Dari enam perusahaan yang dijadwalkan memberikan klarifikasi, baru empat perusahaan yang mendatangi Kejaksaan Agung. Dua perusahaan akan dipanggil ulang.
29 Jul 2025 20:00 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS - Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi atau Satgassus P3TPK menelusuri aliran subsidi yang telah dikucurkan pemerintah bagi komoditas beras. Untuk saat ini, Satgassus P3TPK fokus melakukan klarifikasi terhadap enam perusahaan produsen beras.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, kepada wartawan, pada Selasa (29/7/2025), menyampaikan, pada minggu ini, Satgassus P3TPK masih fokus untuk mengundang enam perusahaan produsen beras dan melakukan klarifikasi terhadap mereka. Ada produsen yang memenuhi undangan, namun ada yang meminta penjadwalan ulang.
Adapun keenam perusahaan itu adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group). Undangan untuk klarifikasi telah dilayangkan pada minggu lalu.
"Hari (Selasa) ini, dari 6 perusahaan yang kemarin kita jadwalkan, hadir 2 perusahaan. Nah sekarang (hari ini) hadir 2 perusahaan. Satu (perusahaan) yang kemarin hadir, sekarang hadir lagi. PT Sentosa Utama Lestari dan PT Subur Jaya Indotama hari ini hadir," terang Anang.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/26/7129155a-0fa9-4305-81f3-735f5bb45cf1_jpg.jpg)
Hingga hari ini, empat perusahaan telah mendatangi Kejagung. Sementara PT Wilmar Padi Indonesia masih meminta penundaan dan PT Belitang Panen Raya belum memberikan jawaban atau konfirmasi sama sekali kepada Kejagung sampai hari ini. Bagi perusahaan yang belum memenuhi undangan Kejagung, maka akan diundang ulang.
Dalam penyelidikan perkara ini, Satgassus P3TPK tidak menelusuri hal yang sama sebagaimana kini tengah diselidiki Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri. Jika Satgas Pangan Polri memproses hukum terkait mutu beras dan harga eceran beras, Satgassus P3TPK akan fokus pada subsidi yang disalurkan negara.
Untuk itu, Satgassus P3TPK juga meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, seperti dari Kementerian Pertanian dan Perum Bulog. Mereka merupakan pihak yang mengetahui perihal penyaluran subsidi untuk komoditas beras.
"Kami (mengusut) untuk indikasi terkait subsidinya. Kan sudah ada uang negara yang keluar," ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/23/82a31350451a66467731132903cc5b82-20250723DRA001.JPG)
Hingga saat ini, tim satgasus sudah mengantongi sejumlah informasi dan data dasar dari beberapa perusahan. Untuk sementara, tim masih akan melakukan klarifikasi dan belum berencana untuk melakukan langkah hukum lebih lanjut, seperti penggeledahan.
Kami (mengusut) untuk indikasi terkait subsidinya. Kan sudah ada uang negara yang keluar.
Adapun perkara terkait komoditas beras yang ditangani Kejagung masih dalam tahap penyelidikan. Sedangkan perkara yang ditangani Satgas Pangan Polri sudah masuk ke tahap penyidikan.
Untuk perkara yang ditangani Satgas Pangan Polri, penyidik telah menetapkan lima merek beras kemasan di pasaran yang disebut melanggar mutu atau standar pemerintah. Kelima merek itu adalah Sania yang diproduksi PT PIM, merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen yang diproduksi PT FS, dan merek Jelita yang diproduksi diproduksi Toko SY. Pelaku usaha diduga memproduksi beras premium bermerek yang tidak sesuai dengan standar mutu yang tertera pada label kemasan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/24/b53bc1956e83ed5e029b3a9c608f0f3d-WhatsApp_Image_2025_07_24_at_13.26.39_1_.jpeg)
Secara terpisah, Wilmar International Limited yang berbasis di Singapura selaku perusahaan induk PT Wilmar Padi Indonesia melalui keterangan tertulis menyatakan, pihak berwenang Indonesia telah memulai upaya pidana investigasi terhadap beberapa produsen beras, termasuk Grup Wilmar, atas dugaan pelanggaran kualitas beras dan standar pengukuran.(
Sehubungan dengan investigasi tersebut, sejumlah karyawan Wilmar Group telah dipanggil untuk diinterogasi. "Grup Wilmar membantah gugatan penjualan beras palsu dan akan terus membantu dengan investigasi untuk membersihkan namanya," demikian dikutip dari pernyataan tertulis.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra