Hampir setiap tahun "Kompas" merekam kejadian karhutla di berbagai wilayah, khususnya di Sumatera, Kalimantan, dan Papua.
28 Jun 2025 11:11 WIB · Lingkungan
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan intensitas dan skala yang besar tercatat pernah terjadi di Indonesia. Harian Kompas pertama kali memberitakan karhutla di Tanah Air pada 1967. Setelah itu, hampir setiap tahun Kompas merekam kejadian karhutla di berbagai wilayah, khususnya di Sumatera, Kalimantan, dan Papua.
Salah satu karhutla besar yang pernah diberitakan Kompas terjadi pada tahun 1997-1998 dengan luas mencapai 10 juta hektar dan menimbulkan kerugian hingga Rp 711 triliun. Kebakaran terjadi di beberapa wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua Barat.
Kebakaran tersebut terjadi di lahan gambut dan konsesi hutan tanaman industri. Selain faktor El Nino yang menyebabkan kekeringan panjang, pembukaan lahan secara besar-besaran dengan teknik tebang bakar menjadi pemicu utama meluasnya api.
Kabut asap yang ditimbulkan tak hanya mengganggu kesehatan warga di wilayah terdampak, tetapi juga menyebar ke negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand. Pemerintah Malaysia bahkan sempat menyatakan darurat bencana kabut asap di beberapa wilayah, dan aktivitas penerbangan sempat terganggu di sejumlah bandara internasional.
Kondisi atmosfer di beberapa wilayah diselimuti kabut pekat dari asap pembakaran yang menimbulkan buruknya kualitas udara. Air Pollution Index (API) mencatat kualitas udara mencapai 849 atau masuk kategori sangat berbahaya. Banyak masalah kesehatan muncul, seperti iritasi mata, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dan penyakit paru.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/01/30/f87c4271-071a-4a5c-bbe0-4faf7bf5e723_jpeg.jpg)
Saat membuka Pertemuan Ke-7 Menteri-menteri Lingkungan Hidup ASEAN di Istana Negara, Jakarta, 16 September 1997, Presiden Soeharto secara khusus meminta maaf kepada negara tetangga yang terganggu asap akibat karhutla di Indonesia.
Kejadian karhutla 1997 menjadi momentum penting dalam mendorong kerja sama regional. Pada 2002, negara-negara Asia Tenggara kemudian menyepakati ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang merupakan sebuah perjanjian atau kerangka kerja untuk mencegah dan mengatasi kabut asap lintas batas akibat karhutla.
Presiden Soeharto secara khusus meminta maaf kepada negara tetangga yang terganggu asap akibat karhutla di Indonesia.
Karhutla besar hingga menimbulkan krisis kabut asap kembali terulang pada 2015. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, total area yang terbakar mencapai 2,6 juta hektar. Wilayah dengan area terbakar tertinggi adalah Sumatera Selatan (646.299 hektar), disusul Kalimantan Tengah (583.833 hektar) dan Papua (350.005 hektar).
Besarnya dampak dari karhutla pada 2015 membuat pemerintah menetapkan status darurat bencana asap di enam provinsi, meliputi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Sama seperti tahun 1997, kabut asap akibat karhutla 2015 juga berdampak hingga ke negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.
Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari 500.000 kasus ISPA akibat kabut asap, terutama pada anak-anak dan kelompok rentan. Sejumlah rumah sakit di Palangkaraya, Pekanbaru, dan Jambi melaporkan lonjakan pasien dengan gangguan pernapasan. Masker dibagikan massal dan sekolah diliburkan hingga berminggu-minggu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/04/08/Inografik-karhutla_1586358977.jpg)
Presiden Joko Widodo kala itu turun langsung meninjau lokasi terdampak di Sumatera dan Kalimantan. Pemerintah mengerahkan ribuan personel TNI, Polri, dan Manggala Agni, didukung armada helikopter water bombing dan pesawat hujan buatan. Namun, medan berat dan skala kebakaran membuat penanganan berlangsung lambat.
Pemerintah juga memberlakukan moratorium izin baru di lahan gambut serta mendirikan Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk merehabilitasi 2 juta hektar gambut yang rusak dalam lima tahun. Penegakan hukum diperketat dengan ancaman pencabutan izin dan pidana terhadap perusahaan pembakar lahan, meski implementasinya masih menemui tantangan.
Karhutla besar kembali melanda sejumlah wilayah Indonesia pada 2019 dengan luas mencapai 1,6 juta hektar dan menyulut krisis asap yang menyebar luas hingga ke negara tetangga. Meski telah dimitigasi, kebakaran tahun 2019 menunjukkan bahwa persoalan struktural dalam tata kelola hutan dan lahan belum tuntas diatasi.
Krisis asap akibat karhutla 2019 juga kembali melintasi batas negara. Pemerintah Malaysia dan Singapura melaporkan penurunan kualitas udara akibat asap kiriman dari Indonesia. Kuala Lumpur dan Singapura beberapa kali tertutup kabut tebal, memicu protes diplomatik dan kembali menguji kerja sama penanggulangan asap lintas batas di kawasan ASEAN.
Bagi Indonesia, karhutla 2019 meningkatkan emisi secara drastis. Data dari Copernicus Atmosphere Monitoring Service menunjukkan bahwa sepanjang Agustus-Oktober 2019, emisi dari kebakaran di Indonesia melampaui 360 juta ton setara karbon dioksida.
KLHK melaporkan, sekitar 80 persen kebakaran terjadi di luar kawasan hutan, terutama di konsesi perkebunan sawit dan hutan tanaman industri. Pemerintah kemudian menindaklanjuti dengan menyegel lebih dari 80 lokasi kebakaran dan menjatuhkan pidana serta menggugat secara perdata sejumlah perusahaan besar yang diduga membakar lahan.
Korporasi memang menjadi salah satu aktor penting yang bertanggung jawab atas karhutla di Indonesia. Menurut laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 99 persen penyebab karhutla Indonesia tahun 2019 berasal dari campur tangan manusia dan hanya 1 persen yang merupakan faktor alam.
Dari catatan dan pemberitaan Kompas, pada karhutla tahun 2015 dan 2019, setidaknya 50 korporasi diselidiki penegak hukum. Sampai saat ini, Kompas masih terus mengawal upaya pengendalian hingga penegakan hukum karhutla di Indonesia.
Penulis:
Pradipta Pandu MustikaEditor:
Adhitya RamadhanPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul