Kasus Timah, Hakim PT Jakarta Perberat Tiga Kali Lipat Vonis Penjara Harvey Moeis

Terdakwa kasus timah, Harvey Moeis, juga diganjar keharusan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dua kali lipat lebih besar atau sebesar Rp 420 miliar.

13 Feb 2025 11:05 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS - Dianggap menyakiti hati rakyat, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara bagi Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah. Hukuman itu tidak hanya tiga kali lipat lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, tetapi juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. 

Putusan banding terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan timah dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025). Sidang pembacaan putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dengan di samping hakim anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Dalam sidang tersebut, terdakwa Harvey Moeis tidak hadir.

Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan sependapat dengan majelis hakim pengadilan tingkat pertama bahwa Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Namun demikian, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tidak sepakat dengan vonis yang dijatuhkan terhadap yang bersangkutan, termasuk terhadap kewajiban pembayaran uang pengganti. 

"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana diatur dakwaan kesatu primer dan kedua primer," kata Ketua Majelis Hakim. 

Eskpresi hakim Ketua Fajar Kusuma Aji saat mempin persidangan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Bambang Gatot Aryono, Alwin Akbar, dan Supianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (20/1/2025). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono didakwa menerima suap Rp 60 juta dan fasilitas berupa ponsel dan jam tangan. Sedangkan mantan Direktur Operasi PT Timah periode 2017-2020 Alwin Akbar mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk yang dilakukan beberapa pihak salah satunya Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin. Sementara itu mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 Supianto didakwa menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2020 yang isinya tidak sesuai dengan aturan. Kompas/Hendra A Setyawan

Majelis hakim pun memperbaiki vonis terhadap Harvey dengan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara. Selain itu, majelis hakim menghukum Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar yang jika tidak dipenuhi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Menurut majelis hakim, keadaan yang memberatkan adalah terdakwa Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, perbuatan Harvey sangat menyakiti hati rakyat karena korupsi di saat ekonomi sedang sulit.

"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," kata Ketua Majelis Hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak setuju dengan vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama karena kerugian yang ditimbulkan dari perkara tersebut sangat besar, yakni sebesar Rp 300 triliun lebih. Kasus itu dinilai telah mengusik rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Terdakwa kasus tata korupsi niaga timah, Harvey Moeis, meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/12/2024).

Majelis hakim tingkat banding juga tidak sependapat dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Menurut majelis hakim, Harvey berperan penting sebagai penghubung antara penambang ilegal dengan perusahaan smelter timah maupun perusahaan cangkang tambang ilegal.

Majelis hakim tingkat banding menilai, Harvey terbukti memperkaya diri sendiri maupun orang lain sebesar Rp 420 miliar yang terungkap melalui berbagai transaksi melalui PT Skyline Quantum Exchange milik terdakwa Helena Lim. Sementara, Helena Lim hanya mendapatkan keuntungan dari proses penukaran uang sebesar Rp 900 juta.

"Oleh karena itu, tidak terungkap bahwa Helena Lim menikmati uang yang dikumpulkan terdakwa Harvey Moeis. Pembebanan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar haruslah tetap dikenakan hanya kepada terdakwa Harvey Moeis," kata Ketua Majelis Hakim. 

Pengadilan lingkungan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding hanya memfokuskan pada kerugian keuangan negara meskipun kerugian akibat kerusakan lingkungan jauh lebih besar.

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Helena Lim, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Dalam tuntutanya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Helena Lim delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain pidana pokok, jaksa menuntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Helena Lim didakwa memperkaya diri sendiri bersama Harvey Moeis hingga Rp 420 miliar, dan Helena memperoleh keuntungan hingga Rp 900 juta. Helena juga didakwa memperkaya sejumlah orang dengan nilai Rp 325 juta hingga Rp 4,5 triliun per orang, dan memperkaya lebih dari 375 mitra usaha tambang lebih dari Rp 10 triliun. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Meski demikian, majelis hakim tingkat banding sependapat bahwa kerugian negara akibat kerusakan lingkungan itu nyata dan harus dimintakan pertanggungjawaban dari pelaku.

Namun, kata Ketua Majelis Hakim, proses penuntutan terkait kerugian negara akibat kerusakan lingkungan tersebut mesti dilakukan di pengadilan lingkungan, yang mana hal itu bisa dilakukan secara perdata, pidana, atau keduanya. "Tidak bisa digabungkan dengan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Vonis banding tersebut lebih berat dari vonis di pengadilan tingkat pertama. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Harvey dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 210 miliar atau diganti pidana penjara selama 2 tahun. Sementara, jaksa penuntut umum menuntut Harvey Moeis dengan pidana 12 tahun penjara.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .