Dedi Mulyadi Janji Kembalikan Kawasan Puncak Sesuai Peruntukannya

Cegah bencana berulang, fungsi resapan air areal perkebunan hingga hutan di Puncak dijanjikan dipulihkan. Bangunan yang tak sesuai dengan tata ruang akan dibongkar.

06 Mar 2025 19:23 WIB · Nusantara

Oleh Cornelius Helmy Herlambang

BANDUNG, KOMPAS — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta maaf terkait keberadaan tempat wisata yang dikelola badan usaha milik daerah di kawasan Puncak, Bogor. Dia berjanji mengembalikan kawasan Puncak sesuai peruntukannya, salah satunya kawasan resapan air.

”Saya minta maaf karena melalui BUMD yang bernama Jaswita membuka areal wisata di kawasan perkebunan. Itu menjadi keriuhan di masyarakat karena ada bangunan liar roboh dan masuk sungai. Kita (berkomtimen) bongkar kalau memang melanggar aturan,” kata Dedi di Bogor, Kamis (6/3/2025).

Pernyataan itu diucapkannya terkait banjir di Bogor, Bekasi, dan Karawang, Jakarta, hingga Tangerang. Banjir diduga dipicu, salah satunya, akibat kawasan Puncak mengalami penurunan fungsi sebagai area hulu yang menyerap air. Di kawasan yang seharusnya menjadi perkebunan teh, misalnya, kini dibuat bangunan dan jalan akses pariwisata.

Proses penyegelan wahana rekreasi Hibisc Fantasy Puncak yang terindikasi melanggar tata ruang dan melakukan alih fungsi lahan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025).

Ke depan, dia menyebut akan mengembalikan kawasan Puncak sesuai peruntukkannya, seperti resapan air areal perkebunan hingga hutan. Bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang akan dibongkar.

”Tapi memang ini butuh waktu, kami mohon dukungannya,” katanya.

Sebelumnya, Walhi Jabar menyoroti alih fungsi lahan di Puncak. Direktur Eksekutif Walhi Jabar Wahyudin mengatakan, curah hujan tinggi bukan faktor tunggal penyebab bencana alam di kawasan Puncak, Bogor, dan sekitarnya. Deforestasi dan alih fungsi lahan membuat risiko bencana di kawasan itu menjadi lebih tinggi dan mematikan.

Menurut Wahyudin, alih fungsi lahan yang terjadi di Puncak saat ini sangat rawan berkontribusi memicu malapetaka. Dia menyebut, properti dan fasilitas pariwisata yang tak terkendali. Dokumen Amdal dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL), terkesan hanya prasyarat bagi para pengembang mendapatkan izin berusaha semata.

”Maraknya aktivitas penambangan pasir dan batu ilegal membuat struktur tanah semakin rusak dan rentan erosi,” katanya.

Infografik Bencana Alam di Kawasan Puncak dan Kabupaten Bogor

Selain itu, Wahyudin menilai, ada dugaan kesengajaan pemerintah mengeluarkan izin-izin berusaha di kawasan Puncak demi meningkatkan pendapatan saja. Hal itu terjadi di tengah kurangnya pengawasan dari pemerintah terhadap tata guna lahan dan pembangunan di kawasan Puncak.

”Kami temukan masih banyak bangunan yang tidak sesuai rencana tata ruang wilayah. Sementara itu, upaya konservasi dan upaya pemulihan lingkungan masih sangat minim dilakukan pengembang dan pemerintah,” katanya.

Oleh karena itu, Wahyudin meminta pemerintah mengevaluasi secara transparan segala kegiatan di Puncak yang rawan merusak Daerah Aliran Sungai Ciliwung. Hal itu mulai dari bisnis properti, pengembangan wisata, hingga penambangan.

”Walhi Jabar meminta pemerintah menghentikan izin usaha di kawasan Puncak hingga menindak tegas pelaku yang tidak mematuhi aturan saat menjalankan usahanya,” katanya.

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Cornelius Helmy Herlambang
 | 

Editor:

Neli Triana