Dalam sidang dakwaan untuk terdakwa dari kalangan swasta, Enggartiasto Lukita disebut menyalahi prosedur dalam memberikan izin impor gula pada sejumlah perusahaan.
19 Jun 2025 16:57 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Enggartiasto Lukita disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan saat memimpin kementerian itu pada 2016-2019.
Ia disebut menyetujui impor gula kristal mentah sejumlah perusahaan tanpa melalui mekanisme yang berlaku. Tak hanya itu, perusahaan yang memperoleh izin impor tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan merupakan perusahaan gula rafinasi. Bersama para terdakwa di kasus ini, Enggartiasto disebut telah merugikan keuangan negara Rp 578,1 miliar.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Direktur Utama (Dirut) PT Angels Product, Tony Wijaya, yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/6/2025). Tony Wijaya merupakan satu dari sembilan terdakwa dari kluster perusahaan swasta yang terseret kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016. Pembacaan dakwaan terhadap kesembilan terdakwa ini dibagi ke dua sesi sidang.
Selain Tony Wijaya, terdakwa lainnya adalah Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogiarto Antonio Tiwon; dan Dirut PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama. Surat dakwaan untuk kelima terdakwa ini dibacakan lebih dulu oleh jaksa penuntut umum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/19/674d4f8f42401379737ef28fccd836c4-20250619HAS02.jpg)
Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni Dirut PT Kebun Tebu Mas (KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF) Wisnu Hendraningrat, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) Hansen Setiawan, dan Dirut PT Medan Sugar Industry (MSI) Indra Suryaningrat, digelar pada sidang sesi berikutnya.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika didampingi dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setiawan.
Untuk diketahui, perkara ini juga menyeret Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus. Keduanya juga berstatus terdakwa dan perkaranya masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kondisi berbeda dengan Enggartiasto Lukita yang belum tersentuh dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/01/03/34982022-35e0-48b9-95e2-d6512ab854c8.jpg)
Jaksa Sigit Sambodi mengatakan, Tony Wijaya bersama dengan delapan terdakwa lainnya serta Tom Lembong, Charles Sitorus, dan Enggartiasto Lukita dinilai telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama.
Pada 2015-2016, kesembilan terdakwa dari kluster perusahaan swasta serta Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy selaku Direktur Utama PT Dharmapala Usaha Sukses mengajukan permohonan pengakuan/persetujuan impor gula kristal mentah dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan.
Pengajuan itu mestinya disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta didahului rapat koordinasi antarkementerian. Namun, tanpa prosedur tersebut, Tom Lembong tetap menerbitkan 21 pengakuan/persetujuan impor gula kristal mentah dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula.
Berikutnya pada 2016-2019, Tony Wijaya bersama empat terdakwa lainnya, Then Surianto Eka Prasetyo, Eka Sapanca, Hendrogiarto Antonio Tiwon, dan Hans Falita Hutama, kembali mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada Enggartiasto Lukita yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/02/4ccd18f2b48a219b1a898f9cb077bee9-20250602ron08.jpg)
Kemudian, seperti di era Tom Lembong, Enggartiasto Lukita menerbitkan tujuh persetujuan impor gula kristal mentah kepada para perusahaan swasta tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Menurut jaksa, baik Tom Lembong maupun Enggartiasto Lukita seharusnya mengetahui bahwa seluruh perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tak hanya itu, terdakwa Tony Wijaya mengajukan pengakuan sebagai importir produsen gula kristal mentah kepada Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan untuk diolah menjadi gula kristal putih saat produksi dalam negeri gula kristal putih mencukupi dan pemasukan/realisasi impor gula kristal mentah tersebut terjadi pada musim giling.
Tony Wijaya selaku Direktur Utama PT Angels Products juga menyalurkan gula rafinasi untuk operasi pasar yang bekerja sama dengan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) di mana seharusnya gula rafinasi hanya dapat diperjualbelikan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang diperdagangkan ke pasar dalam negeri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/19/060a0ed24cb2b8bdb02deb86ba427345-20250619HAS04.jpg)
Selain itu, Tony Wijaya bersama delapan terdakwa lainnya juga bekerja sama dengan Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI) dalam rangka penugasan dari Kementerian Perdagangan untuk menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas harga patokan petani (HPP).
Kesembilan terdakwa itu saat melakukan impor pun hanya membayarkan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) senilai impor gula kristal mentah. Padahal, seharusnya, bea masuk dan PDRI yang dibayarkan adalah senilai impor gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar.
Akibat perbuatan para terdakwa bersama Tom Lembong, Charles Sitorus, serta Enggartiasto Lukita, keuangan negara dirugikan hingga Rp 578,1 miliar. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.
Mereka juga turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, di antaranya Tony Wijaya melalui PT Angels Product (Rp 150,8 miliar), Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo (Rp 60,9 miliar), Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (Rp 41,3 miliar), dan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (Rp 77,2 miliar).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/19/19fe08b0d5e5bd69fc2f8c769e12aa98-20250619HAS03.jpg)
Berikutnya, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (Rp 39,2 miliar), Hendrogiarto Antonio Tiwon melalui PT Duta Sugar International (Rp 41,2 miliar), Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (Rp 74,5 miliar), dan Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (Rp 32 miliar).
Jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terhadap surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum itu, para terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang mulai digelar pada pekan depan, yakni Kamis, 26 Juni 2025.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar