Pemerintah daerah perlu mengoptimalkan beragam sumber pendapatan untuk melanjutkan operasional transportasi publik. Salah satunya melalui pajak kendaraan bermotor.
02 Jan 2025 16:37 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS – Kesepakatan layanan transportasi umum bus antara Kementerian Perhubungan dan Pemda Bali serta Yogyakarta akan berakhir pada Januari 2025. Kini, keberlanjutannya bergantung pada upaya pemda mencari pemasukan lain, tanpa bergantung sokongan pemerintah pusat.
Buy The Service (BTS) Teman Bus (Transportasi Ekonomis Mudah, Aman, dan Nyaman) merupakan skema pengelolaan pengembangan angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan yang diinisiasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Bentuk konkretnya berupa layanan bus-bus kota modern guna menunjang transportasi publik dalam kota.
Skema BTS berupa pembelian layanan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna membayar operator penyedia layanan transportasi publik dengan mekanisme lelang berbasis standar pelayanan minimal (Kompas.id, 17/9/2024).
Pengelolaan BTS di wilayah Provinsi Bali dan Provinsi DI Yogyakarta akan resmi beralih ke pemerintah daerah (pemda) per Januari 2025. Kesepakatan ini mengacu pada berakhirnya nota kesepahaman yang telah berlaku selama lima tahun pada kedua pemda tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/04/05/244cd5de-94fb-440a-83a2-c0bb569fa920_jpg.jpg)
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdat) Ahmad Yani mengemukakan di Jakarta, kesepakatan bersama antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat (Hubdat) dengan pemda tentang perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian angkutan umum perkotaan berlaku selama lima tahun. Jangka waktu itu terhitung sejak 2019 yang berakhir pada 2024.
“Beberapa pemda telah mengambil alih layanan BTS Teman Bus ini, seperti juga di Kota Surakarta sebanyak tiga koridor. Kota Banjarmasin, Medan, dan Bandung seluruh koridornya telah dikelola oleh pemda setempat,” ujar Yani secara tertulis pada Rabu (1/1/2024) malam.
Program subsidi Teman Bus berlangsung selama lima tahun, kemudian pemda akan melanjutkan secara mandiri. Kemenhub berharap agar Pemda Bali dan Yogyakarta dapat segera mengambil alih guna melanjutkan program ini.
Hingga 2024, Ditjen Hubdat telah memberi stimulus berupa subsidi layanan Teman Bus di 11 kota. Mereka adalah Kota Denpasar (Bali), Medan (Sumatera Utara), Palembang (Sumatera Selatan), Surabaya (Jawa Timur), Yogyakarta, Surakarta (Jawa Tengah), Banyumas (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Balikpapan (Kalimantan Timur), dan Makassar (Sulawesi Selatan). Total ada 45 koridor yang dikelola.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/03/28/76efb083-8479-4a6f-8082-d4d800fb9532_JPG.jpg)
Dari sederet daerah tersebut, Pemda Surabaya, Makassar, dan Palembang telah mengambil alih satu koridor Teman Bus di wilayah masing-masing. Upaya ini guna mengakomodasi kebutuhan layanan transportasi publik yang memadai bagi masyarakat.
Selain itu, nota kesepahaman juga telah berakhir pada sejumlah daerah lainnya. Daerah tersebut terdiri atas Medan, Surakarta, Bandung, dan Banjarmasin.
“Kami berharap, tiap Pemda dapat memaksimalkan anggarannya untuk penyelenggaraan angkutan massal perkotaan ini dan bisa lebih menyosialisasikan kepada masyarakat terkait kesadaran menggunakan angkutan umum,” tutur Yani.
Kompas telah berupaya menghubungi pihak Dinas Perhubungan Pemda Bali dan Yogyakarta. Namun, kedua pihak belum memberi keterangan hingga berita ini diterbitkan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/16/89312f48-8324-4541-83c3-91e3b8337951_png.png)
Bus Trans Sarbagita yang mencakup Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan menjadi transportasi publik yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat Bali pada daerah padat. Pemda mengelola dua koridor yang diapresiasi masyarakat karena rutenya. Namun, operasionalnya menurun karena munculnya kebijakan yang mengurangi anggaran operasionalnya.
“Koridor tidak ada yang dikurangi, tetapi akibatnya frekuensi layanan makin renggang. Hal ini berdampak pada menurunnya minat menggunakan Trans Sarbagita karena waktu tunggu yang relatif lama,” ujar Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Wilayah Bali I Made Rai Ridartha.
Pada September 2020, Pemda Bali meluncurkan BTS Trans Metro Dewata yang melalui dua koridor. Tingkat keterisiannya terus meningkat dari waktu ke waktu hingga mencapai sekitar 30 persen pada saat ini.
Secara keseluruhan, Rai melanjutkan, Pemda Bali mengoperasikan 105 armada Bus Trans Metro Dewata. Hingga Oktober 2023, layanan bus itu tidak memungut bayaran pada penumpangnya. Setelah masa itu, penumpang dikenakan tarif Rp 4.400 sekali jalan dengan harga khusus bagi pelajar dan lanjut usia.
“Hingga saat ini, belum ada kepastian bagaimana nasib TMD selanjutnya, apakah akan diteruskan atau dihentikan. Pemda di Sarbagita hingga saat ini belum memberi keterangan,” kata Rai.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/24/a2a061a1-9c84-4eb3-98a8-36021dae6600_jpg.jpg)
Rai mengatakan, Bus Trans Metro Dewata total mengoperasikan enam koridor dengan anggaran Rp 80 miliar per tahun. Sedikitnya hampir 200.000 penumpang per bulan menggunakan angkutan umum, beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
“Apakah menyiapkan anggaran untuk kepentingan publik harus begitu sulitnya untuk dituliskan? Membangun dan menggalang peminat dan pengguna angkutan umum bukanlah perkara mudah,” ujar Rai.
Rai mendorong agar Pemda Bali terus melanjutkan program BTS yang telah dirintis. Sebab, kebiasaan sebagian masyarakat beralih ke transportasi umum perlu terus didukung dengan pengadaan transportasi publik yang memadai.
Sejumlah cara dapat dicoba untuk memastikan keberlanjutan Bus Trans Metro Dewata. Pemda dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur pajak dan retribusi daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen PKB. Regulasi ini diatur pula dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Nantinya, regulasi ini dapat memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengalokasikan pajak ke pengembangan sektor transportasi publik. Dalam Pasal 25 Ayat 1 tertulis, hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen (tambahan pajak dengan besaran tertentu) PKB dialokasikan minimal 10 persen. Kegunaannya untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/01/31/ec59497a-beaa-499b-9a88-1e6815fb5f6d_jpg.jpg)
Ada pula Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Pasal 12 huruf e dapat menjadi dasar hukum membiayai operasional transportasi publik.
“Jadi sebenarnya sumber-sumber fiskal sudah tersedia. Tinggal sekarang apakah ada komitmen dan keseriusan untuk membiayainya. Tentu harus segera dibuat aturan legal formalnya dan tata cara atau mekanisme untuk pembiayaannya,” tutur Rai.
Sejumlah daerah yang menyediakan layanan bus rapid transit (BRT), serupa dengan program BST, berhasil bertahan secara mandiri. Tanpa bantuan pemerintah pusat, beberapa pemda memutar otak agar dapat menyediakan transportasi umum yang memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kota Batam, misalnya, pemda memanfaatkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), uang pajak, dan uang retribusi. Dana itu kemudian dikembalikan pada masyarakat guna menjamin keberlanjutan Trans Batam (Kompas.id, 8/10/2024).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/01/23/f9a73e31-8a96-411a-b50a-bc9435c34650_jpg.jpg)
Pemda lain juga bersiasat memanfaatkan cara lain untuk menambal kekurangan dana. Sebab, mereka menyadari bahwa APBD dan subsidi pemerintah tidak dapat terus diandalkan.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Trans Semarang menjajakan badan busnya agar dapat dipasang iklan. Pada 2023, pihaknya mengantongi Rp 3,4 miliar dengan pemasangan iklan pada 29 bus. Sebelumnya, pemasukan Trans Semarang hanya mengandalkan biaya tiket penumpang dan subsidi pemerintah untuk operasional.
”Untuk operasionalisasi Trans Semarang di 2023 itu, sekitar Rp 250 miliar, sekitar Rp 219 miliar dari APBD. Sisanya ditutup dengan pendapatan iklan dan tiket,” kata Koordinator Staf Pengendalian dan Pengawasan Armada BLU Trans Semarang, Sobirin.
Penulis:
Yosepha Debrina Ratih PusparisaEditor:
Muhammad Fajar Marta