Reorientasi anggaran ke arah belanja perlindungan sosial dan transfer ke masyarakat miskin dan hampir miskin perlu diutamakan.
18 Sep 2025 17:00 WIB · Artikel Opini
Menteri Keuangan yang baru dilantik, Purbaya Yudhi Sadewa, meluncurkan kebijakan memindahkan Rp 200 triliun simpanan pemerintah di Bank Indonesia ke bank-bank pemerintah guna meningkatkan likuiditas di sistem perbankan dan mendorong pertumbuhan ekonomi (12/9/2025).
Pertanyaannya, tentu saja, apakah kebijakan ini menjawab persoalan lambatnya pertumbuhan ekonomi kita?
Awalnya, dalam berbagai kesempatan dan paparan, Menteri Keuangan sembari menyitir karya klasik ekonom Universitas Chicago, Milton Friedman dan Anna Schwartz (1963), mengenai dampak pasokan uang beredar (money supply) dan Depresi Besar di AS tahun 1930-an—menunjukkan, pertumbuhan jumlah uang beredar dan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketimbang masa pemerintahan Joko Widodo dan, sejauh ini, Prabowo Subianto.
Dari sini, ia menyimpulkan, lambatnya pertumbuhan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir terjadi karena ekonomi ”tercekik” akibat keringnya likuiditas dalam perekonomian.
Berangkat dari argumen monetaris ini, Menteri Keuangan mengambil langkah menambah pasokan uang beredar, dengan cara mengalihkan uang simpanan pemerintah di rekening Bank Indonesia ke bank-bank pemerintah agar disalurkan sebagai pinjaman ke pelaku usaha dan rumah tangga.
Limpahan dana ini tidak gratis. Bank-bank pemerintah tersebut tetap harus membayar bunga atas simpanan pemerintah yang besarnya ditetapkan sekitar 20 persen lebih rendah dari suku bunga acuan BI 7 hari.
Dari sini, ada sejumlah pertanyaan dan hal-hal yang perlu ditelisik sedikit lebih dalam.
Pertama, pertumbuhan jumlah uang beredar belum tentu menjadi penyebab utama relatif tingginya pertumbuhan ekonomi di masa SBY. Korelasi, seperti kita tahu, tak selalu berarti hubungan sebab-akibat. Ada hal-hal lain yang juga mungkin mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Kita ingat, misalnya, ekonomi Indonesia juga menerima limpahan commodity boom dan masuknya modal dari luar akibat kebijakan quantitative easing yang dilakukan bank sentral AS pada masa pemerintahan SBY—dorongan positif yang tak terjadi lagi sejak 2012. Belum lagi resesi akibat pandemi Covid-19.
Kedua, anggaplah argumen monetaris Menkeu ini benar, selama ini pertumbuhan jumlah uang beredar secara signifikan memengaruhi kegiatan ekonomi sektor riil dan dengan demikian pertumbuhan ekonomi, paling tidak dalam jangka pendek. Bagaimana mekanismenya?
Menkeu tidak menjelaskannya secara detail. Namun, dari buku teks makroekonomi kita belajar bahwa di pasar uang dan pasar barang yang sempurna, naiknya pasokan uang beredar menyebabkan turunnya tingkat bunga, dan dengan demikian, turunnya biaya investasi barang modal (cost of capital).
Tak hanya itu, pasokan uang beredar juga memengaruhi ekonomi riil melalui apa yang disebut peraih Nobel Ekonomi 2022, Ben Bernanke dan rekannya, Mark Gertler (1995), mekanisme saluran kredit (credit channel). Argumennya: ketidaksempurnaan pasar membuat pembiayaan dari luar perusahaan untuk investasi—misalnya melalui utang atau penyertaan modal—lebih mahal dari pembiayaan dalam perusahaan—misalnya dari laba ditahan perusahaan.
Dari sini, naiknya pasokan uang beredar memperkecil premi untuk pembiayaan eksternal tersebut. Pengaruh turunnya premi terhadap investasi dan produksi perusahaan terjadi melalui dua jalur. Pertama, dari pendekatan neraca perusahaan, naiknya pasokan uang beredar akan menurunkan tingkat bunga serta menaikkan harga aset dan nilai kekayaan bersih (net worth) perusahaan—sehingga memperkuat posisi jaminan pinjamannya. Kedua, dari pendekatan kredit perbankan, naiknya pasokan uang memperbesar akses perbankan terhadap pasokan dana yang bisa dipinjamkan kepada pelaku usaha—hal yang tampaknya dibayangkan Menteri Keuangan.
Berdasarkan bangunan teori di atas, apakah kebijakan pemindahan simpanan pemerintah ke bank-bank milik negara akan berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi? Untuk itu kita perlu periksa: apakah benar, di hari-hari ini, persoalan tingginya biaya modal dan premi pembiayaan eksternal yang ”mencekik” perekonomian memang datang akibat rendahnya pasokan uang beredar yang menyebabkan pelaku usaha kesulitan mencari pinjaman dari sektor perbankan (credit constraints)?
Beberapa data awal tampaknya cenderung menunjukkan bahwa hambatan kredit bukanlah faktor utama perlambatan ekonomi. Rasio pinjaman terhadap tabungan di perbankan, misalnya, masih relatif aman di kisaran 80 persen. Artinya, bank masih punya cukup kelebihan dana tabungan yang bisa dipinjamkan. Menkeu sendiri mengakui bahwa bank-bank milik pemerintah sekarang ”pusing” memikirkan bagaimana caranya menyalurkan limpahan dana simpanan pemerintah tersebut (15/9/2025).
Di sisi lain, sejumlah laporan menunjukkan naiknya biaya modal dan premi pembiayaan eksternal perusahaan justru cenderung datang dari semakin meningkatnya ketidakpastian masa depan perekonomian, ditambah merebaknya pungutan-pungutan tak resmi yang semakin tak terkendali. Transaksi dan pola perburuan rente (rent seeking) juga cenderung semakin mahal dan tak pasti bagi pelaku usaha—apalagi di awal era pemerintahan baru seperti sekarang, di mana kelompok-kelompok kepentingan yang lama dan baru sedang sangat aktif adu kekuatan membentuk keseimbangan baru struktur bagi-bagi rente.
Jika benar demikian, dampak penambahan likuiditas melalui pengalihan simpanan pemerintah dari BI ke bank-bank pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi akan terbatas. Langkah ini malah mungkin dapat menimbulkan distorsi alokasi kredit di pasar keuangan, peningkatan kredit macet, dan naiknya resiko sistemik sistem keuangan—terutama jika kemudian perbankan terpaksa menurunkan standar kehati-hatian demi menyalurkan dana simpanan pemerintah.
Belajar dari pengalaman kita sendiri, Paul Krugman (1998), dengan model moral hazard sederhana, menunjukkan bahwa paksaan dan jaminan terselubung dari pemerintah terhadap perbankan membuat alokasi pinjaman bias kepada proyek-proyek beresiko tinggi. Misalokasi investasi ini sangat rentan terhadap guncangan dari luar dan perubahan ekspektasi pasar atas keberlangsungan jaminan pemerintah. Secara empiris, hal ini terbukti dengan ambruknya sistem perbankan dan perekonomian Indonesia secara tiba-tiba pada tahun 1998.
Lantas apa sebaiknya yang perlu dilakukan? Saya rasa masukan dari para ekonom yang tergabung dalam Aliansi Ekonom Indonesia, berupa Tujuh Desakan Darurat Ekonomi (9/9/2025), harus didengarkan. Desakan nomor satu adalah agar pemerintah melakukan ”…perbaikan secara menyeluruh misalokasi anggaran yang terjadi…”; termasuk di antaranya, ”… kurangi porsi belanja untuk program populis secara signifikan…”. Perbaikan anggaran, tentu saja, adalah ranah Menkeu.
Lagi pula, porsi belanja program populis yang terlalu besar selama ini ternyata rendah serapannya—sementara sejumlah belanja program pemerintah, termasuk transfer dari pusat ke pemerintah daerah, telanjur dipotong. Kombinasi dua masalah ini juga mengurangi likuiditas dalam perekonomian. Selain itu, postur anggaran yang tak lagi konservatif dan meninggalkan prinsip kehati-hatian ini menaikkan ketidakpastian atas stabilitas makroekonomi dan premi pembiayaan eksternal perusahaan. Akibatnya, pelaku ekonomi menahan ekspansi investasi, produksi, dan konsumsi.
Agar dapat menggerakkan perekonomian secara signifikan, anggaran belanja perlu menyasar lapisan masyarakat dengan tingkat marginal propensity to consume—proporsi pendapatan tambahan yang dibelanjakan untuk konsumsi—yang tinggi, yaitu masyarakat berpendapatan rendah dan kelas menengah bawah. Reorientasi anggaran ke arah belanja perlindungan sosial dan transfer ke masyarakat miskin dan hampir miskin perlu diutamakan.
Membereskan anggaran, getting the state budget right, saya rasa lebih mendesak ketimbang mengguyur likuiditas dengan memaksa perbankan menyalurkan kredit pada pelaku usaha yang dalam ketidakpastian ekonomi yang serba meningkat, enggan meminjam.
Pertanyaannya sekarang: bisakah Menkeu yang baru melawan kelompok-kelompok kepentingan di Pemerintahan yang entah terobsesi atau menangguk untung dari besarnya porsi belanja program populis yang dampak ekonominya kecil ini? Atau, apakah ini justru sekadar cara lain untuk mendanai proyek-proyek populis tersebut?
Akhmad Rizal Shidiq, Dosen Ekonomi Leiden Institute for Area Studies, Universitas Leiden
Penulis:
Akhmad Rizal ShidiqEditor:
Yohanes Krisnawan, Johanes Waskita UtamaPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan