Kopka Basar dan Peltu Lubis yang diduga menembak dan menewaskan tiga polisi di Way Kanan seharusnya diproses dengan mekanisme hukum pidana di peradilan umum.
18 Mar 2025 20:23 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kasus prajurit TNI yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, didorong agar diproses dengan mekanisme hukum pidana di peradilan umum, bukan peradilan militer. Sebab, perbuatan mereka tidak terkait dengan kemiliteran.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga polisi dari Polres Way Kanan tewas tertembak saat menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore. Ketiga polisi itu meliputi Kepala Polsek Negara Batin Inspektur Satu Lusiyanto; anggota Polsek Negara Batin, Brigadir Kepala Petrus Apriyanto; dan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan, Brigadir Dua Ghalib Surya Ganta.
Dua prajurit TNI yang berada di arena judi sabung ayam itu diduga menembak polisi yang tengah menggerebek. Dua prajurit TNI itu meliputi Kopral Kepala Basar dan Pembantu Letnan Satu Lubis, anggota Pos Rayon Militer Negara Batin yang berada di wilayah Kodim Way Kanan. Keduanya menyerahkan diri pada Senin malam dan menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer II/3 Lampung.
Terkait insiden ini, Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi mengatakan, penembakan itu tidak bisa dibenarkan. Meskipun anggota militer, kasus penembakan itu sebaiknya tetap diproses dengan mekanisme hukum pidana di peradilan umum karena tindakan pelaku tidak ada hubungannya sama sekali dengan tugas kemiliteran.
”Sebagaimana ketentuan Undang-Undang TNI yang memandatkan bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diproses dalam kerangka pidana umum,” kata Hendardi.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/18/a2636a42-1ce6-4c67-ae8d-1f3cd1b28a7a_jpeg.jpg)
Menurut Hendardi, negara mesti hadir untuk menegakkan supremasi hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini mutlak diperlukan karena selama ini anggota TNI tidak mau tunduk pada peradilan umum sehingga peristiwa serupa berulang kembali. Sementara, kehadiran negara dalam konflik antara prajurit TNI dan polisi hanya bersifat simbolis dan elitis atau hanya dilakukan secara artifisial dengan jargon ”Sinergitas TNI-Polri”.
Penanganan konflik dan ketegangan antara TNI-Polri harus dilakukan secara substantif dan fundamental dengan membangun kepatuhan anggota TNI-Polri pada disiplin bernegara dan berdemokrasi yang dibangun di atas supremasi hukum dan supremasi sipil.
Ia menengarai, penembakan yang terjadi di Way Kanan merupakan wujud dari konflik kedua institusi yang bersifat laten. Setara Institute mencatat, sepanjang 2014-2024, setidaknya terjadi 37 konflik dan ketegangan di kedua insitusi itu. Pada awal tahun ini sudah ada dua kekerasan yang terjadi, yakni penembakan di Way Kanan dan penyerangan oknum anggota TNI terhadap Mapolres Tarakan, Kalimantan Utara.
”Penanganan konflik dan ketegangan antara TNI-Polri harus dilakukan secara substantif dan fundamental dengan membangun kepatuhan anggota TNI-Polri pada disiplin bernegara dan berdemokrasi yang dibangun di atas supremasi hukum dan supremasi sipil,” tutur Hendardi.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/18/a12a071f-3adf-4df3-9d13-b305d432aef2_jpeg.jpg)
Secara terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan, tindakan pidana yang dilakukan militer semestinya diproses di peradilan umum. Namun, selama ini pelaku dari militer selalu disidang di pengadilan militer. Jika tindak pidana dilakukan anggota TNI bersama sipil, penyidikan dilakukan oleh tim koneksitas yang merupakan gabungan dari aparat hukum sipil dan militer.
Dalam konteks ini, kata Sugeng, revisi Undang-Undang tentang TNI yang kini tengah dibahas pemerintah bersama DPR mestinya juga mencakup persoalan kedudukan prajurit TNI yang sama di mata hukum. Jika nantinya penambahan jabatan bagi anggota TNI aktif di luar organisasi TNI disahkan tetapi tanpa diimbangi dengan perlakuan yang sama secara hukum, termasuk diadili di pengadilan umum, hal itu memperlihatkan ketidakadilan.
”Kalau begitu, mereka mau menjadi istimewa sendiri,” kata Sugeng.
Terlepas dari itu, Sugeng berharap agar pelaku penembakan tiga polisi di Way Kanan segera diproses hukum oleh tim gabungan TNI dan Polri. TNI pun diharapkan menindak tegas anggotanya yang secara nyata telah melanggar hukum.
”Kami sangat menyayangkan perjudian sabung ayam yang dibekingi oleh oknum-oknum aparat. Padahal, Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan untuk memberantas perjudian di Tanah Air,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/14/b4bbaaf2-e0a4-4043-ab44-81b08740ccee.jpg)
Terkait penanganan peristiwa penembakan di Way Kanan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda Lampung telah mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. Salah satu yang dengan pemeriksaan di lokasi kejadian.
”Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan disampaikan melalui Polda Lampung,” ujarnya.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
C. Wahyu Haryo P