Pemerintah diminta membenahi tata kelola, bukan memangkas beasiswa LPDP.
24 Feb 2026 19:19 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/STEFANUS ATO
Viralnya unggahan seorang penerima beasiswa Lembaga Penerima Dana Pendidikan atau LPDP memicu beragam tanggapan. Kritik pedas warganet bermunculan. Suara-suara yang menilai alokasi anggaran LPDP perlu dialihkan ke program prioritas pemerintah lain pun mulai terdengar.
Namun, apa sesungguhnya beasiswa LPDP ini? Program ini dibiayai Pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola LPDP. Untuk memastikan keberlangsungan pembiayaan pendidikan ini, mulai 2019 disiapkan dana abadi pendidikan. Pengelolaannya tetap dikerjakan LPDP bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Pada 2026, APBN mengalokasikan Rp 25 triliun untuk dana abadi pendidikan. Karena itu, total dana abadi yang dikelola LPDP saat ini mencapai Rp 180,8 triliun.
Dana abadi ini tidak boleh dibelanjakan, tetapi diinvestasikan supaya mendapatkan imbal hasil untuk membiayai program beasiswa secara berkelanjutan. Sumber dana abadi LPDP sendiri berasal dari pendapatan negara termasuk pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hasil investasi dana abadi, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/24/c76df5fee89700a7b77c6a96119e2973-LPDP.jpg)
Penerima LPDP yang menjadi pengajar di UI, Emir Chairullah, menilai, semestinya adanya satu atau dua kasus penyimpangan pada penerima LPDP tidak mengganggu program beasiswa ini.
Sorotan pada pengelolaan dana abadi pendidikan dan kontribusi penerima beasiswa LPDP menguat setelah unggahan alumnus LPDP berinisial DS di media sosial pada 20 Februari 2026. Dalam unggahannya, DS menyinggung kewarganegaraan anaknya yang diakui sebagai warga negara Inggris. Pernyataannya pun dinilai merendahkan paspor Indonesia.
Kasus pun berkembang pada isu kewajiban kontribusi suaminya yang juga alumnus penerima beasiswa LPDP. Diduga, suami DS belum menuntaskan kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi master dan doktoralnya di luar negeri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun memastikan yang bersangkutan bersedia mengembalikan dana beasiswa kepada negara, termasuk bunga bila terbukti melanggar ketentuan. Namun, kasus melebar menjadi isu pemangkasan dana beasiswa LPDP.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/23/9edbf5ed8d818ed2d50c02a957b53666-20260223TOK1.jpg)
Para alumnus penerima LPDP pun menilai kasus ini tak semestinya melebar ke arah pemangkasan beasiswa. Penyimpangan yang terjadi di satu atau dua penerima (awardee) semestinya disikapi dengan pembenahan tata kelola seleksi, evaluasi, monitoring, serta penegakan sanksi, bukan malah merusak program beasiswa yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Emir menilai, selalu ada satu atau dua penerima beasiswa LPDP yang tak kembali ke Indonesia dengan berbagai alasan. Namun, jumlah itu jauh lebih sedikit ketimbang para alumni yang kembali ke Indonesia dan berkontribusi untuk negara Indonesia.
”Dalam konteks militer pun, ada saja satu atau dua yang desersi. Namun, apa kemudian kita mengatakan tak perlu ada militer atau anggaran TNI dipangkas saja? Tentu tidak begitu,” tuturnya.
Semestinya ada reformasi di tata kelola LPDP, misalnya cara menyeleksi calon penerima beasiswa perlu diperbaiki. Demikian pula sistem monitoring para penerima beasiswa perlu dibenahi.
Fransiska Ninditya, penerima beasiswa LPDP tahun 2016, pun menyepakati perlunya pembenahan tata kelola LPDP. Keterikatan di antara penerima beasiswa juga perlu diperkuat supaya semua kembali berkontribusi untuk negerinya seusai menjalani studi. Transparansi juga diperlukan baik saat seleksi calon penerima, pengelolaan dana LPDP, sampai monitoring para alumni.
”Kasus awardee yang sudah lulus dan tidak kembali sudah ada sejak dulu. Namun, yang jadi persoalan, LPDP seperti enggak punya data akurat terkait berapa data awardee yang sudah lulus dan tidak kembali,” tutur Fransiska.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/24/84a5ae6bcf25788fd96f7b728f09e28a-WhatsApp_Image_2026_02_24_at_14.07.54.jpeg)
Sebelumnya, Direktur LPDP Sudarto dalam Konferensi Pers APBN Kita Januari 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/2/2026), menyebutkan, kemungkinan ada lebih dari 600 penerima yang tak kembali ke Indonesia setelah menjalani studi. ”Dari jumlah tersebut, yang sudah ditetapkan sanksi, termasuk pengembalian dana, sebanyak 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” ujarnya.
Fransiska mengatakan, kontrak penerima beasiswa LPDP sesungguhnya jelas. Penerima (awardee) harus mengembalikan dana beasiswa dan denda 100 persen dari nilai dana beasiswa yang diberikan bila tak kembali ke Tanah Air dan berkontribusi untuk Indonesia.
Kenyataannya, banyak penerima beasiswa yang tak kembali ke Indonesia dan tak kena sanksi. Kasus DS dan suaminya menguak kembali masalah lama ini.
Namun, adanya kasus awardee yang tak kembali ke Tanah Air tak menjadikan program LPDP perlu dipangkas. Baik Emir, Fransiska, maupun penerima LPDP yang baru menyelesaikan studinya, Difa Mubaroq, sama sekali tak sepakat bila penyelesaian dilakukan dengan memangkas beasiswa LPDP.
Kesempatan studi di luar negeri, menurut Difa, sangat bermanfaat dan strategis untuk memberi bekal bagi awardee kembali ke Tanah Air. Selain mendorong kebiasaan kerja, rapat, dan belajar yang aktif dan dinamis, kesempatan untuk mengakses sumber belajar baik buku, jurnal, maupun beragam bacaan lain sangat luas.
”Kesempatan bekerja di luar cukup menggoda, tetapi ini bagaimana awardee menjaga moral bahwa punya tanggung jawab cukup besar untuk berkontribusi,” tutur Difa.
Kesempatan studi di luar negeri sangat bermanfaat dan strategis untuk memberi bekal bagi ’awardee’ kembali ke Tanah Air.
Permasalahan penerima beasiswa yang tak kembali ke Tanah Air ataupun ucapan yang menuai dikritik, menurut Emir, semestinya disikapi dengan pembenahan. Dia menganalogikan korupsi dalam pembangunan atau perbaikan jalan semestinya diselesaikan dengan pembenahan tata kelola maupun penegakan hukum tegas pada koruptornya, bukan dengan pemangkasan anggaran apalagi menihilkan pembangunan jalan itu.
”Apa setiap ada satu atau dua kasus, kemudian LPDP-nya dihapus atau anggarannya dipangkas. Lagi pula ekspresi seseorang (yang diunggah), masak langsung (dia) dicap tidak nasionalis. (Program prioritas seperti) MBG sudah (terjadi) keracunan beberapa ratus ribu orang, tetapi anggarannya enggak dialihkan. Karena, semestinya sistemnya yang diperbaiki,” lanjutnya.
Justru, LPDP dinilai sebagai program yang sangat baik untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Indonesia baik dosen, aparatur sipil negara, maupun periset, dan profesional lain.
Penulis:
Nina SusiloEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan