PENEGAKAN HUKUM

Kasus Penyerangan Andrie Yunus, Presiden: Usut Tuntas sampai Aktornya

Sekalipun pelakunya berasal dari TNI, Presiden Prabowo menjamin tidak akan memberikan perlindungan dalam menegakkan hukum.

20 Mar 2026 10:18 WIB · Politik & Hukum

DOKUMENTASI BADAN KOMUNIKASI PEMERINTAH

Oleh Nino Citra Anugrahanto

JAKARTA, KOMPAS – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyerangan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Menurut dia, kasus itu mesti dibongkar sampai berhasil mengungkap auktor intelektualis di balik peristiwa penyerangan. Ia berjanji tidak akan melindungi pelaku walaupun menjadi bagian dari TNI.

Pernyataan itu disampaikan Presiden Prabowo saat menjawab pertanyaan dari jurnalis senior Najwa Shihab sewaktu mengadakan sesi tanya jawab di kediamannya, di Hambalang, Selasa-Rabu (17-18/3/2026). Turut serta dalam kesempatan itu sejumlah jurnalis dan pakar, antara lain jurnalis senior Retno Pinasti, ekonom Muhammad Chatib Basri, pemerhati politik Rizal Mallarangeng, dan eks Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.

”Ini terorisme, iya, kan? Ini tindakan biadab, harus kita kejar. Harus kita usut. Siapa yang suruh, siapa yang bayar,” kata Presiden.

Presiden Prabowo Subianto menemui jurnalis senior dan pakar membahas sejumlah isu strategis di kediaman pribadinya, di kawasan Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/3/2026) kemarin.

Presiden tidak menoleransi segala bentuk kekerasan bagi warga negara, termasuk kalangan aktivis kritis. Pihaknya memastikan, penegakan hukum akan berjalan tanpa adanya impunitas. Bahkan, ia menegaskan, tidak akan melindungi para pelaku walaupun mereka berstatus aparat keamanan berseragam TNI.

”Tidak akan (ada impunitas). Saya menjamin (tidak akan melindungi aparat yang menjadi pelaku),” kata Presiden.

Selaku pucuk pimpinan pemerintahan, Presiden menyatakan keseriusannya untuk menegakkan hukum dalam kasus tersebut. Ini merupakan salah satu upaya mewujudkan Indonesia yang beradab. Adanya jaminan kepastian hukum menjadi bentuk tugasnya membela segenap rakyat sesuai mandat yang diberikan baginya.

”Saya dipilih oleh rakyat untuk membela rakyat. Tetapi, kita waspada. Saya minta diusut benar sampai aktornya,” ucap Presiden.

Kuasa hukum keluarga Afif Maulana, yakni Kepala Divisi Hukum Kontras Andrie Yunus (kiri) dan Direktur LBH Padang Indira Suryani (kanan) mendatangi kantor Divpropam Polri di Jakarta pada Rabu (3/7/2024). Mereka melaporkan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Inspektur Jenderal Suharyono ke Divpropam Polri.

Sebelumnya, Andrie disiram air keras oleh orang tak dikenal, Kamis (12/3/2026) malam. Serangan itu dialaminya saat melintasi Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Sekitar 24 persen tubuhnya menderita luka bakar akibat serangan itu. Adapun bagian tubuh yang disebut paling parah terdapat pada mata kanan.

Dari hasil olah tempat kejadian dan analisis digital forensik pada 86 titik kamera pemantau (CCTV), aparat kepolisian mampu melacak pergerakan terduga pelaku sejak dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) hingga lokasi kejadian. Hasil penyisiran visual itu semula menemukan empat sosok yang diduga kuat sebagai pelaku lapangan.

Berbekal rekaman CCTV, penyidikan berlanjut melalui sistem Satu Data Polri dan hasilnya mengerucut terhadap dua terduga pelaku, yakni BHC dan MAK, yang diumumkan dalam konferensi pers di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Jakarta, pada 18 Maret 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metrojaya Kombes Iman Imanuddin menunjukkan foto wajah terduga pelaku saat Polda Metrojaya menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus di Gedung Promoter Polda Metrojaya, Jakarta, Rabu (18/3/2026).  Dalam konferensi pers ini Polda Metrojaya mengumumkan inisial 2 terduga pelaku yaitu DHC dan MAK. Tim penyidik Polda Metro menentukan kedua terduga pelaku melalui pelacakan, termasuk rekaman kamera pengawas di sejumlah titik yang dilalui terduga pelaku, baik sebelum maupun setelah kejadian penyerangan. Aktivis sekaligus Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus diserang dengan cara disiram air keras pada Kamis (12/3/2026). 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
18-3-2026

Kendati dua identitas telah dikantongi, ada dua terduga pelaku lain yang belum teridentifikasi. Seiring dengan rapinya pembagian peran dari pengintaian hingga eksekusi, jajaran kepolisian menduga kuat terdapat lebih dari empat orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

Pada hari yang sama, Markas Besar TNI, melalui Pusdat Polisi Militer (Puspom) TNI,  juga mengadakan konferensi pers terkait kasus penyiraman air keras itu di Cilangkap, Jakarta Timur. Pihak TNI menjelaskan, jajarannya telah menangkap empat personel dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI, yaitu Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) SL, Lettu BHW, dan Sersan Dua (Serda) ES. Keempat orang itu memiliki inisial berbeda dengan sosok terduga pelaku yang lebih dahulu diumumkan Polda Metro Jaya.

Jika Polri menggunakan basis data visual, TNI menangkap para terduga pelaku berawal dari kejanggalan dalam penyelidikan internal yang dilakukan tak lama setelah insiden Salemba terjadi. Hasil pengembangan penyelidikan menunjukkan dugaan keterlibatan empat personel itu dalam kasus tersebut. Selanjutnya, Komandan Detasemen Bais TNI menyerahkan empat anggotanya itu ke Puspom TNI.

Empat tersangka yang ditahan itu berasal dari dua matra berbeda, yakni Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Mereka tengah menjalani penahanan dalam instalasi tahanan supersecurity maximum Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta. Puspom TNI disebut tengah merampungkan pemberkasan agar kasus itu segera dilimpahkan ke Oditurat Militer demi pemrosesan hukum lebih lanjut di Pengadilan Militer. 

Suasana konferensi pers terkait perkembangan tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (18/3/2026),

Dihubungi terpisah, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menduga adanya upaya penggeseran fokus penyelesaian kasus serangan air keras terhadap Andrie. Pasalnya, keempat anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka. Bentuk penggeseran itu terlihat dari rencana penggunaan peradilan militer dan peradilan koneksitas, bukan melalui peradilan umum.

”Kami menegaskan bahwa kami menolak penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer sebagaimana diungkapkan Puspom TNI dan juga melalui peradilan koneksitas sebagaimana disampaikan Komisi III DPR RI,” kata Ardi.

Menurut Ardi, penyelesaian kasus Andrie lewat peradilan militer tidak tepat dan sulit untuk meraih keadilan bagi korban dan masyarakat. Mekanisme peradilan khusus itu pun tak sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan konstitusi. Padahal, semua warga negara seharusnya dihukum berdasarkan perbuatannya. Bukan atas statusnya sebagai anggota militer atau tidak. 

Peradilan koneksitas, lanjut Ardi, juga dinilai salah dan keliru untuk menyelesaikan kasus Andrie. Saat ini, semua pelaku adalah anggota militer sehingga tidak bisa langsung dibawa ke proses peradilan koneksitas. Perkara koneksitas hanya bisa dilakukan apabila pelakunya terdiri dari anggota militer dan warga sipil.

Suasana saat berbagai elemen masyarakat sipil menggelar Doa Bersama Untuk Andrie Yunus di depan Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa (17/3/2026) malam. Doa bersama ini digelar dengan harapan segera terkuaknya kasus penyerangan dengan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Selain doa bersama,  aksi ini juga menuntut pihak penegak hukum dan juga Komnas HAM melakukan pengusutan tuntas kasus tersebut. Andrie Yunus merupakan Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang bersuara lantang terkait pelanggaran HAM dan juga terkait UU TNI. Penyerangan terhadap warga sipil kritis merupakan bentuk-bentuk pembungkaman dan juga rendahnya kesadaran HAM yang terus terjadi hingga saat ini di Indonesia. Andrie Yunus diserang dengan cara disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
17-3-2026

”Kami mendesak penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan umum. Untuk kepentingan itu, Presiden harus memerintahkan pada seluruh lembaga negara, khususnya penegak hukum untuk menggunakan Pasal 65 UU TNI dalam menyelesaikan kasus Andrie,” kata Ardi.

Jika merujuk pada pasal itu, ujar Ardi, Presiden dapat menerbitkkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait reformasi peradilan militer. Terlebih jika aparat penegak hukum menjumpai hambatan hukum normatif. Dengan begitu, selanjutnya kasus Andrie bisa diselesaikan lewat peradilan umum.

Tanpa dibawa ke peradilan umum, lanjut Ardi, otoritas sipil menunjukkan lemahnya kemauan politik mereka untuk memberi keadilan bagi masyarakat. ”Lebih dari itu, jika Presiden tidak mau membawa kasus Andrie dalam peradilan umum, dapat dikatakan bahwa Presiden membiarkan kejahatan yang terjadi dan hal itu buruk bagi negara hukum,” kata Ardi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nino Citra Anugrahanto
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul