Kasus Sorbatua dan Pesan untuk Prabowo-Gibran

Kasus hukum Sorbatua menegaskan pembela lingkungan tidak boleh dikriminalisasi. Prabowo-Gibran harus melanjutkan preseden baik ini.

20 Okt 2024 15:19 WIB · Nasional

Oleh Stephanus Aranditio

Ketua Masyarakat Adat Oppu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65), mendengarkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurunangan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (14/8/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Pengadilan Tinggi Medan yang membebaskan tetua masyarakat adat Sorbatua Siallagan (65) menegaskan bahwa pembela lingkungan tidak bisa dikriminalisasi. Ini menjadi preseden baik bagi penegakan hukum di Indonesia.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Atnike Nova Sigiro mengatakan, pada dasarnya Sorbatua dilindungi secara hukum dan hak asasi manusia (HAM) dalam Undang-Undang Dasar 1945, UU HAM, dan aturan perundang-undangan lainnya.

Namun, sering kali perlindungan negara terhadap masyarakat hukum adat sangat minim. Ini berdampak pada ketiadaan kepastian hukum tentang pengakuan masyarakat hukum adat.

”Ini menjadi pembelajaran baik bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kriminalisasi terhadap pembela HAM,” kata Atnike di Jakarta, Minggu (20/10/2024).

Quote

Kami mendesak Pemerintah Prabowo-Gibran agar mengesahkan RUU Masyarakat Adat dalam 100 hari pertama kerja.

Dia menegaskan, negara wajib melindungi hak asasi manusia kelompok masyarakat hukum adat dari segala bentuk pemiskinan struktural dan perlakuan diskriminatif. Pengakuan dan perlindungan negara akan menjaga keberlangsungan hidup dan eksistensi masyarakat hukum adat.

Upaya-upaya kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat hukum adat dan pembela lingkungan merupakan bentuk intimidasi dan berpotensi menjadi bentuk pelanggaran HAM.

Selain itu, kredibilitas dan profesionalitas majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, terutama kasus kriminalisasi terhadap masyarakat hukum adat, merupakan bentuk implementasi kebijakan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yang efektif dan berkeadilan terhadap kelompok marjinal rentan.

”Putusan bebas ini juga memberikan sinyal positif bagi perlindungan terhadap pembela HAM dan upaya-upaya perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan,” ujarnya.

Atnike juga mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengakui hak masyarakat hukum adat dengan mengesahkan UU Masyarakat Hukum Adat. Ini juga bagian dari pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Joko Widodo dan Prabowo Subianto bergandengan dan melambaikan tangan.

Sorbatua, Pemimpin Masyarakat Adat Dolok Parmonangan, pada Agustus lalu dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas tuduhan perusakan dan pembakaran lahan di Hutan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Lahan tersebut termasuk dalam wilayah yang diklaim PT Toba Pulp Lestari (TPL) melalui izin konsesi.

Namun, masyarakat adat menegaskan bahwa tanah yang dikelola Sorbatua bukanlah milik PT TPL, melainkan merupakan wilayah adat warisan leluhur yang telah dikelola sejak abad ke-18.

”Ini kemenangan bagi masyakarat adat dan jangan ada lagi kriminalisasi pada pembela lingkungan,” kata Nurleli Sihotang, kuasa hukum Sorbatua.

Pesan untuk Prabowo-Gibran

Meski sering kali terlupakan, masyarakat adat tak lelah untuk terus mendorong pemerintah memenuhi janjinya, termasuk pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Masa pemerintahan mereka diharapkan lebih tegas dan konsisten dalam mengakui, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat.

”Kami mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran agar mengesahkan RUU Masyarakat Adat dalam 100 hari pertama pemerintahannya,” kata Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Presiden Prabowo juga didesak untuk berani mencabut UU Cipta Kerja, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dan berbagai peraturan perundang-undangan lain yang mendiskriminasi masyarakat. Selain itu, pelestarian budaya dan memberikan akses pendidikan yang sesuai dengan kearifan lokal harus dijalankan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Stephanus Aranditio
 | 

Editor:

Adhitya Ramadhan