Ratusan helm, yang masing-masing bernilai jutaan rupiah, disita dari kasus suap empat hakim yang tengah ditangani Kejagung. Bagaimana duduk perkaranya?
24 Apr 2025 15:20 WIB · Politik & Hukum
Penyitaan barang bukti dalam perkara korupsi, seperti uang dan kendaraan, bisa dibilang hal yang biasa. Namun, bagaimana ketika dalam kasus korupsi itu aparat penegak hukum juga menyita helm?
Helm beragam warna ditumpuk di salah satu sudut ruangan yang ada di Kejaksaan Agung. Helm yang dibungkus dengan plastik bening itu merupakan barang sitaan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi hakim terkait pengurusan perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagaimana diberitakan, dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakpus, penyidik Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Di antara tersangka yang diduga menerima suap ialah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, seorang panitera bernama Wahyu Gunawan, serta tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Adapun tersangka yang diduga memberi suap adalah Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri selaku kuasa hukum terdakwa korporasi. Satu tersangka lainnya ialah Muhammad Syafei selaku kepala tim hukum Wilmar Group.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/14/bee6b79b1ac3bd5c462c02ef8dae3c3d-20250414ron25.jpg)
Total terdapat 130 helm yang disita penyidik Kejagung. Merek helmnya pun beragam, antara lain Ruby, Bell, Shoei, Arai, Airoh, AGV, Nolan, Simpson, Shark, dan Blauer. Ada pula helm bermerek DMD, Fox, Martini, Qwart, Dammtrax, serta TT & CO.
Ketika ditanya alasan penyitaan helm itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Kamis (24/4/2025), mengatakan, nilai helm itu cukup signifikan. ”Helm juga kenapa disita? Ternyata helm sekarang mempunyai nilai ekonomis yang cukup signifikan. Kalau seratus tiga puluhan helm, rata-rata (harga satu unit) jutaan, jadi sudah berapa? Jadi, (nilainya) itu sangat signifikan,” tutur Harli.
Salah satu helm yang disita bermerek Ruby. Jika dilihat di laman lokapasar, satu helm Ruby asli harganya belasan juta sampai 20-an juta rupiah. Ada pula helm bermerek Bell yang satu unitnya di lokapasar dibanderol dengan harga jutaan.
Helm sitaan lain yang disita bermerek Martini. Jika dicek di laman lokapasar Sparco-official.com, helm semacam itu dibanderol dengan harga 656,64 euro atau sekitar Rp 12,5 juta. Demikian pula terdapat helm bermerek Shoei dan Arai yang turut disita. Kedua merek itu digunakan pebalap MotoGP.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/23/dc54a8e8-ae87-4912-bf7f-9a76e0823a36_jpg.jpg)
Menurut Harli, ratusan helm itu disita dari rumah tersangka Ariyanto Bakri yang berada di Jalan Mendut, Menteng, Jakarta Pusat. Ariyanto adalah kuasa hukum korporasi yang menjadi terdakwa kasus korupsi ekspor CPO yang disidangkan di PN Jakpus.
Dari rumah Ariyanto tersebut, penyidik juga menyita 12 sepeda mewah dan satu sepeda motor Harley Davidson, satu mobil Porsche 992, satu mobil Fiat, dan satu mobil Mini Cooper.
”Terhadap penyitaan untuk barang bukti berupa kendaraan atau mobil dan sejenisnya yang terdahulu itu sudah dilakukan penyimpanan di rupbasan (rumah penyimpanan benda sitaan negara),” tutur Harli.
Dalam kasus suap tersebut, penyidik juga menyita uang, baik dari penggeledahan maupun dengan cara yang seolah kebetulan. Misalnya, beberapa waktu lalu, penyidik menyita uang dan dua telepon genggam milik Djuyamto, hakim PN Jaksel yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi tersebut.
Ternyata helm sekarang mempunyai nilai ekonomis yang cukup signifikan. Kalau seratus tiga puluhan helm, rata-rata (harga satu unit) jutaan, jadi sudah berapa? Jadi, (nilainya) itu sangat signifikan.
Terdapat uang Rp 48,7 juta dan 39.000 dollar Singapura, dua telepon genggam, dan satu cincin dengan permata warna hijau yang disita penyidik. Namun, barang bukti itu tidak diperoleh dari penggeledahan, tetapi dari petugas keamanan atau satpam PN Jaksel.
Harli menuturkan, semua barang itu ada dalam sebuah tas yang dititipkan Djuyamto kepada petugas keamanan PN Jaksel, sehari sebelum Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka. Oleh petugas keamanan itu, barang-barang tersebut kemudian diantar ke penyidik Kejagung.
”(Petugas) Security itu hanya menyatakan bahwa saya dititipin oleh yang bersangkutan (Djuyamto) dan diserahkan ke penyidik sehingga penyidik melakukan penyitaan,” kata Djuyamto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/14/7d2bdf1c1a1ac99787e0d43ea419d48a-WhatsApp_Image_2025_04_14_at_02.45.16_1_.jpeg)
Hingga saat ini, kata Harli, belum diketahui motif penitipan uang dan telepon genggam itu kepada petugas keamanan PN Jaksel. Namun, Harli memastikan bahwa penyitaan yang dilakukan terkait dengan perkara tersebut.
Berbeda dari Djuyamto, berbeda pula penyitaan uang dari tersangka Ali Muhtarom, hakim ad hoc tindak pidana korupsi PN Jakpus. Beberapa waktu lalu, penyidik menyita 360.000 dollar AS atau setara Rp 5,5 miliar dari rumahnya yang berada di Jepara, Jawa Tengah.
Ketika penyidik berada di lokasi, belum ditemukan barang bukti berupa uang tersebut. Keluarga Ali Muhtarom yang berada di sana pun tidak mengetahui keberadaan uang tersebut.
”Ketika Saudara AM (Ali Muhtarom) diperiksa di sini (Jakarta), dia berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya (uang) itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” tutur Harli.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/14/7750792757bcefe70c815f9270703b64-Screen_Shot_2025_04_14_at_11.33.09.png)
Menurut Harli, kemungkinan besar keberadaan uang tersebut memang hanya diketahui oleh Ali Muhtarom. Setelah disita penyidik, kini uang itu telah dititipkan ke rekening penitipan uang sitaan di bank.
Hingga saat ini, penyidik masih menelusuri asal-muasal uang tersebut. Demikian pula dari uang suap sebesar Rp 60 miliar, sampai saat ini yang telah diungkap baru sekitar Rp 22,5 miliar. Harli memastikan bahwa berbagai aset ataupun uang yang disita merupakan alat atau hasil kejahatan.
”Kami terus menunggu, ya, bagaimana tentu penyidik bisa membuat lebih terang terhadap sumber ataupun alirannya,” kata Harli.
Secara terpisah, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman berpandangan, temuan uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi telah melukai hati masyarakat yang saat ini terbelit banyak kesulitan. Temuan itu juga menunjukkan modus yang umum dalam tindak pidana korupsi dengan menghindari transaksi melalui perbankan.
Terkait hal itu, kata Zaenur, sistem peradilan di Indonesia mesti memperkuat instrumen untuk mendeteksi kemungkinan terjadinya jual beli perkara di pengadilan. Salah satu yang sudah dimiliki adalah melalui mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/14/63151699-391c-4f84-a845-aa13ec35b38e_jpg.jpg)
Instrumen LHKPN mesti diperbaiki dengan disertai sanksi sehingga LHKPN yang dicantumkan ke KPK memang bersifat nyata. Sebab, selama ini banyak penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi ternyata hanya melaporkan sebagian hartanya.
”Seperti Zarof Ricar yang memiliki uang tunai Rp 920 miliar dan 50 kilogram emas di rumahnya. Itu, kan, tidak dilaporkan di dalam LHKPN. Padahal, dulu, dia eselon 1 di Mahkamah Agung,” tutur Zaenur.
Selain itu, menurut dia, RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan. Jika regulasi itu disahkan, ketika ada penyelenggara negara memiliki harta tidak wajar, yang bersangkutan harus membuktikan asal-muasal hartanya. Jika tidak bisa dibuktikan, hartanya itu harus dirampas untuk negara.
Terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi yang tengah berjalan, menurut Zaenur, penyidik Kejagung masih menanganinya secara parsial. Sebab, hingga saat ini penyidik belum mengungkap dengan jelas asal uang suap sebesar Rp 60 miliar.
Jika memang uang itu berasal dari korporasi yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, korporasi tersebut mestinya juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi pengurusan perkara di PN Jakpus.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/20/23ecc3face506b7cd77db92e46a4c34a-WhatsApp_Image_2025_01_17_at_17.21.53.jpeg)
Di sisi lain, pihak yang menikmati uang tersebut dinilai belum semua. Sebab, total uang suap yang berhasil diungkap alirannya baru sekitar Rp 22,5 miliar. ”Apakah semua uang suap itu sudah berhasil disita oleh penyidik dan apakah semua penerimanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka?” ujar Zaenur.
Ia berharap penyidik Kejagung tidak setengah-setengah dalam mengungkap kasus itu. Meski demikian, dia khawatir penyidik akan mengulang kasus yang menjerat bekas pejabat MA Zarof Ricar. Sebab, hingga saat ini, Kejagung tidak mengungkap asal-muasal uang dan emas yang total nilainya mencapai Rp 1 triliun, jejaring pihak yang terlibat, serta perkara yang diperjualbelikan di balik uang itu.
Apakah semua uang suap itu sudah berhasil disita oleh penyidik dan apakah semua penerimanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka?
Jika penanganan kasusnya hanya seperti ini, kata Zaenur, tidak akan ada perubahan yang berarti. Terlebih, MA juga dinilai masih bertindak setengah hati karena hanya merespons kasus ini dengan memutasi hakim.
”Kalau masih terus seperti ini, hanya memutasi, itu tidak akan bisa menghasilkan perubahan yang bersifat mendasar,” kata Zaenur.
Hingga saat ini, kasus dugaan suap atau gratifikasi di PN Jakpus masih terus disidik. Namun, sejauh mana semua pihak yang terlibat akan diungkap? Yang jelas, publik menantikan penuntasan kasus itu secara terang benderang.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Nur Adji