Kasus Dugaan Korupsi Haji, KPK Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri

Setelah menaikkan status perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji ke penyidikan, KPK mencegah Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

12 Agt 2025 11:48 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memutuskan untuk mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Selain Yaqut, KPK juga melarang bepergian ke luar negeri terhadap dua orang lainnya. Keduanya adalah Ishfah Abidal Aziz yang merupakan mantan staf khusus menag dan seorang pihak dari swasta berinisial FHM.

Informasi mengenai pencegahan ini dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025). Menurut Budi, surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikeluarkan KPK pada 11 Agustus 2025 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.

”Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ujar Budi.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, seusai diperiksa penyidik KPK, Kamis (7/8/2025). Yaqut hadir memenuhi pemanggilan penyidik KPK untuk diperiksa kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. Yaqut diperiksa selama 5 jam. Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief terkait kasus serupa. Dalam kasus ini KPK mendalami proses pengelolaan kuota haji,  termasuk usulan-usulan dari asosiasi-asosiasi haji dalam pengelolaan kuota tambahan. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
7-8-2025

Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, Yaqut Cholil Qoumas diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. Ia diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi haji yang kala itu masih tahap penyelidikan. Dalam pemeriksaan itu, penyidik meminta penjelasan mengenai penentuan kuota haji tambahan.

Pencegahan terhadap tiga orang ini merupakan langkah terbaru KPK setelah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum ada tersangka.

Kerugian lebih dari Rp 1 triliun

Bukan hanya itu, KPK telah mengungkapkan bahwa taksiran awal kerugian keuangan negara dalam perkara ini diduga mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Tim penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang konstruksi perkara secara utuh.

KPK menduga, kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah diselewengkan. Kuota yang semestinya dialokasikan dengan proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus diduga diubah menjadi 50 banding 50. Pergeseran ini secara langsung menguntungkan penyelenggara ibadah haji khusus yang dikelola pihak swasta. Keputusan itu juga merugikan hak jemaah haji reguler karena harus mengantre lebih lama.

KPK, lanjut Budi, berkomitmen untuk membongkar tuntas kasus ini hingga ke akarnya dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. KPK akan menelusuri aliran dana untuk membuktikan adanya suap atau gratifikasi kepada para pejabat yang membagi kuota haji.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut hadir memenuhi pemanggilan penyidik KPK untuk diperiksa kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief terkait kasus serupa. Dalam kasus ini KPK mendalami proses pengelolaan kuota haji,  termasuk usulan-usulan dari asosiasi-asosiasi haji dalam pengelolaan kuota tambahan. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
7-8-2025

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan telah menyerahkan bukti baru kepada KPK berupa salinan digital Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Dokumen ini disebut sebagai dasar hukum pembagian kuota tambahan yang diduga melanggar aturan.

Menurut dia, dokumen tersebut sangat krusial karena sulit dilacak keberadaannya, bahkan oleh Panitia Khusus Haji DPR pada tahun 2024. ”Surat Keputusan ini diduga melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, bukan 50 persen,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti bentuk hukum kebijakan tersebut. Pengaturan kuota haji semestinya berbentuk peraturan menteri agama yang disetujui menteri hukum dan HAM serta diundangkan dalam lembaran negara, bukan sekadar surat keputusan menteri.

Boyamin juga menyebut dugaan penyusunan SK tersebut dilakukan tergesa-gesa oleh empat orang, yakni seorang staf khusus menteri agama berinisial AR (Gus AD), seorang pejabat eselon I berinisial FL, seorang pejabat eselon II berinisial NS, dan seorang pegawai setingkat eselon IV berinisial HD.

Oleh karena itu, Boyamin mendesak KPK untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus ini. Tujuannya untuk melacak aliran dana secara maksimal dan memastikan pengembalian aset hasil korupsi kepada negara.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto