Komite Percepatan Reformasi Polri baru akan membahas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 pada Kamis, 18 Desember 2025.
15 Des 2025 20:12 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyebut Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri akan ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah. Sementara itu, Komite Percepatan Reformasi Polri akan membahas perpol tersebut pada Kamis (18/12/2025).
Kapolri Listyo mengklaim Perpol No 10/2025 diterbitkan untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perpol pun disiapkan dengan mengonsultasikannya terlebih dahulu dengan kementerian terkait.
”Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP (peraturan pemerintah) dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (Kepolisian),” tutur Listyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12/2025), seusai Sidang Kabinet Paripurna.
Kamis nanti kami rapatkan. Ini urusan mudah asal ada kemauan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/08/e0cb897d-1396-4fad-a358-fed1342cca33_jpg.jpg)
Menurut Listyo, putusan MK tidak berlaku surut untuk anggota Polri yang sudah memegang jabatan di luar institusi Polri. ”Terhadap yang sudah berproses tentunya ini, kan, tidak berlaku surut. Menteri Hukum sudah menjelaskan,” ujarnya.
Terkait tudingan inkonstitusional, Listyo tak ambil pusing. ”Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan, baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait sehingga baru disusun perpol,” tuturnya melanjutkan.
Listyo pun menjawab saat ditanya terkait 17 kementerian/lembaga di mana polisi aktif boleh menjabat. ”Di situ, kan, klausanya sudah jelas dan tentunya akan dilakukan perbaikan. Di situ, kan, yang dihapus dalam putusan MK penugasan oleh Kapolri. Kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian, kan, sudah jelas di situ. Untuk itu, kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi, apa yang dilanggar?” kata Listyo.
Sementara itu, Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Prof Jimly Asshiddiqie menuturkan, pihaknya akan segera membawa ke rapat ihwal Perpol No 10/2025 tersebut. ”Kamis nanti kami rapatkan. Ini urusan mudah asal ada kemauan,” ujar Jimly tanpa menjelaskan lebih lanjut dalam pesan singkat.
Menteri Koordinator Bidang Hukum Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra enggan mengomentari Perpol No 10/2025 tersebut. ”Tidak ada tanggapan pribadi, itu mesti dibicarakan dalam rapat koordinasi. Komite (Percepatan Reformasi Polri) juga belum pernah membahas itu,” tuturnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin siang, sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna.
Ketika ditanyakan soal sejumlah pihak yang menilai Perpol No 10/2025 mengangkangi MK serta melanggar konstitusi, Yusril hanya tertawa sembari segera menghindari wartawan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/10/f7b03496baa31bec01500714fbfcda44-20251110ron01.jpg)
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri kecuali mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Namun, Wakil Menko Hukum dan Imipas Otto Hasibuan memandang ada dualisme dalam putusan MK tersebut. ”Bayangkan saja sudah ada putusan MK pun masih tetap ada persoalan-persoalan. Ini memang masalahnya, ya, kalau putusan MK, kalau saya punya pendapat, ya, memang saya melihat, terlepas kita tim reformasi, memang putusan MK, menurut saya, kurang bijak, ya,” tutur Otto kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Menurut Otto, seharusnya ada transisi dalam putusan-putusan MK. ”Hari ini diputus pada jam itu berlaku, besoknya masak polisinya tidak boleh tanda tangan, tidak boleh apa-apa lagi?” ucapnya menambahkan.
Kendati demikian, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Mahfud MD menilai, dengan adanya putusan MK tersebut, tidak ada lagi ruang hukum bagi penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil berdasarkan alasan penugasan dari Kapolri. ”Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” katanya, Sabtu (13/12/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/01/1f4a485a8166d89571a4ae279f210f9c-20250701ron19.jpg)
Namun, Perpol No 10/2025 yang diterbitkan pada 9 Desember 2025 dan ditandatangani Kapolri Listyo itu menyebutkan 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota kepolisian.
Instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Berikutnya, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/01/14f65ecc-a3b0-48c8-ae43-341fc92e9866_jpg.jpg)
Mahfud juga melihat Perpol No 10/2025 tidak sejalan dengan Pasal 19 Ayat (3) Undang-Undang No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal itu menyatakan bahwa anggota TNI dan Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil tertentu sesuai dengan pengaturan dalam UU masing-masing. Persoalannya, UU Polri tidak mengatur adanya jabatan sipil yang dapat ditempati anggota Polri aktif, kecuali setelah yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Hal itu berbeda dengan UU TNI yang secara eksplisit menyebut sejumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. ”Jadi, perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” ujar Mahfud.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur pun menilai, pembentukan Perpol No 10/2025 bermasalah. Menurut dia, pengaturan mengenai penempatan jabatan anggota Polri di lembaga lain merupakan materi yang seharusnya diatur di tingkat undang-undang, bukan melalui peraturan yang ditandatangani Kapolri.
”Kapolri tidak bisa membuat peraturan yang kemudian peraturan itu setara atau melebihi undang-undang,” ujarnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/11/09/47767f61-c793-4299-8d01-3ea8f9f9f508_png.jpg)
Dari sisi substansi, Isnur juga berpandangan senada dengan Mahfud. Perpol bertentangan dengan UU Polri dan putusan MK yang menegaskan tidak ada lagi mekanisme penugasan anggota Polri ke jabatan di luar institusi kepolisian oleh Kapolri.
Selain itu, perpol bertentangan dengan UU ASN yang menyatakan bahwa penempatan anggota TNI dan Polri di jabatan sipil harus diatur dalam UU masing-masing, sementara UU Polri tidak mengaturnya.
Isnur pun mengingatkan, dampak dari perpol tersebut berpotensi serius dalam konteks negara hukum. Menurut dia, kebijakan itu dapat menimbulkan kesan ada sikap yang bertentangan dengan putusan MK dan berdampak pada pendidikan hukum masyarakat.
”Masyarakat bisa berkata, bagaimana kita mau taat hukum atau undang-undang kalau Kapolri saja melanggar hukum. Jadi, kita melihat ada potensi yang bisa menjadi potensi chaotic ke depan,” kata Isnur.
Penulis:
Nina SusiloEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra