KPK terus mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kemenaker.
26 Mei 2025 20:09 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga adanya pemerasan terhadap agen penyedia tenaga kerja asing saat mengurus dokumen perizinan di Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerasan sudah berlangsung sejak 2019. Uang yang terkumpul dari pemerasan bisa lebih dari Rp 53 miliar.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seusai pemeriksaan terhadap empat pegawai aktif Kemenaker di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025). Keempatnya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.
Mereka adalah Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker 2021-2025; Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA Kemenaker 2024-2025.
Selain itu, Jamal Shodiqin, analis TU Direktorat PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker 2024-2025; serta Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018-2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/26/2baba52b969aa925b09ea761008beb72-IMG20250526141748.jpg)
”Hadir semua. KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya lewat keterangan tertulis.
Budi menyampaikan, pemerasan kepada para agen TKA sudah berlangsung sejak 2019. Hasil perhitungan sementara uang yang dikumpulkan dari tindak pidana korupsi tersebut sekitar Rp 53 miliar.
Hadir semua. KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Budi kembali mengingatkan dan meminta kepada para tersangka serta saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dalam penyidikan. Hal ini penting untuk mengungkap secara tuntas fakta dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Sejauh ini, penyidik sudah menetapkan delapan tersangka. Namun, jabatan dan namanya belum bisa diumumkan kepada publik. Penyidik pun telah menyita 13 kendaraan yang terdiri dari 11 mobil dan 2 motor. Kendaraan tersebut kini berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta Timur.
Sebelum para pegawai, KPK sebelumnya sempat memanggil empat mantan pejabat Kemenaker sebagai saksi pada Jumat (23/5/2025). Keempatnya pun hadir di Gedung Merah Putih KPK. Budi menyebut penyidik sempat menyita mobil dari para saksi yang diperiksa hari Jumat.
Saksi yang diperiksa paling lama, hampir 10 jam, adalah Haryanto selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker pada 2019-2024, dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PPK) Kemenaker pada 2024–2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/23/50cf0bc7fd8af5ec40b0bbb7911c71fb-20250524ron21.jpg)
Selain itu, Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, Devi Angraeni. Mereka semua hadir menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Saat dikonfirmasi, Budi enggan mengungkap saksi mana yang dimaksud soal penyitaan kendaraan. Ia hanya bisa menyebut ada kendaraan yang disita saat pemeriksaan saksi. Lagi pula, kepastiannya masih perlu menunggu bangunan konstruksi perkara terlebih dahulu.
”Untuk detailnya, belum bisa kami sampaikan karena KPK hari ini juga masih terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi terkait dengan perkara,” katanya.
Di sisi lain, Kemenaker sempat menyatakan dukungan penuhnya terhadap proses hukum yang dilakukan KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi. Pihak Kemenaker menegaskan komitmen mereka untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/23/10250431d174e0e7725317518a9acd2d-20250524ron24.jpg)
Terkait dengan kasus ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi ini merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak tahun 2019 dan berdasar laporan masyarakat yang diterima pada Juli 2024.
Bahkan, Kemenaker juga telah mencopot sejumlah pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini sejak Februari hingga Maret 2025. Namun, ia belum mengungkap siapa pejabat yang dicopot.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul