru disusun perpol,” tuturnya melanjutkan.

Listyo pun menjawab saat ditanya terkait 17 kementerian/lembaga di mana polisi aktif boleh menjabat. ”Di situ, kan, klausanya sudah jelas dan tentunya akan dilakukan perbaikan. Di situ, kan, yang dihapus dalam putusan MK penugasan oleh Kapolri. Kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian, kan, sudah jelas di situ. Untuk itu, kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi, apa yang dilanggar?” kata Listyo.

Sementara itu, Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Prof Jimly Asshiddiqie menuturkan, pihaknya akan segera membawa ke rapat ihwal Perpol No 10/2025 tersebut. ”Kamis nanti kami rapatkan. Ini urusan mudah asal ada kemauan,” ujar Jimly tanpa menjelaskan lebih lanjut dalam pesan singkat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra enggan mengomentari Perpol No 10/2025 tersebut. ”Tidak ada tanggapan pribadi, itu mesti dibicarakan dalam rapat koordinasi. Komite (Percepatan Reformasi Polri) juga belum pernah membahas itu,” tuturnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin siang, sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna.

Ketika ditanyakan soal sejumlah pihak yang menilai Perpol No 10/2025 mengangkangi MK serta melanggar konstitusi, Yusril hanya tertawa sembari segera menghindari wartawan.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (ketiga dari kiri) didampingi para anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Ahmad Dofiri, Otto Hasibuan, Idham Azis, Mahfud MD, Badrodin Haiti (dari kiri ke kanan) menggelar konferensi pers seusai menggelar rapat di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/11/2025). Pertemuan pertama antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan jajaran pimpinan Polri ini digelar dengan rapat tertutup. Pada konferensi pers ini Komisi Percepatan Reformasi Polri ini menyatakan bahwa rapat tersebut membahas pola kerja dan langkah-langkah yang akan dikerjakan lembaga ini kepada kepolisian dalam tiga bulan ke depan. Rapat tertutup antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan Kepolisian Republik Indonesia tersebut berlangsung sekitar 2,5 jam dan jurnalis hanya diberi waktu sekitar 20 menit untuk konferensi pers ini. 


KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
10-11-2025

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri kecuali mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Namun, Wakil Menko Hukum dan Imipas Otto Hasibuan memandang ada dualisme dalam putusan MK tersebut. ”Bayangkan saja sudah ada putusan MK pun masih tetap ada persoalan-persoalan. Ini memang masalahnya, ya, kalau putusan MK, kalau saya punya pendapat, ya, memang saya melihat, terlepas kita tim reformasi, memang putusan MK, menurut saya, kurang bijak, ya,” tutur Otto kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Menurut Otto, seharusnya ada transisi dalam putusan-putusan MK. ”Hari ini diputus pada jam itu berlaku, besoknya masak polisinya tidak boleh tanda tangan, tidak boleh apa-apa lagi?” ucapnya menambahkan.

Kendati demikian, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Mahfud MD menilai, dengan adanya putusan MK tersebut, tidak ada lagi ruang hukum bagi penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil berdasarkan alasan penugasan dari Kapolri. ”Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” katanya, Sabtu (13/12/2025).

Presiden Prabowo Subianto didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyaksikan defile polisi dalam Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Upacara ini dihadiri Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pidato amanat upacaranya Prabowo meminta Polri bekerja secara profesional dengan baik. Upacara ini juga diisi atraksi dan juga defile pasukan.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
1/7/2025

Namun, Perpol No 10/2025 yang diterbitkan pada 9 Desember 2025 dan ditandatangani Kapolri Listyo itu menyebutkan 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota kepolisian.

Instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Berikutnya, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Barisan anggota Polisi berbaris dalam defile di Upacara Hari Bhayangkara ke-78 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Senin (1/7/2024). Hari Bhayangkara ke-78 atau Peringatan HUT Polri ini "Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas". Dalam upacara ini Presiden Joko Widodo menjadi Inspektur Upacara. Dalam amanat upacara, presiden mengatakan sejumlah pesan, salah satunya mengingatkan tindak tanduk Polisi dilihat masyarakat. Dalam upacara ini juga diisi aksi defile pasukan, aksi terjun payung, dan aksi marching band. Di usianya ke-78 polisi dihadapkan sejumlah tantangan permasalahan internal yang pelik, seperti kasus dugaan kekerasan terhadap masyarakat sipil dan beberapa dugaan anggotanya terlibat kasus kriminal. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 1-7-2024

Mahfud juga melihat Perpol No 10/2025 tidak sejalan dengan Pasal 19 Ayat (3) Undang-Undang No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal itu menyatakan bahwa anggota TNI dan Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil tertentu sesuai dengan pengaturan dalam UU masing-masing. Persoalannya, UU Polri tidak mengatur adanya jabatan sipil yang dapat ditempati anggota Polri aktif, kecuali setelah yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Hal itu berbeda dengan UU TNI yang secara eksplisit menyebut sejumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. ”Jadi, perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” ujar Mahfud.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur pun menilai, pembentukan Perpol No 10/2025 bermasalah. Menurut dia, pengaturan mengenai penempatan jabatan anggota Polri di lembaga lain merupakan materi yang seharusnya diatur di tingkat undang-undang, bukan melalui peraturan yang ditandatangani Kapolri.

”Kapolri tidak bisa membuat peraturan yang kemudian peraturan itu setara atau melebihi undang-undang,” ujarnya.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, saat konferensi pers secara daring, Rabu (9/11/2022).

Dari sisi substansi, Isnur juga berpandangan senada dengan Mahfud. Perpol bertentangan dengan UU Polri dan putusan MK yang menegaskan tidak ada lagi mekanisme penugasan anggota Polri ke jabatan di luar institusi kepolisian oleh Kapolri.

Selain itu, perpol bertentangan dengan UU ASN yang menyatakan bahwa penempatan anggota TNI dan Polri di jabatan sipil harus diatur dalam UU masing-masing, sementara UU Polri tidak mengaturnya.

Isnur pun mengingatkan, dampak dari perpol tersebut berpotensi serius dalam konteks negara hukum. Menurut dia, kebijakan itu dapat menimbulkan kesan ada sikap yang bertentangan dengan putusan MK dan berdampak pada pendidikan hukum masyarakat.

”Masyarakat bisa berkata, bagaimana kita mau taat hukum atau undang-undang kalau Kapolri saja melanggar hukum. Jadi, kita melihat ada potensi yang bisa menjadi potensi chaotic ke depan,” kata Isnur.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nina Susilo
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra