Meski IKK membaik tipis, pelaku industri tekstil masih terpuruk. Bea masuk yang diterapkan awal Agustus belum berdampak.
30 Agt 2024 20:16 WIB · Ekonomi
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/27/0080aed9-05cb-4b04-9590-d20f82dae3a9_jpg.jpg)
JAKARTA, KOMPAS — Pelaku industri tekstil masih merasakan tekanan meskipun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bea masuk baru untuk beberapa produk tekstil pada awal Agustus lalu. Indeks Kepercayaan Industri yang diumumkan Kementerian Perindustrian pada akhir Agustus meningkat tipis, tetapi pelaku masih merasakan tekanan akibat banjirnya produk impor.
Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman mengatakan, kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang diterapkan pemerintah pada awal Agustus lalu untuk sebagian produk tekstil belum langsung terasa dampaknya. Industri kecil menengah (IKM) tekstil masih saja sepi permintaan karena masih membanjirnya barang impor.
”Kami masih melihat efektivitasnya. Saat ini belum terasa,” ujar Nandi, Jumat, (30/8/2024).
Berdasarkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) yang dirilis Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kamis, sejak Juni hingga Agustus, sektor tekstil dan produk tekstil masih terus berada pada posisi kontraksi. Pada Agustus 2024, posisi IKI tekstil pada level 49,52, kurang sedikit lagi mencapai level 50 atau posisi ekspansi. Angka di bawah 50 menunjukkan kontraksi. Angka Agustus itu sedikit membaik dibandikan IKI tekstil per Juli 2024 yang berada di 47,79.
Baca juga: Mengapa Industri Tekstil Kini Banyak Melakukan PHK?
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/03/29/ec587ee5-860b-4dc5-80ac-f07421dcd783_jpg.jpg)
Sekretaris Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Kris Sasano mengatakan, industri tekstil dan produk tekstil memang terus mengalami tekanan. Akan tetapi, industri ini perlahan membaik lantaran sudah ada bea masuk yang memberi kepercayaan diri bagi manufaktur. ”Ini sangat membantu memberikan daya saing industri ini,” ujar Kris.
Sebelumnya, pada 8 Agustus lalu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis BMTP impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya selama 3 tahun melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain. Selain itu juga mengeluarkan PMK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lainnya.
Kami masih melihat efektivitasnya. Saat ini belum terasa.
Saat ini masih ada empat aturan bea masuk yang masih berlaku, yakni satu BMAD dan tiga BMTP. BMAD yang dimaksud adalah BMAD atas impor produk serat pakaian (polyester staple fiber)yang berlaku 5 tahun hingga Desember 2027, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176 Tahun 2022.
Adapun tiga BMTP yang masih berlaku adalah BMTP atas impor produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial yang berlaku selama 3 tahun hingga Mei 2026, seperti diatur dalam PMK No 46/2023. Kedua, BMTP atas impor tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang berlaku selama 3 tahun hingga Mei 2026, seperti diatur dalam PMK No 45/2023. Dan ketiga, BMTP atas impor produk pakaian dan aksesori pakaian yang berlaku selama 3 tahun hingga November 2024, seperti diatur dalam PMK No 142/2021.
”Pemerintah terus memantau situasi ini dan memberikan solusi untuk mendorong pemulihan kinerja fundamental industri TPT dalam jangka panjang. Pemerintah secara konsisten mendudukkan upaya solutif tersebut dengan tetap mempertimbangkan dampak terhadap perekonomian secara keseluruhan,” ujar Kepala BKF, Febrio Kacaribu, dalam siaran persnya, 8 Agustus lalu.
Baca juga: Industri Kecil Menengah Bakal Kembali Tercekik Impor
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/21/fb0dc865-7108-4fe5-99b8-c64b362591bd_jpg.jpg)
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengatakan, meskipun ada berbagai bea masuk yang diterapkan pemerintah untuk sebagian produk tekstil, industri tekstil masih terus tertekan karena masalah utama tidak selesai. Relaksasi impor yang dipicu oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 akan terus meningkatkan impor barang jadi ke pasar dalam negeri.
”Industri ini pelan, tapi pasti bisa mati karena keran impor dibuka lebar melalui peraturan menteri,” ujarnya saat dihubungi pada hari Jumat.
Hal ini juga memicu potensi perlawanan dari negara lain dan memicu perdagangan yang kian kompleks. ”Di saat negara-negara lain kini sedang berupaya keras memproteksi industri dalam negeri mereka, Indonesia malah melemahkan diri sendiri,” ujarnya.
Permendag No 8/2024 merupakan perubahan ketiga Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang merelaksasi ketentuan terkait impor. Kebijakan ini disebut-sebut sebagai penyebab banjirnya barang impor, legal dan ilegal. Dampaknya, produk dalam negeri kesulitan berkompetisi di pasar domestik.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/09/f3525619-6324-4b75-8ca8-d84135836987_jpeg.jpeg)
Permendag No 8/2024 telah menghilangkan persyaratan pertimbangan teknis (pertek) Kemenperin bagi pengusaha yang ingin impor. Padahal, pertek adalah instrumen untuk menghitung kemampuan dan kebutuhan industri dalam negeri. Harapannya, impor bisa terkontrol dan tak berlebih.
Danang mengatakan, tanpa adanya kontrol pertek, tanpa neraca komoditas, tanpa verifikasi kemampuan terhadap kapasitas importir, serta tanpa penghalang nontarif (non tariff barrier/NTB), impor lebih mudah masuk. Padahal, empat hal itu adalah benteng industri manufaktur Indonesia.
Ia menjelaskan, impor boleh saja dilakukan selama produk tersebut belum mampu dihasilkan industri manufaktur dalam negeri. Produk yang bisa dihasilkan industri dalam negeri tidak perlu diimpor berlebih. Pemerintah, menurut Danang, semestinya bisa membatasi impor dengan mendorong kebijakan kewajiban tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang progresif.
Baca juga: Impor Tak Terkendali, PHK di Industri Tekstil Terus Terjadi
Penulis:
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMAEditor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI