Kasus Suap Hakim Masih Marak, Pengawasan Komisi Yudisial Disoal

Komisi III DPR menyesalkan deretan kasus suap hakim di tengah permintaan kenaikan gaji dan tunjangan para hakim. Pengawasan KY disebut bermasalah.

15 Apr 2025 18:43 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah anggota Komisi III DPR menyesalkan maraknya kasus suap hakim, termasuk kasus terkini terkait suap empat hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Peningkatan gaji dan tunjangan bagi para hakim dinilai tidak akan menghapus praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme selama mentalitas para hakim dan sistem pengawasannya tetap rapuh.

Seperti diberitakan, Sabtu (12/4/2025), Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditangkap karena diduga menerima suap Rp 60 miliar untuk mengatur putusan lepas terhadap tiga perusahaan besar dalam kasus ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO). Dua hari berselang, Senin (14/4/2025), tiga hakim yang ditunjuk Arif untuk menangani perkara itu—Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom—juga ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima total Rp 22 miliar.

Kasus ini pun menambah panjang deretan kasus-kasus suap yang melibatkan hakim.

Infografik-Sejumlah Kasus Hukum yang Melibatkan Hakim *** Local Caption *** Infografik-Sejumlah Kasus Hukum yang Melibatkan Hakim

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/4/2025), mengatakan, dirinya sangat menyesalkan semakin maraknya kasus suap para hakim. Realitasnya, banyak hakim sudah berkompromi dengan naluri dagang. Alhasil, keadilan hanya menjadi komoditas, seolah bisa dijual dan dibeli.

”Suap terjadi karena pelaku melihat manfaat ekonomi yang melebihi risiko. Mereka berangkat dari kalkulasi, ’kalau tertangkap, sanksinya relatif ringan, atau bisa dilobi agar ringan.’ Ketika ada kekosongan moralitas atau setidaknya longgarnya pengawasan, terjadilah pergeseran nilai. Putusan hukum diperdagangkan atas nama kepentingan. Kekuatan pencegah (deterrent effect) yang mestinya hadir dalam sistem penegakan hukum menjadi lumpuh,” ujar Hinca.

Selama ini, menurut dia, masyarakat selalu terjebak dalam paradigma meningkatkan gaji dan tunjangan para hakim akan menghapus praktik KKN. Paradigma tersebut dinilai perlu ditinjau ulang.

”Bagi saya, perbaikan penghasilan hanya salah satu variabel. Jika mentalitas dan sistem pengawasannya tetap rapuh, godaan suap akan tetap menemukan jalannya. Kita bisa menambah angka pendapatan setinggi langit, tetapi bila peluang lolos dari hukuman lebih menggoda, akhirnya transaksi hitam menjadi pilihan rasional,” ujar Hinca.

WG (rompi merah muda) berjalan keluar didampingi petugas dari Kejaksaan Agung, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam. WG adalah panitera yang berperan memberikan uang suap dari pengacara kepada hakim untuk mengeluarkan putusan lepas, atau onslagt, dalam kasus ekspor CPO.

Ia menilai bahwa pengawasan di lingkungan peradilan masih nol besar. Untuk itu, sudah saatnya ke depan kelembagaan Komisi Yudisial (KY) perlu dievaluasi bahkan kalau perlu dibubarkan.

”Pahitnya, kita bubarkan saja (KY). Kalau KY tak mampu memantau hakim, buat apa dipertahankan? Lebih jujur rasanya kita mengakui bahwa mereka (KY) gagal. Kita perlu memperkuat mekanisme pengawasan atau bila memang KY tak sanggup, setidaknya kita tahu mana lembaga yang patut digantungkan harapan dan mana yang sudah waktunya ditutup kisahnya,” tuturnya.

Quote

Suap terjadi karena pelaku melihat manfaat ekonomi yang melebihi risiko. Mereka berangkat dari kalkulasi, ’kalau tertangkap, sanksinya relatif ringan, atau bisa dilobi agar ringan’.

Telusuri aliran dana

Hinca berharap, putusan di tingkat kasasi nanti akan memulihkan kepercayaan publik, bukan justru memperkuat asumsi buruk mengenai peradilan yang korup. Namun, ia menyangsikan hal tersebut.

Dengan angka suap kepada para hakim yang sedemikian besar, patut dicurigai bahwa kesalahan yang hendak ditutupi oleh pihak yang beperkara pun berlipat ganda.

”Singkat kata, besarnya uang suap mencuatkan hipotesis bahwa korupsi atau pelanggaran yang hendak ditutupi juga tak kalah besar. Itulah sebabnya saya meyakini, jika lembaga penegak hukum mampu membuka tabir di balik transaksi fantastis ini, barangkali akan tersingkap wajah korupsi yang lebih terstruktur. Bukan tidak mungkin, rangkaian pembuktian nantinya menelusuri aliran dana ke pihak-pihak lain yang punya kuasa lebih luas,” kata Hinca.

Infografik-Sejumlah Kasus Suap di Lembaga Peradilan Indonesia *** Local Caption *** Infografik-Sejumlah Kasus Suap di Lembaga Peradilan Indonesia

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, sependapat dengan Hinca. Kasus suap hakim yang muncul belakangan ini telah mencoreng dan mencederai institusi peradilan.

”Kita dorong kejaksaan untuk mengungkap siapa pun aktor yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk para petinggi Mahkamah Agung,” ujar Rudianto.

Kasus ini, katanya, membuktikan bahwa praktik jual beli putusan masih terjadi di institusi peradilan. Selama ini, Komisi III DPR juga sudah mewanti-wanti agar setiap putusan hakim seyogianya menggali dan menyelami nilai-nilai rasa keadilan masyarakat.

Suasana rapat dengar pendapat anggota DPR dengan Solidaritas Hakim Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Para hakim mengadukan nasibnya terkait peningkatan kesejahteraan yang selama 12 tahun tidak pernah naik. Sebelumnya, para hakim beraudiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung. Kompas/Hendra A Setyawan

”Sekali lagi apa yang dilakukan oleh kejaksaan adalah langkah penegakan hukum yang tepat. Dan benar saja, rupanya ada uang besar mengguyur hakim yang seharusnya bertindak sebagai benteng terakhir pencari keadilan,” ujarnya.

Quote

Kita dorong kejaksaan untuk mengungkap siapa pun aktor yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk para petinggi Mahkamah Agung.

Peristiwa memalukan ini hendaknya juga menjadi koreksi bagi para petinggi MA untuk berbenah, termasuk evaluasi dalam penempatan hakim-hakim berintegritas tinggi di pengadilan kelas 1 khusus dan pengadilan tindak pidana korupsi.

Telusuri dugaan pelanggaran

Sebelumnya, anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulis, menyampaikan, KY prihatin dan menyayangkan peristiwa penetapan tersangka terhadap Ketua PN Jaksel dan tiga hakim. KY akan mengambil inisiatif dengan segera menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran (Kompas.id, 14/4/2025).

”Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini. Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim,” kata Mukti.

Adapun juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengatakan, MA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Ketua PN Jakarta Selatan dan majelis hakim tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat. Ia memastikan, hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara. Jika nantinya telah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, mereka akan diberhentikan tetap.

”MA sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat MA sedang berbenah dan sedang melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional,” kata Yanto.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan