Terdakwa kasus timah, Harvey Moeis, juga diganjar keharusan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dua kali lipat lebih besar atau sebesar Rp 420 miliar.
13 Feb 2025 11:05 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS - Dianggap menyakiti hati rakyat, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara bagi Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah. Hukuman itu tidak hanya tiga kali lipat lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, tetapi juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Putusan banding terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan timah dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025). Sidang pembacaan putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dengan di samping hakim anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Dalam sidang tersebut, terdakwa Harvey Moeis tidak hadir.
Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan sependapat dengan majelis hakim pengadilan tingkat pertama bahwa Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Namun demikian, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tidak sepakat dengan vonis yang dijatuhkan terhadap yang bersangkutan, termasuk terhadap kewajiban pembayaran uang pengganti.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana diatur dakwaan kesatu primer dan kedua primer," kata Ketua Majelis Hakim.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/20/e83c0342-2ae9-4f8c-b716-a4aa91acca9c_jpg.jpg)
Majelis hakim pun memperbaiki vonis terhadap Harvey dengan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara. Selain itu, majelis hakim menghukum Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar yang jika tidak dipenuhi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Menurut majelis hakim, keadaan yang memberatkan adalah terdakwa Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, perbuatan Harvey sangat menyakiti hati rakyat karena korupsi di saat ekonomi sedang sulit.
"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," kata Ketua Majelis Hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak setuju dengan vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama karena kerugian yang ditimbulkan dari perkara tersebut sangat besar, yakni sebesar Rp 300 triliun lebih. Kasus itu dinilai telah mengusik rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/23/a449e618b5f848951507915ae0459926-IMG_20241223_155006.jpg)
Majelis hakim tingkat banding juga tidak sependapat dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Menurut majelis hakim, Harvey berperan penting sebagai penghubung antara penambang ilegal dengan perusahaan smelter timah maupun perusahaan cangkang tambang ilegal.
Majelis hakim tingkat banding menilai, Harvey terbukti memperkaya diri sendiri maupun orang lain sebesar Rp 420 miliar yang terungkap melalui berbagai transaksi melalui PT Skyline Quantum Exchange milik terdakwa Helena Lim. Sementara, Helena Lim hanya mendapatkan keuntungan dari proses penukaran uang sebesar Rp 900 juta.
"Oleh karena itu, tidak terungkap bahwa Helena Lim menikmati uang yang dikumpulkan terdakwa Harvey Moeis. Pembebanan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar haruslah tetap dikenakan hanya kepada terdakwa Harvey Moeis," kata Ketua Majelis Hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding hanya memfokuskan pada kerugian keuangan negara meskipun kerugian akibat kerusakan lingkungan jauh lebih besar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/05/8b207d98-4db5-473a-92c5-eca231448468_jpg.jpg)
Meski demikian, majelis hakim tingkat banding sependapat bahwa kerugian negara akibat kerusakan lingkungan itu nyata dan harus dimintakan pertanggungjawaban dari pelaku.
Namun, kata Ketua Majelis Hakim, proses penuntutan terkait kerugian negara akibat kerusakan lingkungan tersebut mesti dilakukan di pengadilan lingkungan, yang mana hal itu bisa dilakukan secara perdata, pidana, atau keduanya. "Tidak bisa digabungkan dengan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Vonis banding tersebut lebih berat dari vonis di pengadilan tingkat pertama. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Harvey dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 210 miliar atau diganti pidana penjara selama 2 tahun. Sementara, jaksa penuntut umum menuntut Harvey Moeis dengan pidana 12 tahun penjara.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .