Harvey Moeis juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
09 Des 2024 22:47 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS – Harvey Moeis, terdakwa perkara korupsi pengelolaan timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022, dituntut 12 tahun penjara. Harvey juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan memperhitungkan aset terdakwa yang telah disita.
Tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Ardito Muwardi membacakan tuntutan secara bergantian terhadap enam terdakwa perkara korupsi pengelolaan timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2024).
Mereka adalah Harvey Moeis; Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin atau PT RBT); Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin); Rosalina (General Manager Operasional PT Tinindo Internusa); Suwito Gunawan alias Awi (beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa); dan Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa).
Sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto dengan didampingi empat hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono sebagai anggota.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/09/a6d3fff0-0c04-49b4-8618-b79436924e25_jpg.jpg)
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim agar menyatakan Harvey Moeis bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan primer.
Harvey dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan diancam pidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
”Menjatuhkan pidana terhadap Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menghukum Harvey Moeis untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Selain itu, Harvey dituntut pula membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan memperhitungkan aset terdakwa yang telah disita.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/23/46370be6-1a5e-4488-8e8f-250c73a98ec2_jpg.jpg)
Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Harvey yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar mencapai Rp 300 triliun, terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana, serta terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan. Untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam sidang yang sama, jaksa penuntut umum juga membacakan tuntutan bagi lima terdakwa lainnya. Suparta dengan pidana 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 triliun, yang jika tidak dipenuhi, diganti dengan delapan tahun penjara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/05/f64b93d3-2e6b-4fd6-b1a4-07dc54ce214d_jpg.jpg)
Reza Andriansyah dituntut delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Suwito Gunawan dituntut 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Suwito Gunawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun, yang jika tidak dipenuhi, diganti dengan 8 tahun penjara.
Demikian pula dengan Robert Indarto dituntut 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Robert Indarto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 triliun, yang jika tidak dipenuhi, diganti dengan 8 tahun penjara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/09/0fbb3aac-52c6-4030-987e-8657eb4f77ca_jpg.jpg)
Terhadap terdakwa Rosalina, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam surat tuntutannya, jaksa penuntut umum menyampaikan, pengelolaan timah oleh PT Timah Tbk pada periode 2015-2022 tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik. Direksi PT Timah Tbk dinilai terbukti melakukan pembiaran sekaligus membeli bijih timah dari smelter swasta yang diperoleh dari penambangan tanpa izin.
Selain itu, dalam kerja sama sewa alat pengolahan timah dengan perusahaan smelter swasta juga tidak berdasarkan kebutuhan PT Timah Tbk dan tidak berdasarkan kajian, tetapi hanya menjadi kepentingan perusahaan smelter swasta.
Dari kegiatan ilegal tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun. Dampak dari aktivitas ilegal, yaitu kerusakan lingkungan karena adanya aset yang hilang dan kewajiban negara yang seharusnya tidak ada, yakni untuk pemulihan lingkungan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/04/24/61b0f366-550f-48bd-a341-a219de022b83_jpg.jpg)
Dalam kasus timah itu, Harvey Moeis mewakili perusahaan PT RBT untuk bernegosiasi dengan direksi PT Timah Tbk untuk pembelian biji timah yang didapatkan dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Harvey merupakan teman Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin.
Harvey disebut turut membahas permintaan PT Timah Tbk agar menjual timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta. Pihak direksi PT Timah Tbk beralasan, permintaan itu didasarkan karena bijih timah tersebut bersumber dari penambangan ilegal di wilayah UPT PT Timah Tbk.
Untuk itu, Harvey meminta biaya pengamanan kepada perusahaan smelter swasta sebesar 500 dollar AS sampai 700 dollar AS per ton yang dicatat sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Dari perbuatan tersebut, Harvey disebut menerima biaya pengamanan dari beberapa perusahaan smelter, yakni dari PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan CV Venus Inti Perkasa melalui seorang pengusaha, Helena Lim.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/05/8b207d98-4db5-473a-92c5-eca231448468_jpg.jpg)
Total dana yang kemudian dikelola Helena Lim bersama Harvey Moeis mencapai Rp 420 miliar. Dari jumlah itu, Harvey Moeis dan Helena Lim dinilai memperkaya diri masing-masing sebesar Rp 210 miliar.
Harvey juga disebut bersepakat dengan direksi PT Timah Tbk untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah IUP PT Timah Tbk. Hal itu bertujuan untuk melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah Tbk.
Tak hanya itu, Harvey juga menjadi pihak yang menginisiasi kerja sama penyewaan alat pengolah timah dengan PT Timah Tbk bagi perusahaan smelter timah swasta yang tidak memiliki competent person (CP) sebagaimana disyaratkan dalam regulasi.
Harvey bersama-sama dengan direksi PT Timah menyepakati harga sewa peralatan proses pelogaman timah itu senilai 4.000 dollar AS per ton untuk PT RBT. Adapun untuk empat perusahaan smelter lain, yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan CV Venus Inti Perkasa hanya senilai 3.700 dollar AS per ton.
Seusai mendengar tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan pada Senin, 16 Desember 2024. ”Sidang akan kita ditunda sampai hari Senin, pada 16 Desember, ya,” ujar Hakim Eko.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase