Setelah menaikkan status perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji ke penyidikan, KPK mencegah Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
12 Agt 2025 11:48 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memutuskan untuk mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Selain Yaqut, KPK juga melarang bepergian ke luar negeri terhadap dua orang lainnya. Keduanya adalah Ishfah Abidal Aziz yang merupakan mantan staf khusus menag dan seorang pihak dari swasta berinisial FHM.
Informasi mengenai pencegahan ini dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025). Menurut Budi, surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikeluarkan KPK pada 11 Agustus 2025 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.
”Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ujar Budi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/07/3b42949ba3e6756d30516a6e5b5de8d3-20250807ronI.jpg)
Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, Yaqut Cholil Qoumas diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. Ia diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi haji yang kala itu masih tahap penyelidikan. Dalam pemeriksaan itu, penyidik meminta penjelasan mengenai penentuan kuota haji tambahan.
Pencegahan terhadap tiga orang ini merupakan langkah terbaru KPK setelah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum ada tersangka.
Bukan hanya itu, KPK telah mengungkapkan bahwa taksiran awal kerugian keuangan negara dalam perkara ini diduga mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Tim penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang konstruksi perkara secara utuh.
KPK menduga, kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah diselewengkan. Kuota yang semestinya dialokasikan dengan proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus diduga diubah menjadi 50 banding 50. Pergeseran ini secara langsung menguntungkan penyelenggara ibadah haji khusus yang dikelola pihak swasta. Keputusan itu juga merugikan hak jemaah haji reguler karena harus mengantre lebih lama.
KPK, lanjut Budi, berkomitmen untuk membongkar tuntas kasus ini hingga ke akarnya dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. KPK akan menelusuri aliran dana untuk membuktikan adanya suap atau gratifikasi kepada para pejabat yang membagi kuota haji.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/07/e312670493233ab225607fd2b147eb69-20250807ron26.jpg)
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan telah menyerahkan bukti baru kepada KPK berupa salinan digital Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Dokumen ini disebut sebagai dasar hukum pembagian kuota tambahan yang diduga melanggar aturan.
Menurut dia, dokumen tersebut sangat krusial karena sulit dilacak keberadaannya, bahkan oleh Panitia Khusus Haji DPR pada tahun 2024. ”Surat Keputusan ini diduga melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, bukan 50 persen,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti bentuk hukum kebijakan tersebut. Pengaturan kuota haji semestinya berbentuk peraturan menteri agama yang disetujui menteri hukum dan HAM serta diundangkan dalam lembaran negara, bukan sekadar surat keputusan menteri.
Boyamin juga menyebut dugaan penyusunan SK tersebut dilakukan tergesa-gesa oleh empat orang, yakni seorang staf khusus menteri agama berinisial AR (Gus AD), seorang pejabat eselon I berinisial FL, seorang pejabat eselon II berinisial NS, dan seorang pegawai setingkat eselon IV berinisial HD.
Oleh karena itu, Boyamin mendesak KPK untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus ini. Tujuannya untuk melacak aliran dana secara maksimal dan memastikan pengembalian aset hasil korupsi kepada negara.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto