Karpet Merah Petani 2026

Pemerintah menutup keran impor beras dan gula untuk konsumsi, beras untuk kebutuhan industri, dan jagung pakan pada 2026.

31 Des 2025 14:17 WIB · Ekonomi & Bisnis

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Oleh Hendriyo Widi

Pemerintah kembali menggelar karpet merah bagi petani pada 2026. Impor sejumlah komoditas pangan disetop. Hilirisasi komoditas pangan digulirkan bertahap. Pupuk bersubsidi kembali disajikan awal tahun.

Namun, masih ada pekerjaan rumah, khususnya di sektor perberasan yang belum terjawab. Dua di antaranya perihal kebijakan pembelian gabah any quality dan penghapusan klasifikasi beras medium dan premium.

Pada Selasa, 30 Desember 2025, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan memutuskan menyetop impor beras untuk kebutuhan umum dan industri pada 2026. Selain itu, pemerintah juga menghentikan impor gula konsumsi atau gula kristal putih dan jagung pakan.

Kebijakan itu merupakan kelanjutan dari arah swasembada pangan era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, hanya impor beras untuk konsumsi yang disetop pemerintah sepanjang 2025.

”Pada 2026, tidak ada impor beras untuk konsumsi dan industri. Impor gula konsumsi dan jagung pakan juga tidak ada. Kalau konsumsi, kita hampir semuanya sudah swasembada,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan Tatang Yuliono melalui siaran pers di Jakarta.

Quote

Pada 2026, tidak ada impor beras untuk konsumsi dan industri. Impor gula konsumsi dan jagung pakan juga tidak ada.

Potensi produksi beras nasional pada Januari-Desember 2025 berdasarkan hasil Kerangka Sampel Area Amatan September 2025.

Tatang menjelaskan, kebijakan itu berpijak pada Proyeksi Neraca Komoditas Pangan Nasional 2026 yang dimutakhirkan pada 28 Desember 2025. Pembahasan dan putusan kebijakan itu juga melibatkan dan disetujui para pemangku kepentingan terkait, termasuk pelaku usaha.

Pada 2026, Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan produksi beras nasional minimal bisa mencapai 34,77 juta ton. Di sisi lain, cadangan beras pemerintah (CBP) pada akhir 2025 yang dikelola Perum Bulog sebanyak 3,39 juta ton.

Inilah yang menjadi dasar pemerintah melanjutkan kebijakan tidak mengimpor beras umum atau untuk konsumsi pada 2026. Selain itu, pemerintah juga tidak membuka keran impor beras untuk kebutuhan industri, yakni beras pecah dengan tingkat keutuhan kurang dari 15 persen dan beras ketan pecah dengan tingkat keutuhan kurang dari 15 persen.

”Pada 2025, kuota impor beras industri diterbitkan untuk 13 pelaku usaha swasta yang membutuhkan bahan baku tepung beras dan bihun. Dengan menyetop impor beras jenis itu, pemerintah mendorong pelaku usaha mengoptimalkan serapan beras pecah dan beras ketan pecah lokal,” katanya.

Pekerja memindahkan karung beras ke dalam lambung kapal untuk dikirim ke Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Pemerintah menargetkan produksi beras nasional mencapai 32 juta ton pada 2025, sehingga tidak perlu melakukan impor lagi.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
26-11-2024

Untuk gula konsumsi, Tatang melanjutkan, stok gula konsumsi pada akhir 2025 yang dijadikan stok awal 2026 (carry over stock) diperkirakan sebanyak 1,44 juta ton. Produksi gula konsumsi secara nasional pada 2026 diperkirakan 2,7 juta ton hingga 3 juta ton. Stok dan produksi gula tersebut lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumsi gula nasional pada 2026 yang sebanyak 2,84 juta ton.

Untuk bahan baku industri gula rafinasi, pemerintah telah mengalokasikan impor gula mentah sebanyak 3,12 juta ton pada 2026. Selain itu, terdapat tambahan 508.360 ton gula mentah dan gula khusus yang dialokasikan melalui skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Kemudahan Bahan (KITE KB).

Adapun terkait jagung pakan, Tatang menambahkan, carry over stock jagung dari 2025 ke 2026 masih cukup besar, yakni 4,52 juta ton. Produksi jagung nasional pada 2026 diperkirakan 18 juta ton. Dengan begitu, stok dan potensi produksi itu masih dapat memenuhi kebutuhan jagung pakan nasional pada 2026 yang sebanyak 17,05 juta ton.

Hilirisasi dan pupuk bersubsidi

Untuk menopang ketahanan neraca pangan pada 2026, pemerintah melanjutkan program intensifikasi pertanian dan mencetak sawah baru. Pada 2026, bakal ada tambahan 400.000 hektar sawah baru yang dianggarkan sekitar Rp 10 triliun.

Pemerintah juga bakal menggulirkan program hilirisasi komoditas perkebunan. Hilirisasi itu tidak hanya mencakup pengembangan industri tengah dan hilir, juga peningkatan produksi dan produktivitas di hulu. Salah satunya menyasar komoditas tebu.

Quote

Harapannya, produksi gula nasional yang pada 2025 mencapai 2,68 juta ton bisa bertambah menjadi 3 juta ton. Dengan begitu, kebutuhan konsumsi nasional gula kristal putih dapat dipenuhi dari dalam negeri.

Petani di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (19/8/2025), mengusung tebu yang baru saja ditebang untuk dikumpulkan di satu titik, sebelum akhirnya di angkat ke atas bak truk dan dikirim ke pabrik gula.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bakal memperluas dan menggulirkan program bongkar ratun tebu seluas 100.000 hektar. Dari target luasan itu, sekitar 70 persen atau seluas 70.000 hektar akan diterapkan di Jawa Timur.

”Harapannya, produksi gula nasional yang pada 2025 mencapai 2,68 juta ton bisa bertambah menjadi 3 juta ton. Dengan begitu, kebutuhan konsumsi nasional gula kristal putih dapat dipenuhi dari dalam negeri," ungkapnya.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen menyatakan, APTRI menyambut baik program hilirisasi tebu dan gula. Langkah itu memang perlu diawali dengan bongkar ratun tanaman tebu rakyat.

Namun, program itu juga perlu dibarengi dengan sejumlah kebijakan lain. Pertama, perketat pengawasan peredaran gula rafinasi dan gula impor ilegal di pasar gula konsumsi.

Kedua, Soemitro melanjutkan, perkuat tata niaga tetes tebu baik dari sisi serapan, pembentukan harga, maupun industri hilirnya. Upaya itu penting mengingat belum banyak industri berbahan baku tetes tebu dan etanol yang menyerap tetes tebu milik petani dan pabrik gula.

”Kebanyakan dari industri tersebut masih bergantung pada impor tetes tebu dan etanol dari negara lain. Bahkan, program mandatori bioetanol juga belum sepenuhnya mampu menyerap tetes tebu produksi dalam negeri,” katanya.

<p>Infografik Produksi Tebu dan Impor Gula Indonesia 2010-2020</p>

Selain program cetak sawah dan hilirisasi, Kementan juga bakal menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi pada 2026. Sepanjang tahun itu, pemerintah bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) Tbk akan menyediakan 9,5 juta ton pupuk bersubsidi.

”Harga pupuk bersubsidi itu telah diturunkan sebesar 20 persen. Pupuk tersebut juga sudah mulai bisa ditebus per 1 Januari 2026,” kata Amran.

Pemerintah telah menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi pada 22 Oktober 2025. Penurunan HET itu mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yakni urea, NPK, ZA, dan pupuk organik. HET pupuk urea turun dari Rp 2.250 per kilogram (kg) menjadi Rp 1.800 per kg. HET pupuk NPK turun dari Rp 2.300 per kg menjadi Rp 1.840 per kg.

HET pupuk NPK khusus untuk tanaman kakao turun dari Rp 3.300 per kg menjadi Rp 2.640 per kg. HET pupuk ZA khusus untuk tanaman tebu turun dari Rp 1.700 per kg menjadi Rp 1.360 per kg. Adapun HET pupuk organik turun dari Rp 800 per kg menjadi Rp 640 per kg.

Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan atas Kepmentan Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, HET, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025. Regulasi ini ditandatangani Amran pada 22 Oktober 2025.

Pekerja memanggul pupuk NPK di gudang pupuk Lini III PT Pupuk Indonesia Group di Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, Selasa (14/1/2025). Gudang tersebut menampung dan menyalurkan pupuk ureea subsidi, NPK subsidi, dan NPK Singkong.

Pekerjaan rumah

Di tengah gelaran karpet merah bagi petani itu, pelaku usaha perberasan tengah menanti kebijakan baru pemerintah di sektor perberasan. Kebijakan itu antara lain terkait pembelian gabah any quality atau berbagai kualitas dan penghapusan kelas mutu atau klasifikasi beras.

Sepanjang 2025, pemerintah mewajibkan gabah kering panen (GKP) di tingkat petani—apa pun kualitasnya—dibeli minimal sesuai harga pembelian pemerintah (HPP) Rp 6.500 per kig. Kebijakan itu diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran CBP.

Hampir separuh jalan kebijakan itu berlaku, pemerintah mengembalikan kebijakan pembelian GKP petani harus berdasarkan syarat kualitas GKP. Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi di tingkat Kemenko Pangan pada 20 Mei 2025.

Direktur Kewaspadaan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nita Yulianis menyatakan, pemerintah akan kembali melengkapi pembelian GKP petani sesuai HPP dengan syarat kualitas gabah untuk mengurangi potensi penurunan kualitas beras. Kebijakan HPP GKP dengan syarat kualitas gabah itu akan digulirkan setelah masa berlaku Inpres No 6/2025 selesai (Kompas, 26/5/2025).

Selain itu, pada Juli 2025, pemerintah juga menggulirkan wacana menyederhanakan kelas mutu beras dari premium dan medium menjadi beras reguler/umum. Dengan kata lain, jenis beras medium dan premium akan dihapus dan bakal digantikan menjadi beras reguler/umum.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga akan mempertahankan beras khusus, seperti beras ketan, beras organik, beras varietas lokal, beras merah, beras fortifikasi, beras varietas impor, dan beras indikasi geografis. Pemerintah juga akan mengatur HET beras reguler/umum sebagai batas atas dan menyerahkan harga beras khusus ke mekanisme pasar.

”Hingga kini, kami tengah menanti keputusan final dari kedua kebijakan itu. Kami berharap segera mengambil keputusan agar para pelaku usaha perberasan mendapatkan kepastian usaha,” kata Ketua Umum Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta
 | 

Penyelaras Bahasa:

Didik Durianto