PEMBERANTASAN KORUPSI

Kasus BGN dan Momentum Perbaikan Tata Kelola Anggaran Negara

Peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan MBG dan tata kelola BGN menjadi hal mendesak yang harus dilakukan.

05 Jun 2026 06:00 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Supriyanto

Oleh Rangga Eka Sakti

Penangkapan bekas Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan dua orang wakilnya, Inspektur Jenderal (Purn) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal (Purn) Lodewyk Pusung atas dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis atau MBG, menunjukkan kian mendesaknya perbaikan tata kelola anggaran negara. Dengan tata kelola yang lebih akuntabel, anggaran yang digelontorkan untuk program-program unggulan selama setahun terakhir bisa diefisiensikan.

Bak mendayung dua pulau, keberhasilan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola ini juga dapat menjawab keraguan atas situasi fiskal sehingga berpotensi untuk mengerek nilai tukar rupiah.

Bagi sebagian kalangan, kabar penangkapan Dadan Hindayana, bekas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), pada Rabu (3/6/2026) tidaklah mengagetkan. Bukan tanpa alasan, setidaknya sejak awal 2026, publik telah dikagetkan dengan langkah badan ini dalam mengelola anggarannya. Dalam waktu singkat, BGN melakukan pengadaan sejumlah barang dan jasa dengan jumlah dan nilai yang dianggap tidak wajar.

Bekas Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen (Purn) Sony Sonjaya ditahan usai diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Sony Sonjaya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diindikasikan berdiri dengan melawan hukum. Kompas/Hendra A Setyawan

Hal ini pun terkonfirmasi dari keterangan Kejaksaan Agung saat penangkapan atas Dadan dilakukan. Berdasarkan keterangan lembaga ini, penetapan status tersangka terhadap Dadan didasarkan setidaknya atas dua modus korupsi.

Pertama, terkait dengan pengadaan yang diduga bermasalah, seperti lebih dari 21.000 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi seukuran 75 inci.

Di luar sejumlah pengadaan yang disorot oleh Kejagung, penelusuran pada data Indonesia National Procurement Portal (Inaproc) menunjukkan sejumlah pengadaan yang berpotensi tidak tepat sasaran. Beberapa di antaranya termasuk pengadaan iklan media sosial (Rp 1,68 miliar), lomba dapur kreatif (Rp 15 miliar), sewa lisensi Zoom (Rp 5,79 miliar), dan paket seminar (Rp 3,49 miliar).

Modus korupsi kedua yang diduga dilakukan oleh Dadan dan komplotannya adalah terkait dengan pengaturan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Penyidik dari Kejagung menemukan bahwa sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan pegawai BGN tetap ditunjuk untuk menjadi mitra SPPG meskipun tidak memenuhi persyaratan.

Infografik riset anggaran APBN terkait MBG.

Persoalan akuntabilitas

Dari keterangan Kejaksaan Agung, tampak jelas bahwa BGN memiliki persoalan akuntabilitas yang serius. Persoalan ini setidaknya telah diidentifikasi di dua titik, yakni pada mekanisme penentuan mitra SPPG serta pada proses pengadaan barang dan jasa.

Titik pertama menjadi titik buta yang krusial dari BGN dan keseluruhan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasalnya, BGN sebagai badan khusus yang diperintahkan Presiden untuk menyelenggarakan program MBG memiliki kewenangan yang sangat luas untuk menentukan mitra-mitranya. Dalam hal ini, keterlibatan lembaga eksternal, utamanya lembaga pengawas, terbilang minim.

Di satu sisi, persyaratan terkait dengan mitra SPPG ini sebetulnya sudah diatur dalam peraturan BGN, persisnya pada petunjuk teknis yang terakhir diperbaharui pada 2025. Di sisi lain, minimnya pengawasan eksternal ini membuat mekanisme internal MBG dalam menentukan mitra-mitranya sulit untuk dikontrol.

Pada akhirnya, justru masyarakatlah yang menjadi ’pengawas’ yang secara aktif menyuarakan berbagai anomali yang ditemukan pada SPPG di sekitarnya.

Quote

Adanya pengadaan dalam jumlah besar, tanpa dalil yang jelas, terang-terangan menabrak peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku.

Lebih lanjut, poin kedua, yakni terkait dengan pengadaan, perlu didalami secara tuntas. Pasalnya, sama halnya dengan kementerian atau lembaga lainnya, BGN terikat dengan peraturan perundang-undangan yang secara terang mengatur pengadaan barang dan jasa. Tidak hanya itu, segala pengadaan BGN ini pun diawasi oleh lembaga pengawas seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Munculnya persoalan terkait pengadaan ini menunjukkan kinerja pengawasan penggunaan anggaran yang tidak maksimal. Adanya pengadaan dalam jumlah besar, tanpa dalil yang jelas, terang-terangan menabrak peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku. Tak ayal, dari kasus ini, Kementerian Keuangan, BPKP, dan DPR perlu lebih awas dalam mengawasi arus keluar masuk anggaran di badan ini.

Infografik riset kasus dan korban keracunan makanan MBG.

Dampak fiskal

Peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan MBG dan tata kelola BGN ini menjadi urgen mengingat beban fiskal yang ditimbulkannya. Pada 2026, BGN dipasrahi anggaran jumbo yang melampaui angka Rp 260 triliun. Jangan sampai, posisi MBG sebagai program yang diunggulkan presiden membuat lembaga penyelenggaranya justru berlaku secara sewenang-wenang.

Perbaikan akuntabilitas ini semestinya dapat berdampak langsung pada efisiensi anggaran BGN. Dengan begitu, efisiensi anggaran ini diharapkan dapat menahan laju defisit anggaran yang melebar.

Posisi terakhir, yakni pada April 2026, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat Rp 164,4 triliun per akhir April 2026 atau setara dengan 0,64 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Jika dirinci, defisit ini berasal dari realisasi pendapatan negara yang berada di angka Rp 918,4 triliun, sementara belanja negara tercatat Rp 1.082,8 triliun. 

Perbaikan situasi fiskal ini menjadi sangat penting di tengah tren pelemahan rupiah dan pasar modal. Per 4 Juni 2026, kurs tengah dolar AS terhadap rupiah berada di atas Rp 18.000. Angka itu merupakan titik terendah sepanjang sejarah. Tak hanya itu, pasar modal juga mengalami tekanan serius yang ditandai dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang berada di kisaran Rp 6.100.

Di satu sisi, pelemahan rupiah dan pasar modal ini tidak dapat dimungkiri disebabkan oleh faktor eksternal. Beberapa di antaranya ketidakpastian global akibat memanasnya situasi geopolitik dan kuatnya posisi Amerika Serikat sebagai safe haven investasi yang juga didukung oleh tingginya Fed Rate.

infografik
Bursa Saham dan Nilai Tukar Mata Uang Negara ASEAN Januari-Mei 2026

Namun, kita juga tidak dapat menutup mata bahwa fenomena tersebut didorong oleh faktor internal yang membuat para investor sulit untuk menaruh kepercayaan. Di sisi internal, tata kelola fiskal ini menjadi salah satu indikator yang dipertimbangkan oleh pelaku pasar.

Artinya, apabila kepercayaan tak kunjung dipulihkan, intervensi baik oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter, Kemenkeu sebagai otoritas fiskal, atau bahkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) pun sulit memberikan dampak besar.

Maka dari itu, pencokokan pucuk BGN, sebuah lembaga yang dipasrahi anggaran jumbo, merupakan sinyal yang positif. Langkah ini perlu dibarengi dengan keseriusan untuk memperbaiki tata kelola anggaran pemerintah secara lebih akuntabel agar bisa memberikan efek yang maksimal. Apabila hal ini terus dilakukan, kepercayaan para pelaku pasar pun perlahan dapat dipulihkan dan tekanan ekonomi yang kini dirasakan. (LITBANG KOMPAS)


Kerabat Kerja

Penulis:

Rangga Eka Sakti
 | 

Editor:

Yohanes Mega Hendarto
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan