Kasus Timah, Dirut PT Stanindo Tidak Tahu Transfer Miliaran Rupiah ke Helena Lim

Dirut PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan mengaku baru tahu setoran dari perusahaannya ke perusahaan ”money changer” Helena Lim selama di persidangan.

28 Nov 2024 18:46 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan, mengaku tidak tahu soal setoran uang pengamanan yang diminta Harvey Moeis.

Padahal, dana pengamanan yang dikamuflase sebagai biaya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) rutin ditransfer melalui rekening perusahaan penukaran mata uang asing atau money changer milik Helena Lim. Jumlahnya mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Gunawan menyampaikan ketidaktahuannya soal setoran uang pengamanan itu saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Helena Lim, pemilik PT Quantum Skyline, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/11/2024). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dengan didampingi hakim anggota Sukartono dan Ida Ayu Mustikawati.

Selain Gunawan, terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020 Emil Ermindra, juga diperiksa sebagai saksi mahkota. 

Suasana sidang lanjutan pemeriksaan saksi mahkota untuk terdakwa Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/11/2024)

Awalnya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan kepada Gunawan soal komunikasi dengan pemilik PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan, terkait setoran uang pengamanan, termasuk saran siapa sehingga PT Stanindo mengirimkan uang ke rekening PT Quantum Skyline, perusahaan money changer milik Helena Lim.

Menjawab pertanyaan hakim, Gunawan mengaku tidak tahu. Ia baru tahu ada setoran uang pengamanan itu saat di persidangan. Menurut dia, uang yang ditransfer itu termasuk pengeluaran yang bukan operasional perusahaan.

”Tapi, untuk yang non-operasional, misalnya ada permintaan dari Suwito pribadi, itu bisa langsung ke bagian keuangan. Tapi, kalau ada hubungannya dengan perusahaan terkait operasional, itu harus otorisasinya melalui saya,” ujar Gunawan. 

Sebagai direktur, ia hanya mengetahui pengeluaran perusahaan yang berkaitan kegiatan operasional. Sementara terkait pengeluaran bukan operasional, hal itu tidak pernah tercatat, sehingga ia tidak mengetahui berapa jumlahnya. Ia baru tahu jumlah uang yang keluar dari perusahaan PT Stanindo di persidangan. 

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengetuk palu menutup sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Persidangan dengan terdakwa Helena Lim ini menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Harvey Moeis yang dihadirkan sebagai saksi mahkota. Kasus korupsi tata niaga timah ini merugikan negara hingga Rp 300 triliun. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 23-10-2024

Hakim mengingatkan kembali bahwa saksi persidangan sebelumnya, yakni karyawan bagian keuangan PT Stanindo Inti Perkasa, Yulia dan Elsi Rahayu, pernah menyampaikan ada ratusan miliar rupiah yang ditransfer ke rekening PT Quantum Skyline sebagai setoran uang pengamanan yang diklaim dana CSR tersebut.

Bahkan, Elsi menyampaikan, uang yang dikirim ke PT Quantum nilainya mencapai Rp 70 miliar dalam satu tahun, yakni pada 2019-2020.  

”Banyak loh itu kemarin ratusan miliar,” kata Rianto. 

”Saya juga baru tahu kalau itu sampai segitu banyak, yakni ratusan miliar selama berapa tahun itu. Saya tahu setelah proses persidangan,” kata Gunawan. 

Ia juga mengaku tidak tahu uang yang banyak tersebut digunakan untuk apa saja, baik itu untuk kepentingan pribadi Suwito, PT Timah, maupun kepentingan reklamasi atau kepentingan sosial masyarakat.  

Terdakwa kasus dugaan korupsi korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022, Helena Lim (kiri) menyimak jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/9/2024). Agenda sidang adalah menghadirkan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

”Karena itu, kan, uangnya besar Pak, ratusan miliar rupiah jumlahnya, berapa terakhir?” cecar hakim. 

”Yang saya tahu waktu buktinya ditunjukkan oleh tim penyidik sampai Rp 100 miliar lebih,” jawab Gunawan.  

Sementara itu, saat hakim mempersilakan terdakwa Helena untuk bertanya kepada para saksi mahkota, Helena hanya menanyakan apa peran dirinya di dalam kasus korupsi timah tersebut. 

Ketiga saksi mahkota kompak menjawab bahwa Helena hanya pemilik perusahaan penukaran mata uang asing. ”Tempat menukar valuta asing,” jawab Gunawan. 

Membantu Harvey 

Saat sidang pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum Ardito Muwardi menyebutkan bahwa selama kurun waktu 2018-2021, Helena memberikan sarana kepada Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan penukaran valuta asing miliknya, yaitu PT Quantum Skyline Exchange. 

Perusahaan penukaran uang itu menampung uang pengamanan yang dikutip berdasarkan perhitungan tiap ton timah dari hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Besaran uang pengamanan itu berkisar 500 dollar AS hingga 750 dollar AS untuk tiap ton timah. 

Uang pengamanan itu seolah-olah sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. 

Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis (kedua kanan) menyodorkan tangannya yang terborgol saat akan masuk ke ruang persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2024). Sebanyak delapan saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022. Dugaan korupsi tersebut menyeret nama suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Adapun korupsi ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, menimbulkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Harvey Moeis dan tersangka lainnya Helena Lim didakwa memperkaya hingga Rp 420 Miliar. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 30-09-2024

Perbuatan Helena yang membantu Harvey itu, menurut jaksa, merupakan tindak pidana korupsi. ”Tindak pidana korupsi, yaitu perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, merugikan keuangan atau perekonomian negara,” ujar Ardito. 

Adapun Harvey Moeis adalah pihak yang berperan sebagai pengatur mekanisme pengumpulan dana pengamanan yang seolah-olah biaya CSR dari para pemilik smelter swasta.  

Para pemilik smelter swasta itu, antara lain, Tamron, Suwito Gunawan, Robert Indarto, dan Fandi Lingga. Mereka menyepakati penyetoran uang 500-750 dollar AS per ton untuk biaya pengamanan yang dikamuflasekan seolah-olah biaya CSR. Nilai tersebut dihitung dari jumlah hasil peleburan timah dengan badan usaha milik negara (BUMN), yaitu PT Timah Tbk. 

Harvey mengatur pengumpulan dana pengamanan itu melalui dua cara, yaitu diserahkan langsung kepadanya, serta ditransfer ke rekening PT Quantum Skyline Exchange atau ke perusahaan penukaran uang lain yang ditunjuk Helena. 

Ratusan hektar hutan di Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung rusak akibat penambangan timah. Timah merupakan komoditas utama dari Bangka Belitung dengan nilai ekspor rata-rata Rp 2 triliun per bulan atau setara 70 persen nilai ekspor Bangka Belitung.

”Penyetoran uang itu akan dicatat seolah-olah sebagai penukaran mata uang,” kata jaksa. 

Atas perbuatannya membantu Harvey Moeis, Helena didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, di antaranya Amir Syahbana senilai Rp 325,99 juta; Suparta Rp 4,57 triliun; Tamron alias Aon Rp 3,6 triliun, Robert Indarto Rp 1,92 triliun, Suwito Gunawan Rp 2,2 triliun; dan Hendry Lie senilai Rp 1 triliun. 

Helena juga memperkaya 375 mitra jasa usaha pertambangan senilai Rp 10,38 triliun; CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) Rp 4,14 triliun; Emil Ermindra melalui CV Salsabila Rp 986,79 miliar, serta Harvey Moeis dan diri Helena sendiri Rp 420 miliar. 

Jaksa menilai perbuatan Helena bersama sejumlah terdakwa lain melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro