Kasasi Ditolak MA, Sritex Ajukan PK demi 50.000 Karyawan

Upaya peninjauan kembali akan ditempuh Sritex demi menjaga keberlangsungan usaha dan nasib 50.000 karyawan yang bergantung kepadanya.

20 Des 2024 12:32 WIB · Ekonomi

Oleh Mohamad Final Daeng

SUKOHARJO, KOMPAS — Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menempuh upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali atas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang terhadap perusahaan tekstil tersebut. Langkah ini menyusul ditolaknya kasasi Sritex oleh Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan Sritex terkait dengan putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang. Putusan kasasi itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota, yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, pada 18 Desember 2024.

Dalam rilis media tertanggal 19 Desember 2024, manajemen Sritex menyatakan menghormati putusan MA tersebut. Sritex pun telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

”Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” ujar Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam pernyataannya.

Suasana di depan kompleks pabrik utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2024) pagi. Mahkamah Agung menolak kasasi atas putusan pailit terhadap perusahaan tekstil tersebut pada 18 Desember 2024.

Lebih lanjut, Iwan mengatakan, langkah hukum ini ditempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex. Kompleks pabrik utama Sritex berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Quote

Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami.

Iwan mengungkapkan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya. Sritex juga tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

”Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumber daya," ucap Iwan.

Dia menambahkan, pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK dilakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit.

Infografik riset Industri Tekstil Tren Laba/Rugi PT Sritex

”Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional,” ujarnya.

Sebelumnya, Sritex dan tiga anak usahanya digugat oleh kreditornya, yakni PT Indo Bharat Rayon. Sritex dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran utang. Pengadilan Niaga Semarang pun memutus raksasa tekstil nasional itu pailit pada 21 Oktober 2024.

Pantauan Kompas, Jumat (20/12/2024) pagi, pabrik utama Sritex di Sukoharjo masih beraktivitas. Sejumlah karyawan dan kendaraan tampak hilir mudik di gerbang kompleks pabrik tersebut.

Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.id (29/10/2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah berkomitmen untuk menjaga kelangsungan industri tekstil dalam negeri yang tengah menghadapi tantangan. Airlangga mengatakan, Presiden Prabowo menginginkan agar Sritex bisa terus berjalan.

”Beliau (Presiden) ingin update mengenai situasi terkini mengenai situasi industri tekstil, salah satunya Sritex. Arahan beliau agar perusahaan tetap berjalan. Kemudian nanti dicarikan jalan teknisnya,” ucap Airlangga ketika memberikan keterangan pers seusai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/10/2024).


Kerabat Kerja

Penulis:

Mohamad Final Daeng
 | 

Editor:

Siwi Yunita Cahyaningrum
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .