Terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, menurut Kapolri, pihaknya tidak bermaksud mengganggu ruang karier aparatur sipil negara.
10 Jun 2026 19:44 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Hendra A Setyawan
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Undang-Undang Polri yang baru telah mengakomodasi tugas pokok kepolisian sekaligus memberikan fleksibilitas untuk mendukung program pemerintah. Kapolri pun memastikan akan menindaklanjuti catatan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Kapolri menyatakan, UU Polri yang baru disahkan telah mengakomodasi berbagai catatan terkait tugas pokok kepolisian. Di samping itu, UU tersebut juga memberikan fleksibilitas kepada Polri untuk mendukung program pemerintah tanpa meninggalkan tugasnya.
”Di undang-undang yang kemarin (disahkan), alhamdulillah, di situ ditambahkan satu poin bahwa Polri bisa melaksanakan kebijakan-kebijakan strategis nasional untuk kepentingan nasional atas perintah Presiden. Jadi, ini menjadi payung hukum bagi kita untuk juga ikut bisa hadir di dalam mendukung program-program pemerintah,” kata Listyo ketika berpidato dalam acara Rapat Koordinasi dan Pengawasan Komisi Kepolisian Nasional, di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Listyo mengatakan, hal itu diperlukan karena di tengah tantangan penurunan ekonomi global, Presiden atau pemerintah berusaha mendorong berbagai program, mulai dari swasembada pangan, swasembada energi, hingga mengoptimalkan penerimaan keuangan negara serta mengurangi kebocoran anggaran negara.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/06/10/a259807bd0e8278f75cc35ec9738cea7-WhatsApp_Image_2026_06_10_at_11.48.26.jpeg)
Menurut Listyo, dukungan Polri di program-program tersebut penting karena, jika tidak terlaksana dengan baik, akan berujung pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Terlebih, dalam UU Polri yang baru, terdapat klausul yang memberikan ruang kepada kepolisian untuk mengamankan obyek vital nasional.
Adapun klausul yang dimaksud Listyo adalah Pasal 14 Ayat (1) huruf o yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk melindungi dan mengamankan obyek vital nasional, yang meliputi instalasi penting, sumber daya alam strategis, serta kegiatan yang memiliki pengaruh signifikan terhadap stabilitas nasional.
”Ini tentunya memberikan ruang kepada rekan-rekan untuk kemudian betul-betul bisa hadir di dalam mengawal kebijakan program pemerintah baik di industri-industri strategis nasional yang tentunya ini memerlukan kehadiran Polri,” kata Listyo.
Pada kesempatan itu, Listyo juga menjelaskan mengenai tugas kepolisian di bidang penanaman jagung dan bawang putih. Tugas tersebut berupa pendampingan kepada petani jika kesulitan mendapatkan bibit, pupuk, pestisida, sampai penyerapan produk pertanian.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/18/66bc42dc2aff2f653c4b65e13f1562b3-cropped_image.jpg)
Hal itu, kata Listyo, penting karena ketika kesejahteraan masyarakat terpenuhi, keamanan dan ketertiban masyarakat juga akan terjaga. ”Jadi, bukan kami yang mencangkul, Pak, bukan. Kami mendampingi masyarakat, kelompok tani, untuk kemudian mereka memiliki gairah untuk bisa menanam jagung karena itu menyangkut kesejahteraan,” tutur Listyo.
Terkait dengan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, kata Listyo, pihaknya tidak bermaksud untuk mengganggu ruang karier dari aparatur sipil negara (ASN). Listyo menegaskan bahwa Polri hanya dapat melaksanakan tugas di luar struktur apabila terdapat permintaan untuk tugas atau fungsi yang menyangkut kepolisian.
Sebaliknya, kata Listyo, ketika pembahasan revisi UU Polri, pihaknya mengangkat kemungkinan mekanisme resiprokal agar ASN bisa masuk ke ke organisasi Polri jika memang keahliannya diperlukan. Namun, hal itu belum bisa terakomodasi di revisi UU tersebut.
Terkait dengan batas usia pensiun, menurut Listyo, nantinya hal itu akan diatur secara lebih jelas. Untuk itu, diperlukan pembicaraan lebih lanjut dengan pemerintah agar tidak terjadi multitafsir.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/05/06/2930a926-505d-4251-9737-d93fa740b5e2.jpg)
”Kemudian terkait dengan bagaimana menindaklanjuti catatan dari tim KPRP (Komisi Percepatan Reformasi Polri) terkait dengan transformasi reformasi Polri, tentunya Polri memiliki komitmen untuk melakukan perbaikan. Ada bidang struktural, bidang instrumental, bidang kultural, tata kelola Polri, sistem kepemimpinan, pengawasan, dan transformasi digital,” ujar Listyo.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyatakan, Revisi UU Polri disusun secara serampangan tanpa melibatkan partisipasi bermakna masyarakat. Sebaliknya, Revisi UU Polri tersebut justru mengatur berbagai regulasi yang bertolak belakang dengan mandat dan semangat reformasi kepolisian.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian terdiri dari Kontras, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, Yayasan Kurawal, PBHI, WeSpeakUp.org, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lain.
Koalisi menilai terdapat agenda politik yang kuat dalam revisi UU Polri. Revisi UU tersebut dinilai tidak akan menguntungkan masyarakat dan justru menutup ruang perbaikan sebagaimana tuntutan reformasi kepolisian.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra