PDI-P menganggap kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto merupakan politisasi hukum. KPK tegas membantah tudingan itu.
12 Mar 2025 19:49 WIB · Politik & Hukum
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P menuding ada operasi politik dalam kasus hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu bahkan melihat penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sarat dengan kriminalisasi.
Hasto terjerat perkara suap pengurusan anggota DPR 2019-2024 untuk pergantian antarawaktu serta perintangan penyidikan yang juga menyeret Harun Masiku. Pada Jumat (14/3/2025) mendatang, Hasto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy, saat konferensi pers di Kantor DPP PDI-P Jakarta, Rabu (12/3/2025), mengatakan, PDI-P memberikan dukungan penuh kepada Hasto Kristiyanto untuk menghadapi proses hukum di KPK dan proses persidangan yang dimulai 14 Maret 2025. Bagi PDI-P, proses hukum yang saat ini berjalan merupakan bagian dari perjuangan politik untuk menegakkan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/12/d39a37d88590202b7711ccfae12c982c-20250312ron05x.jpg)
”Kami meyakini proses yang sedang berjalan ini adalah bentuk pembajakan fungsi-fungsi penegakan hukum untuk kepentingan politik, atau bahkan balas dendam politik, atas sikap politik PDI-Perjuangan, dalam menegakkan aturan internal, yang berujung pada pemecatan sejumlah kader partai,” katanya.
Menurut Ronny, keyakinan itu bukan tanpa dasar. Partainya menemukan sejumlah pelanggaran mendasar terhadap hak asasi manusia dalam kasus Hasto. Bukan hanya itu, PDI-P juga menemukan adanya proses hukum yang dipaksakan, penyiasatan hukum acara, hingga pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya.
”Ini operasi politik terhadap PDI-P dan kriminalisasi hukum terhadap Hasto Kristiyanto. Sampai-sampai ada pihak yang menggunakan lembaga survei untuk menggiring opini publik,” ujar Ronny.
Operasi politik dan kriminalisasi itu, kata Ronny, salah satunya terlihat dengan adanya demonstrasi oleh kelompok masyarakat yang tak dikenal saat Hasto ditetapkan menjadi tersangka serta ketika Sekjen PDI-P itu ditahan oleh KPK. Tak hanya itu, marak pula pemasangan spanduk dengan tulisan yang bernada menyerang PDI-P. Ditemukan pula rekayasa menggugat kepemimpinan partai dengan mengatasnamakan kader-kader PDI-P.
PDI-P menilai tindakan-tindakan tersebut telah mencederai cita-cita penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi. Praktik tersebut dinilai sebagai pembajakan institusi penegakan hukum. ”Kami memilih untuk melawan praktik-praktik buruk pembajakan institusi penegakan hukum ini. Karena kami meyakini, ini adalah bagian dari perjuangan demokrasi yang sejalan dengan nilai-nilai partai,” ujar Ronny.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/20/b441da64-452c-4c48-ac07-600cc014b43f_jpg.jpg)
Ketua DPP PDI-P Deddy Yevri Sitorus menambahkan, Hasto Kristiyanto merupakan korban dari kesewenang-wenangan institusi penegak hukum, khususnya oknum di KPK. Ia meyakini jika kasus yang menyeret Hasto ini merupakan politisasi hukum.
”Kasus Mas Hasto jelas adalah kasus politisasi hukum, kriminalisasi jahat dan itulah kenapa kami sebagai partai, baik DPP maupun fraksi, akan bersama-sama melawan kesewenang-wenangan ini,” katanya.
Menurut Deddy, hal tersebut bukan tanpa sebab. Ia mengungkapkan, pada 14 Desember, ada permintaan agar Hasto mundur dari jabatan Sekjen PDI-P. Permintaan itu disampaikan seseorang yang berwenang sebagai utusan untuk menyampaikan pesan kepada pimpinan PDI-P.
Kasus Mas Hasto jelas adalah kasus politisasi hukum, kriminalisasi jahat dan itulah kenapa kami sebagai partai baik DPP maupun fraksi akan bersama-sama melawan kesewenang-wenangan ini
Bukan hanya itu, menurut Deddy, utusan tersebut juga meminta agar PDI-P tidak memecat Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, dari PDI-P. Utusan tersebut juga berpesan bahwa ada sekitar sembilai kader PDI-P yang menjadi target pihak Kepolisian dan KPK.
”Itulah juga yang menjadi keyakinan kami bahwa seutuhnya persoalan ini adalah persoalan yang dilandasi oleh itikad tidak baik, kesewenang-wenangan,” ujarnya.
Terkait tudingan itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto beberapa kali menegaskan bahwa penahanan Hasto bukan bentuk politisasi hukum. KPK murni melakukan penegakan hukum. Sejauh ini, KPK sudah memeriksa dan meminta keterangan kepada 53 saksi dan enam ahli serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. KPK juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan barang-barang lain. (Kompas.id, 20/2/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/20/509204db-df2d-48a7-81c0-598469b93e7d_jpg.jpg)
Hasto juga pernah mengajukan permohonan praperadilan sebanyak dua kalinya. Pada permohonan praperadilan Hasto ”jilid pertama” tak diterima oleh hakim karena dianggap tidak jelas mana status tersangka yang digugat.
Terhadap putusan praperadilan ”jilid pertama” itu, Setyo Budiyanto mengatakan bahwa putusan hakim itu menunjukkan penyidik KPK sudah bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada koridor hukum yang dilanggar oleh penyidik sebagaimana tertuang dalam dalil tim hukum KPK.
”Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK,” katanya.
Hasto pun kembali mengajukan praperadilan ”jilid dua” lewat dua permohonan untuk setiap kasus yang menersangkakannya. Namun, permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto terkait status tersangka suap pengurusan anggota DPR 2019-2024 telah dinyatakan gugur. Adapun praperadilan soal tersangka perintangan penyidikan bakal dilangsungkan pada Jumat (14/3/2025).
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Anita Yossihara