Kasasi Ditolak, Sritex Tetap Perjuangkan Keberlangsungan Usaha

Perusahaan tekstil nasional itu berencana mengajukan peninjauan kembali atas putusan pailit pengadilan niaga.

20 Des 2024 19:54 WIB · Ekonomi

Oleh Mohamad Final Daeng

SUKOHARJO, KOMPAS — Setelah kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa peninjauan kembali. Ini menjadi kesempatan terakhir bagi raksasa tekstil nasional itu untuk memperjuangkan keberlangsungan usaha.

Hal tersebut dikemukakan Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam jumpa pers di kantor PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2024). ”Kami cukup syok dengan putusan Mahkamah Agung. Ini menjadi satu momen yang kita sebenarnya tidak antisipasi juga,” ucapnya.

Namun, Iwan menyatakan, setelah pihaknya berkonsolidasi secara internal, diputuskan Sritex akan menempuh upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. ”Semangat kita untuk keberlanjutan usaha ini dan juga kita ikuti aspirasi dari seluruh karyawan yang ingin bisa tetap bekerja di Sritex,” ujarnya.

Pada 18 Desember 2024, MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Putusan pailit itu terkait gugatan salah satu kreditor Sritex, PT Indo Bharat Rayon, yang menilai Sritex dan tiga anak usahanya lalai memenuhi kewajiban pembayaran utang.

Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex pulang usai bekerja di pabrik, di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2024). Sritex menempuh langkah Peninjauan Kembali setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan perusahaan tersebut terhadap putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang.

Iwan menjelaskan, pihaknya saat ini menyusun materi PK, termasuk menyertakan bukti-bukti baru. ”Segera kami ajukan. Ini jadi satu kesempatan terakhir kita untuk bisa memperjuangkan keberlangsungan usaha ini,” katanya.

Dia pun menegaskan, selama ini Sritex tak memiliki masalah dengan puluhan supplier dan kreditor perbankan lainnya. ”Jadi, saya tidak paham kenapa dengan yang lain lancar tidak menjadi pertimbangan juga bahwa kita ini masih mampu untuk melanjutkan usaha,” kata Iwan.

Lebih jauh, Iwan mengungkapkan, Sritex akan tetap menjaga komitmennya kepada pemerintah untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Grup Sritex memiliki total 50.000 karyawan, dengan empat perusahaan yang dinyatakan pailit mencakup sekitar 20.000 karyawan.

Meski begitu, Iwan mengakui, status pailit itu mempersulit ruang gerak perusahaan. Salah satunya, Sritex tak bisa leluasa mengimpor bahan baku yang diperlukan untuk produksi.

Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berjalan pulang usai bekerja di pabrik, di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2024). Sritex menempuh langkah Peninjauan Kembali setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan perusahaan tersebut terhadap putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang.

Dia pun terus mengupayakan komunikasi dengan pihak kurator agar dapat mengusulkan going concern. Langkah itu menjadi jalan agar operasionalisasi perusahaan tak terganggu meski berstatus pailit.

Sejak dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Sritex dan tiga anak usaha yang terdampak telah merumahkan sekitar 3.000 karyawan. Hal itu menyusul aktivitas produksi yang terhenti akibat kekurangan bahan baku.

Quote

Ini menjadi bayang-bayang yang sangat mencekam bagi kami semua.

”Going concern ini sebenarnya sangat kami butuhkan untuk memastikan keberlanjutan usaha. Kami masih terus komunikasikan ini dengan kurator,” kata Iwan.

Sementara itu, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto menyatakan kekecewaannya atas putusan MA yang menolak kasasi Sritex. ”Ini menjadi bayang-bayang yang sangat mencekam bagi kami semua,” katanya.

Plang nama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di kompleks pabrik utama mereka, di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2024). Sritex menempuh langkah Peninjauan Kembali setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan perusahaan tersebut terhadap putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang.

Pekerja tadinya menaruh harapan besar agar MA dapat membatalkan putusan pailit perusahaan tempat mereka bekerja tersebut. Ini menyangkut keberlangsungan nasib puluhan ribu pekerja.

Kini, Slamet mengatakan, pekerja mendukung penuh upaya perusahaan untuk melakukan PK. Selain itu, dia juga berharap going concern dapat dijalankan.

”Tiga ribu pekerja yang dirumahkan itu karena di bagian mereka sudah kehabisan bahan baku, jadi otomatis tak bisa bekerja. Salah satunya di bagian spinning (pemintalan benang),” ujarnya.

Jika going concern tak diterapkan, Slamet khawatir pekerja yang dirumahkan akan makin bertambah menyusul kian menipisnya stok bahan baku yang tersisa. ”Paling lama bahan baku bisa bertahan sekitar 1 bulan lagi,” ucapnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Mohamad Final Daeng
 | 

Editor:

Irma Tambunan