Skema asuransi akan memberi perlindungan dari para pekerja yang menyiapkan MBG hingga penerima manfaat. Pembiayaannya didorong dari dana operasional dapur.
10 Mei 2025 20:55 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Badan Gizi Nasional tengah mengkaji pemberian asuransi bagi penerima manfaat dari program Makan Bergizi Gratis. Wacana itu mengemuka seiring bermunculannya kasus keracunan makanan yang dialami penerima manfaatnya. Namun, pemberian asuransi akan terlebih dahulu menyasar para pekerja yang terlibat dalam program tersebut.
Merujuk pemberitaan media massa, korban yang diduga keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Mei 2025 berjumlah 1.315 pelajar. Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut sebagian besar kasus terjadi pada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang baru terbentuk. Pemicunya ialah minimnya pengalaman pengelolaan dapur berskala besar (Kompas, 8/5/2025).
”Jadi, saat ini memang kita sedang memikirkan juga asuransi terhadap penerima manfaat,” kata Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Program MBG BGN Tigor Pangaribuan, seusai diskusi publik bertajuk ”Ada Apa dengan Prabowo”, di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).
Meski demikian, ia akan mengevaluasi terlebih dahulu penyebab utama terjadinya gejala keracunan. Pihaknya ingin memastikan apakah memang makanan yang diproduksi dapur-dapur MBG yang menjadi pemicu utamanya, atau terdapat faktor lain yang mendorongnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/25/73f3d2c1584ae182fc9c7ad818810f65-20250425PRI23HR.jpg)
Untuk itu, sampel setiap makanan akan selalu disimpan oleh setiap SPPG. Lantas, olahan dari dapur itu bisa diperiksa jika kemudian menimbulkan masalah seperti keracunan. Pasalnya, sebut dia, bisa saja keracunan terjadi akibat makanan sempat disimpan dan baru disantap belakangan.
”Bahkan, kalau terjadi yang seperti itu, kami tetap membantu biaya pengobatannya,” ujar Tigor.
Menurut rencana, sumber dana asuransi akan berasal dari biaya operasional. Kini, jajarannya tengah menyusun mekanismenya. Pengalokasian asuransi tanpa sampai mengurangi standar kualitas pangan yang diberikan.
”Ini masih dalam diskusi kita supaya tidak merusak biaya pangan dan kita harus lihat biaya pangannya. Tidak boleh berkurang dari Rp 10.000. Ini operasionalnya harus kita hitung dengan cermat,” kata Tigor.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/25/53a5dc5bcb96028c6559fb1e4b2c617c-20250425PRI19HR.jpg)
Hanya saja, jelas Tigor, soal asuransi nantinya akan lebih dahulu difokuskan bagi para pekerja dari SPPG. Itu menyoal risiko kecelakaan kerja yang kemungkinan muncul seperti kebakaran. Diharapkan, nantinya para pekerja itu dilindungi dengan asuransi tanpa mengurangi gaji mereka dengan membebankan pada biaya operasional.
”Nah, ini kita cover sebagai asuransi yang bisa mengatasi kerugian yang muncul. Karena, misalnya dapur yang kurang pas atau ada kebakaran itu harus ada asuransinya,” katanya.
Saat ini, pemerintah sedang menyusun peraturan presiden guna mempercepat capaian target program MBG yang menyasars 82,9 juta penerima manfaat. Regulasi itu kelak akan mengatur tata kelola penyelenggaraan program MBG yang melibatkan pemerintah daerah hingga kementerian maupun lembaga terkait. Rancangannya sempat dibahas dalam rapat koordinasi terbatas yang diadakan, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Kita cover sebagai asuransi yang bisa mengatasi kerugian yang muncul. Karena, misalnya dapur yang kurang pas atau ada kebakaran itu harus ada asuransinya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan, pemerintah masih mematangkan beberapa aspek terkait MBG yang nantinya tertuang dalam regulasi tersebut. Sejumlah aspek itu meliputi strategi, jumlah dan tata kelola sekolah, hingga tugas setiap kementerian atau lembaga.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/17/04bb726b5e8caad3c1586557e3cb55ae-1000104050.jpg)
”Peran setiap kementerian atau lembaga perlu dirumuskan karena MBG merupakan program utama pemerintah. Jadi harus ada urgensi bahwa hal ini sangat mendesak sehingga regulasinya akan dirumuskan dalam bentuk perpres atau inpres,” kata Zulkifli (Kompas, 9/5/2025).
Lebih dari sekadar membahas regulasi, rapat itu juga menjadi momen untuk mengevaluasi program tersebut. Salah satu evaluasinya ialah menyoal banyaknya kasus keracunan yang muncul di sejumlah daerah terkait pelaksanaan MBG.
Walau begitu, Zulkifli mengklaim, kasus keracunan akibat MBG masih kecil presentasenya dari total penerima manfaat yang baru menyentuh 3,4 juta orang. Pihaknya menegaskan agar nantinya tidak ada lagi laporan kasus keracunan akibat program tersebut.
Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut, keberadaan perpres tentang MBG bakal mendukung anggaran untuk program prioritas itu. Namun, besaran anggaran sampai skema yang digunakan tengah dibahas intens.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/25/eded732f71799ec38acb76a95184e822-20250425PRI24HR.jpg)
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, Selasa (6/5/2025), Dadan memperkirkan program yang menyasar 82,9 juta penerima manfaat itu membutuhkan anggaran Rp 116,6 triliun hingga akhir tahun 2025.
Sampai sekarang, anggaran yang tersedia baru Rp 71 triliun. Artinya, masih perlu tambahan sekitar Rp 50 triliun lagi. Dengan pagu Rp 71 triliun, program itu juga baru menyerap sebesar Rp 2,3 triliun atau sekitar 3,36 persen dari total anggaran.
Sejauh ini, jelas Dadan, program itu bisa berjalan berkat pola kemitraan yang sebagian besar melibatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jika hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), program itu baru bisa dijalankan pada Agustus. Oleh karena itu, penguatan mekanisme penyusunan dan penajaman prosedur pemilihan hingga supervisi mitra diperlukan.
”Semua infrastruktur pelaksanaan MBG sampai sekarang juga masih disiapkan oleh mitra. Jadi, BGN belum membangun satu pun infrastruktur untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi. Kami baru dalam tahap perencanaan dan sedang mencari lahan untuk pembangunan 1.542 satuan pelayanan pemenuhan gizi yang dibiayai APBN,” kata Dadan.
Penulis:
Nino Citra AnugrahantoEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul