Kasus Mahasiswi ITB Bikin Meme Prabowo-Jokowi, Komnas HAM: Keadilan Restoratif Bisa Ditempuh

Penegakan hukum terhadap mahasiswa ITB yang membuat meme Presiden Prabowo dan Jokowi diharapkan sesuai prosedur dan tidak berlebihan.

10 Mei 2025 19:40 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Penegakan hukum terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung yang membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo diharapkan mengacu pada prosedur hukum acara yang berlaku dan tidak berlebihan. Kalaupun ada indikasi pidana, mekanisme keadilan restoratif seharusnya bisa ditempuh.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Abdul Haris Semendawai menyikapi langkah Polri yang menahan dan mentersangkakan SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB). SSS ditangkap polisi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025). Dia diduga membuat meme yang memuat gambar tidak pantas Presiden Prabowo dan Jokowi.

Menurut Abdul Haris, kebebasan berekspresi dan berpendapat dilindungi konstitusi. Meskipun demikian, kebebasan berpendapat dan berekspresi harus tetap memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan sesuai dengan pembatasan yang diatur oleh undang-undang sehingga dalam menggunakan hak tersebut tidak merugikan orang lain.

”Terkait dengan kasus yang menimpa mahasiswa ITB, maka proses penegakan hukum yang dilakukan hendaknya tetap mengacu ke prosedur hukum acara yang berlaku dan tidak berlebihan,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (10/5/2025).

Terkait prosedur hukum itu, ia mencontohkan, laporan harus disampaikan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya. Jika memang ada indikasi adanya tindak pidana atas kasus tersebut, ia pun menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan di luar proses hukum dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Kecuali jika perbuatan itu diulangi kembali oleh pelaku.  

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai berbicara dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022). Komnas HAM mengumumkan struktur keanggotaan periode 2022-2027 yang ditetapkan secara musyawarah mufakat melalui sidang paripurna. Selain itu, Komnas HAM juga menentukan prioritas kerja selama enam bulan ke depan. Adryan Yoga Paramadwya (Z20) 14-11-2022

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko pada Jumat (9/5/2025) mengakui adanya penangkapan seorang perempuan berinisial SSS oleh Bareskrim. Dalam kasus itu, SSS dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyiaran informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. 

Selain itu, Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. 

Quote

Jika memang ada indikasi adanya tindak pidana atas kasus tersebut, ia pun menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan di luar proses hukum dengan mekanisme ”restorative justice” atau keadilan restoratif. Kecuali jika perbuatan itu diulangi kembali oleh pelaku.  

Pengajar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, berpandangan, perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswi itu dapat dianggap memenuhi unsur Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Perbuatan itu tergolong delik biasa dan bukan delik aduan.

”Jadi, tanpa ada pengaduan dari korbannya pun setiap warga negara karena hak dan kewajibannya bisa melapor,” ujar Albert.

Albert Aries *** Local Caption *** -

Perihal konteks kesusilaan yang dilanggar dalam ketentuan itu, menurut dia, dapat menggunakan penafsiran futuristik dari penjelasan Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang akan berlaku pada awal 2026 mendatang. Norma melanggar kesusilaan itu adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan itu dilakukan.

Meski demikian, persoalan apakah proses hukum atas mahasiswa tersebut layak atau perlu dilanjutkan atau tidak, lanjutnya, dikembalikan lagi pada asas oportunitas dari penegak hukum. Ia pun menekankan, prinsipnya masih ada sanksi-sanksi lain selain sanksi pidana yang dapat dikedepankan sebagai jalan terakhir, misalnya dengan pembinaan.

Terpisah, pengamat pendidikan yang juga Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, mengatakan, membuat atau mengunggah meme di media sosial merupakan bagian dari kebebasan berekspresi di ruang digital. Namun, hal ini juga perlu mempertimbangkan aspek etika dan kepantasan.

Terkait kasus yang menjerat SSS, Cecep juga mendorong penyelesaian kasus dengan cara nonligitasi. Hal itu karena mahasiswa tersebut lebih membutuhkan pembinaan dibandingkan ditindak secara hukum.

”Jauh lebih arif jika kasus seperti ini diselesaikan nonligitasi. Mungkin mahasiswa itu juga belum mengetahui ada aturan yang bisa menjerat perbuatannya itu. Mestinya upaya pembinaannya lebih ditonjolkan. Upaya ini juga bisa melibatkan kampus,” ujarnya.

Penerimaan terhadap ekspresi tak sama

Lebih lanjut, Cecep menyebutkan, di ruang digital, siapa saja, termasuk mahasiswa, dapat mengekspresikan ide dan gagasannya. Hanya, penerimaan terhadap ekspresi tersebut tidak selalu sama di setiap negara.

”Jika kasus seperti ini terjadi di negara-negara Barat, mungkin akan dianggap biasa saja. Namun, berbeda responsnya di Indonesia,” ucapnya.

Penindakan hukum terhadap kasus tersebut, imbuhnya, belum tentu menyelesaikan masalah. Bahkan, ha; itu justru bisa menyasar lebih banyak orang dengan menjeratnya menggunakan pasal-pasal ”karet”.

”Kalau memang dinilai salah, anggap saja kasus ini ibarat kecelakaan oleh seseorang yang belum paham tentang regulasi dalam dunia teknologi informasi. Tinggal bagaimana meningkatkan literasi digital mereka. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam menyampaikan ekspresi, salah satunya terkait etika. Tentunya pertimbangan ini bukan bermaksud untuk mengekang kebebasan berekspresi,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti