KRIMINALITAS

Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima dan Retaknya Integritas Aparat

Keterlibatan Didik Putra Kuncoro dalam bisnis narkoba menambah panjang daftar anggota Polri dalam kasus narkoba.

20 Feb 2026 05:37 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

Ikan busuk dari kepalanya. Mungkin itu perumpamaan yang tepat untuk menggambarkan kasus bekas Kapolres Bima Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro. Alih-alih memberantas, sang atasan justru masuk dalam pusaran narkoba.

Berawal dari pengungkapan narkoba anak buahnya, aparat akhirnya menemukan keterlibatan Kapolres Bima, Nusa Tenggara Barat, AKB Didik Putra Kuncoro. Didik diduga memiliki narkoba berbagai jenis.

Dalam penggeledahan, tim gabungan Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram di sebuah koper berwarna putih milik Didik. Koper itu berada di rumah Aipda Dianita Agustina yang berada di Karawaci, Curug, Tangerang, Banten.

Tidak hanya itu, Didik juga diduga meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui anak buahnya, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Malaungi, sebesar Rp 300 juta per bulan. Didik disebut menerima uang sejumlah Rp 2,8 miliar.

Quote

Penyalahgunaan narkoba oleh aparat yang ketahuan ibarat fenomena puncak gunung es, hanya sepersepuluh. Yang enggak ketahuan lebih banyak lagi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko

Berdasarkan temuan itu, Didik dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada Kamis (19/2/2026), Didik terbukti melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.

”Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta.

Sidang KKEP berlangsung pukul 09.00-17.00 WIB dengan menghadirkan 18 saksi. Dalam sidang, ditemukan fakta bahwa Didik meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, Didik juga terbukti menyalahgunakan narkotika dan penyimpangan seksual.

Wakil Kepala Polres Tangsel Komisaris Didik Putra Kuncoro menunjukkan barang bukti uang palsu saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tangsel, Rabu (11/3/2020) petang. Masyarakat diminta waspada dan jeli ketika menerima uang karena menjelang Pilkada, peredaran uang palsu cenderung marak

Daftar panjang

Keterlibatan Didik Putra Kuncoro dalam bisnis narkoba menambah panjang daftar anggota Polri dalam kasus narkoba. Kasus tersebut semakin menegaskan bahwa kejahatan narkoba telah menyentuh pucuk-pucuk pimpinan di kepolisian.

Jika menilik ke belakang, tidak sulit untuk menyebut kasus-kasus polisi yang terlibat narkoba. Pada Maret 2024, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, menjatuhkan vonis mati kepada bekas Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Andri Gustami. Ia terbukti terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama dengan meloloskan delapan kali pengiriman puluhan kilogram sabu dan pil ekstasi di Pelabuhan Bakauheni pada 2023.

Kasus lain, pada 2023 Ajun Inspektur Dua Evgiyanto divonis mati karena menyelundupkan 52,9 kg sabu di Riau. Pada 2022, pengadilan juga menjatuhkan vonis mati kepada tiga polisi dari Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang menjual barang bukti sabu kepada pengedar dengan nilai Rp 1 miliar. Ketiganya adalah Wariono, Tuharno, dan Agung Sugiarto.

Jika yang lainnya dijatuhi vonis mati, bekas Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup pada 2023. Teddy terbukti terlibat dalam peredaran 5 kilogram sabu.

Terdakwa Irjen Teddy Minahasa (kiri) berbincang dengan kuasa hukum setelah pembacaan vonis hakim kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Bekas Kepala Polda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman seumur hidup oleh hakim. Hakim menyatakan, terdakwa bersalah karena memperjual belikan narkotika serta mengganti barang bukti narkotika dengan tawas. Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim juga mengatakan, Teddy tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Fakhri Fadlurrohman (Z19) 09-05-2023

Bekas bawahan Teddy, eks Kapolres Bukittinggi AKB Dody Prawiranegara dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Kasus itu mengungkap peran Ajun Inspektur Satu Janto sebagai kurir pengedar sabu di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang kemudian dihukum 13 tahun penjara.

Lainnya, pada 2025, 10 bekas anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang divonis Pengadilan Negeri Batam dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka terbukti menyelewengkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9 kg.

Beberapa kasus tersebut memperlihatkan bahwa polisi yang terlibat narkoba bukan hanya satu dua orang. Pangkat polisi yang terlibat pun merata, mulai dari bawah sampai perwira, bahkan perwira tinggi. Sayangnya, hingga saat ini, tidak ada data pasti tentang jumlah anggota Polri yang terlibat narkoba.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), misalnya, mencatat terdapat 69 peristiwa yang melibatkan anggota Pori dalam kasus narkotika periode Juli 2023 hingga Juni 2024. Namun, jumlah itu adalah sejauh dicatat lembaga tersebut, bukan total anggota yang diusut.

Oknum Disersi Polisi Terjerat Kasus Narkoba - Direktorat Reserse Narkoba Polda DI Yogyakarta menggelar jumpa pers terkait penangkapan seorang oknum disersi polisi anggota Polres Kulon Progo berinisial DTB (mengenakan penutup muka) terkait kasus narkoba di Mapolda DIY, Sleman, DIY, Senin (8/1). Oknum polisi berpangkat brigadir itu tertangkap saat mengambil paket sabu-sabu seberat 0,66 gram. Selain terancam hukuman penjara, oknum polisi tersebut juga dipecat dari kesatuannya. Kompas/Ferganata Indra Riatmoko (DRA)08-01-2018

Dari jumlah itu, 28 anggota Polri terlibat dalam kasus pengguna narkoba. Sementara itu, 17 anggota kepolisian turut menjadi pengedar dan 16 anggota kepolisian lainnya memiliki atau menyimpan narkotika.

Divisi Propam Polri dalam Rilis Akhir Tahun 2025 mencatat, sepanjang 2025 sebanyak 3.001 anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Dari jumlah itu, 713 anggota Polri dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, laporan tersebut tidak merinci jumlah personel kepolisian yang terlibat dalam kasus narkoba.

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Arief Wicaksono Sudiutomo, pada Selasa (17/2/2026) menyebut, kasus keterlibatan AKB Didik Putra Kuncoro dengan dugaan peredaran narkoba diperkirakan hanya 10 persen dari yang sebenarnya terjadi.

”Penyalahgunaan narkoba oleh aparat yang ketahuan ibarat fenomena puncak gunung es, hanya sepersepuluh. Yang enggak ketahuan lebih banyak lagi,” ujar Arief.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR membahas kinerja Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam rapat kerja itu salah satu fokus yang dibahas adalah penolakan insittusi polri berada di bawah kementerian. Kompas/Hendra A Setyawan

Sementara itu, dalam banyak kesempatan, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan bahwa dirinya akan menindak tegas anggota polisi yang terlibat narkoba. Bahkan, di awal masa kepemimpinannya sebagai kapolri, Sigit pernah menyerukan perang terhadap narkoba.

Dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025, Sigit kembali menyatakan bahwa kejahatan narkoba sebagai kejahatan luar biasa.

Sebab, narkoba tidak hanya merusak fisik dan mental individu, tetapi juga mengancam generasi muda penerus bangsa. Adalah ironis ketika polisi—sebagai garda terdepan pemberantasan narkoba—justru ikut terlibat di dalamnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Suparman Marzuki (kiri) dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan di Ruang Sidang Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (4/12/2025). Dalam RDPU ini dihadirkan dosen dan pengamat dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Dr. Suparman Marzuki dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Dalam rapat ini membahas evaluasi dan urgensi dilakukannya reformasi sistemik di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Pembahasan ini tak lepas dari skema program kerja pelaksanaan Reformasi di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Pembahasan ini juga mengerucutkan tujuan reformasi sistemik di lembaga Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO4-12-2025

Gagal dan abai

Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, ketika dihubungi pada Kamis (19/2/2026), keterlibatan anggota kepolisian dengan narkoba memperlihatkan kegagalan deteksi dini di internal Polri. Kasus itu menunjukkan mekanisme pengawasan melekat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri sama sekali tidak berjalan.

”Para pimpinan di setiap level abai, tidak ada suatu sistem deteksi dini. Dan kalaupun ada, deteksi dini itu gagal,” kata Sugeng.

Selain itu, kata Sugeng, pola keterlibatan atasan dan bawahan—semisal dalam kasus Kapolres Bima dengan kasat narkobanya—mengungkapkan praktik setoran dari bawahan ke atasan jamak terjadi di tubuh kepolisian. Selama ada penyalahgunaan kewenangan, kesalahan yang dilakukan anak buah tidak akan ditindak tegas. Berulangnya kasus serupa menjadi indikasi kuat bahwa penindakan di bawah tergantung atasan.

Tema-tema kampanye sosial seperti soal narkoba menjadi salah satu tema yang diambil peserta pelatihan seni mural di Gedung Pusat Pelatihan Seni Budaya (PPSB) Aki Tirem di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (25/7/2024). Suku Dinas (Sudin) Kebudayaan Jakarta Utara menggelar tersebut mulai dari 18 hingga 31 Juli 2024. Pelatihan ini diikuti 30 siswa dari tujuh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan SMA yang ada di Jakarta Utara. Sebelumnya peserta diberi materi teori selama satu hari sebelum praktek di dinding kompleks PPSB Aki Tirem tersebut. Sebanyak dua seniman profesional mendampingi peserta dalam proyek mural mereka. Pelatihan ini bertujuan agar peserta dapat memahami penerapan seni mural yang dikembangkan di masyarakat umum. Selain itu agar mengarahkan minat dan bakat seni mural serta menjauhkan dari vandalisme liar di dinding-dinding jalanan. Seluruh peserta belum memiliki latar belakang mural dan belum pernah melukis di tembok. Melalui pelatihan ini, peserta dilatih untuk menyampaikan pesan dalam imajinasi karya mural mereka. Dalam berkreasi, peserta dibagi dalam kelompok-kelompok dan menggarap mural secara bersama-sama. Tema mural yang diangkat bervariasi seperti kampanye sosial hingga budaya daerah. Tahapan pelatihan meliputi pembersihan tembok (scrub), pengeblokan dengan cat dasar, membuat sketsa, pengecatan mural dan terakhir pelapisan coating. Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Di sisi lain, menurut Sugeng, bandar narkoba juga gencar ”merekrut” polisi untuk mengamankan distribusi narkoba dengan menawarkan sejumlah uang. Dalam konteks itu, ada kecenderungan polisi yang terlibat juga sekaligus menjadi pengguna narkoba. Di sisi lain, ada polisi yang bersikap materialistis dan menginginkan uang dalam jumlah besar secara cepat.

”Kenapa narkoba? Narkoba ini mudah diuangkan dan harganya tinggi. Maka jalan pintas mendapatkan uang adalah melindungi distribusi narkoba. Tindakan ini berangkat dari sikap hedon dan materialistis, serta tidak taat pada kode etik,” ujar Sugeng.

Tes urine

Menurut Trunoyudo, dari kasus yang menjerat Didik tersebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam Polri untuk melakukan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran kepolisian sebagai langkah pencegahan. Hal itu disebutnya sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Polri untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat narkoba.

”Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” ujar Trunoyudo.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Choirul Anam (tengah) memberikan keterangan tentang insiden penembakan dua remaja pelaku tawuran oleh Kapolres Belawan Ajun Komisaris Besar Oloan Siahaan, di Medan, Jumat (9/5/2025).

Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal dalam penanganan narkoba. Ada harapan agar seluruh bahan dari sidang etik tersebut digunakan Bareskrim Polri untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat sehingga penindakan hukum dalam kasus itu dapat memberi efek jera secara luas. 

Perang melawan narkoba bukan melulu soal memburu pelaku di luar institusi. Tanpa pembenahan pengawasan dan keteladanan dari pimpinan kepolisian, komitmen pemberantasan narkoba akan selalu terancam oleh integritas yang rapuh.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul