Kasus Teror Andrie Yunus, Publik Tagih Janji Keterbukaan TNI

Hampir dua pekan berlalu setelah teror air keras kepada aktivis Kontras, Andrie Yunus, pihak TNI masih meminta publik menanti proses penyidikan oleh polisi militer.

23 Mar 2026 15:09 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Nino Citra Anugrahanto, Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Elemen masyarakat sipil terus mendesak agar kasus penyerangan dengan air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, diusut tuntas. Keterbukaan yang pernah dijanjikan oleh Pusat Polisi Militer TNI dibutuhkan demi menyingkap titik terang dari kasus teror tersebut.

Keseriusan negara membongkar auktor intelektualis di baliknya pun mencerminkan komitmen pemerintah menjamin perlindungan hak asasi manusia segenap warga negara. 

Dalam kasus penyerangan terhadap Andrie yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK, pada 18 Maret 2026. Identifikasi itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 15 saksi dan menelusuri rekaman kamera pemantau (CCTV).

Sejauh ini, polisi juga menduga ada dua orang lain yang terlibat, merujuk dari rekaman itu. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang.

Suasana konferensi pers terkait perkembangan tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (18/3/2026),

Pada hari yang sama, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga mengumumkan penahanan empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras itu.

Keempat orang itu terdiri dari tiga perwira pertama dan satu bintara yang berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI). Para prajurit itu adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, yang berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Kendati sudah ditahan, inisial sosok yang teridentifikasi aparat kepolisian dan TNI saling berbeda. 

Saat itu, Puspom TNI juga menjanjikan bahwa proses pengungkapan kasus penyiraman air keras pada Andrie Yunus bakal berjalan transparan.

”Koalisi masyarakat sipil akan tetap berusaha fokus pada pengusutan lebih lanjut atas kasus Andrie dan teror-teror lainnya sambil berusaha mengajak publik untuk waspada apabila ada usaha-usaha adu domba yang mengalihkan perhatian,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Senin (23/3/2026).

Mantan kordinator Kontras Usman Hamid (kanan) bersama Koalisi Masyarakat Sipil menggelar konferensi pers untuk menyikapi penyerangan berupa penyiraman air keras terhadap aktifis Kontras, Andrie Yunus, di Kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (13/3/2026). Para aktivis HAM ini mengutuk keras penyerangan tersebut dan menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasusnya. Andrie Yunus, Disiram Air Keras Setelah Podcast Membahas Remiliterisasi.

Usman pun menyoroti langkah Puspom TNI yang tiba-tiba menahan sejumlah prajurit mereka yang diduga terkait dengan kasus penyerangan itu. Ia menduga, ada upaya sabotase atas penyelidikan kasus yang seharusnya dilakukan jajaran kepolisian. Menurut dia, bantuan cukup diberikan Puspom TNI dengan menonaktifkan para terduga pelaku dan menyerahkannya ke aparat kepolisian.

Di sisi lain, Usman meyakini, kasus itu bakal terungkap jelas hanya jika dibawa ke peradilan umum. Pihaknya pun meminta panitia kerja yang telah dibentuk DPR untuk mendorong agar penyelesaian kasus hanya dilakukan oleh kepolisian. Mekanisme itu membuat semua pihak bisa ikut mengawasi jalannya proses hukum, tak terkecuali dari pihak TNI.

”Jika terdapat masalah dari TNI, hal itu bisa disampaikan ke DPR. Bukan dengan mengambil alih kasusnya,” kata Usman.

 

Foto wajah terduga pelaku yang ditampilkan di layar saat Polda Metrojaya menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus di Gedung Promoter Polda Metrojaya, Jakarta, Rabu (18/3/2026).  Dalam konferensi pers ini Polda Metrojaya mengumumkan inisial 2 terduga pelaku yaitu DHC dan MAK. Tim penyidik Polda Metro menentukan kedua terduga pelaku melalui pelacakan, termasuk rekaman kamera pengawas di sejumlah titik yang dilalui terduga pelaku, baik sebelum maupun setelah kejadian penyerangan. Aktivis sekaligus Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus diserang dengan cara disiram air keras pada Kamis (12/3/2026). 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
18-3-2026

Dalam kasus itu, menurut Usman, TNI berutang penjelasan gamblang kepada publik. Pengumuman penahanan terduga pelaku tidak disertai penjelasan dengan bukti formal dan substansial.

Seharusnya, jelas Usman, pengumuman itu memuat penjelasan soal kapan dimulainya penyelidikan dan apa yang mendasarinya. Terlebih lagi, tidak ada laporan masyarakat kepada Puspom TNI sebelumnya. 

”Jadi kental sekali nuansa reaktif hanya demi menjaga nama baik institusi, dan dengan tanpa kejelasan kapan mereka mau menyerahkan para pelaku ke kepolisian, itu sama dengan menghambat penanganan perkara ini,” tandas Usman.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengangkat poster dukungan terhadap Andrie Yunus seusai konferensi pers terkait perkembangan kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Senin (16/3/2026). Dalam konferensi pers ini TAUD menemukan dugaan indikasi motif pembunuhan berencana terkait peristiwa penyerangan terhadap Andrie. Dugaan tersebut merupakaan hasil telaah beberapa unsur seperti upaya yang terstruktur dan sistematis. Penggunaan air keras dan menyerang ke sasaran vital yang membahayakan nyawa juga menjadi indikasi dilakukan orang yang terlatih. Selain mendesak pemerintah mengusut pelaku, TAUD juga mendesak pengusutan kasus ini juga menyentuh aktor intelektual di balik penyerangan ini. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
16-3-2026

Ihwal perbedaan inisial terduga pelaku, Usman pun mendesak Puspom TNI tidak sekadar mengumumkan inisial pelaku. Demi keterbukaan informasi, wajah mereka juga mesti diberitahukan kepada publik. Pasalnya, ada kecenderungan dikorbankannya prajurit berpangkat rendah untuk kasus-kasus hukum yang sejatinya menyeret sosok lain yang lebih besar.

”Ini biar tidak ada kecurigaan ’tukar kepala’ seperti di kebiasaan militer selama ini,” kata Usman.

Pertaruhan demokrasi

Usman menilai, kasus itu menjadi bagian penting dalam pertaruhan eksistensial demokrasi Indonesia yang direngkuh susah payah dalam Reformasi 1998. Kegagalan pengungkapan kasus akan membuat Indonesia jatuh dalam jurang otoritarianisme. Tanpa ada keseriusan pengungkapan kasus, berarti negara tidak lagi menghargai perbedaan dan keragaman pendapat di ranah publik. 

”Para penyelenggara negara yang masih memiliki kesadaran pentingnya nilai reformasi harus menjadikan kasus ini sebagai momentum melakukan reformasi besar-besaran, khususnya dalam perlindungan HAM,” kata Usman.

Karangan bunga di kantor YLBHI saat Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) konferensi pers terkait perkembangan kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Senin (16/3/2026). Dalam konferensi pers ini TAUD menemukan dugaan indikasi motif pembunuhan berencana terkait peristiwa penyerangan terhadap Andrie. Dugaan tersebut merupakaan hasil telaah beberapa unsur seperti upaya yang terstruktur dan sistematis. Penggunaan air keras dan menyerang ke sasaran vital yang membahayakan nyawa juga menjadi indikasi dilakukan orang yang terlatih. Selain mendesak pemerintah mengusut pelaku, TAUD juga mendesak pengusutan kasus ini juga menyentuh aktor intelektual di balik penyerangan ini. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
16-3-2026

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Mayor Jenderal TNI (Purn) TB Hasanuddin juga mendesak penanganan kasus teror terhadap Andrie Yunus berlangsung secara transparan, profesional, dan akuntabel. Lebih-lebih diduga ada keterlibatan aparat intelijen dalam kasus tersebut. 

”Karena pelakunya diduga berasal dari unsur Bais, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” kata Hasanuddin.

Sehubungan kasus itu, Hasanuddin menyatakan, terdapat mekanisme pengawasan yang mesti ditempuh terhadap penyelenggaraan intelijen. Jika merujuk Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, pengawasan itu bisa dilakukan baik secara internal maupun eksternal. 

Pengawasan internal bisa dilakukan setiap pimpinan lembaga intelijen tersebut, sedangkan pengawasan eksternal dapat dijalankan Komisi I DPR, yang secara khusus menangani bidang intelijen.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Mayor Jenderal (Purn) TB Hasanuddin, saat ditemui Kamis (17/11/2022), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dalam hal itu, sebut Hasanuddin, DPR pun telah membentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan fraksi dan pimpinan komisi. Tim itu sudah disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna DPR serta memiliki kewajiban menjaga rahasia intelijen sebagaimana ketentuan perundang-undangan. 

”Dengan dasar itu, Komisi I DPR memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” tegas Hasanuddin.

Hasanuddin turut menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap pihak-pihak yang terlibat. Hal itu penting demi menjaga integritas institusi serta memastikan keadilan bagi korban. ”Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Hasanuddin. 

Quote

Sampai saat ini, penyidikan terhadap empat personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AY (Andrie Yunus) sedang berjalan.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah meminta publik menanti penyidikan oleh Puspom TNI tuntas. ”Sampai saat ini, penyidikan terhadap empat personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AY (Andrie Yunus) sedang berjalan,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nino Citra Anugrahanto, Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul