PENGAMANAN

Kapuspen TNI: Pengamanan Rumah Jampidsus oleh TNI Bukan Terkait Isu Penggeledahan

Kapuspen TNI menyatakan, penggeledahan oleh penyidik Polri di beberapa lokasi merupakan proses yang berbeda dan merupakan kewenangan Polri.

09 Jul 2026 08:58 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/Norbertus Arya Dwiangga Martiar

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Markas Besar TNI menyatakan bahwa pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung tidak terkait dengan isu yang tengah berkembang mengenai penggeledahan di rumah tersebut. Pengamanan tersebut merupakan permintaan institusi kejaksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas menyampaikan, pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan. Hal itu telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.

”Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” kata Nas, saat dihubungi pada Kamis (9/7/2026).

Menurut Nas, penggeledahan oleh penyidik Polri di beberapa lokasi merupakan proses yang berbeda dan merupakan kewenangan Polri. Hal itu tidak terkait dengan penjagaan di rumah Febrie.

Tampak depan kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah pada Rabu (8/7/2026) malam.

Pada Rabu (8/7/2026) siang, telah beredar kabar bahwa rumah Febrie akan digeledah penyidik Polri. Kabar itu muncul berbarengan dengan penggeledahan sejumlah tempat oleh penyidik Polri, antara lain, Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, dan Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan.

Dari pantauan di lapangan, hingga Kamis dini hari, kediaman Febrie tampak masih dijaga personel TNI berseragam loreng. Adapun kediaman Febrie berada di Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Jika pada Rabu (8/7/2026) sore personel TNI berseragam loreng tampak berjaga di luar rumah. Lalu pada malam hari, mereka berangsur masuk ke halaman rumah. Di halaman rumah pun hanya tampak beberapa orang yang berjaga. Hingga Kamis dini hari, tampak hanya seorang personel TNI yang berada di luar rumah.

Sementara itu, pada Rabu menjelang tengah malam, pegawai atau jaksa dari Jampidsus Kejagung berdatangan ke rumah Febrie. Jumlahnya sekitar 30 orang dan sebagian tampak mengenakan seragam warna merah yang merupakan seragam jaksa di Jampidsus kejagung.

Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Jampidsus Kejagung Sabrul Imam mengaku tidak tahu-menahu soal isu penggeledahan ataupun keberadaan Febrie saat ini. Ia juga mencoba meyakinkan tidak ada apa pun yang terjadi meski rumah Febrie tampak dijaga ketat oleh prajurit TNI.

Sejumlah anggota kepolisian masih berjaga di depan kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Dalam penggeledahan di sana ditemukan uang hampir Rp 60 miliar.

”Wah, enggak tahu, enggak ada apa-apa," ujarnya saat ditemui Kompas di depan rumah Febrie.

12 lokasi digeledah

Hingga Rabu tengah malam, total 12 lokasi yang digeledah penyidik kepolisian. Lokasi tersebut meliputi PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan; Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, dan Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan.

Lokasi lainnya adalah Rumah TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; Rumah Sdr DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; ⁠Rumah MILDK di Apartement Pacific Place, dan rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) Inspektur Jenderal Totok Suharyanto membenarkan bahwa di lokasi terakhir, yakni di sebuah rumah di Sentul, penyidik kembali menemukan brankas tersembunyi.

Totok sebelumnya mengungkapkan, penggeledahan itu merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi menyangkut tata kelola batubara pemicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah daerah.

”Kortastipidkor Polri melaksanakan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” tambahnya.

Pada Senin (6/7/2026), Kortastipidkor Polri menyampaikan peningkatan status perkara dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) oleh perusahaan PT OBP dan PT BRA. Status perkara yang semula penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan dugaan manipulasi dokumen kualitas batubara yang dipasok ke PLTU dan manipulasi kuantitas batubara. Penyidik juga menemukan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya. Akibat manipulasi itu, Kortastipidkor Polri menyebut terdapat kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sekitar Rp 5 triliun.

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul