Kebijakan Parkir Devisa Hasil Ekspor Selama Setahun Berlaku 1 Maret 2025

Kendati menuai kritik dari kalangan pengusaha, kebijakan parkir devisa hasil ekspor secara menyeluruh sepanjang tahun akan tetap dilaksanakan.

21 Jan 2025 21:35 WIB · Ekonomi

Oleh Kurnia Yunita Rahayu

JAKARTA, KOMPAS — Aturan baru mengenai devisa hasil ekspor atau DHE akan diimplementasikan mulai 1 Maret 2025. Sejumlah fasilitas untuk mempermudah eksportir disiapkan, mulai dari tarif pajak penghasilan 0 persen hingga penempatan DHE sebagai agunan kredit.

Kebijakan DHE ini dibahas dalam rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Selasa (21/1/2025) sore.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat ditemui seusai rapat, menjelaskan, kebijakan tersebut akan dilaksanakan secara menyeluruh atau eksportir wajib menyimpan 100 persen DHE-nya dalam sistem keuangan dalam negeri untuk periode satu tahun.

Pemerintah dan Bank Indonesia menyiapkan fasilitas yang dinilai dapat memudahkan para eksportir. Fasilitas dimaksud berupa tarif pajak penghasilan 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE. ”Kalau reguler biasa kena pajak 20 persen, tetapi untuk DHE 0 persen,” kata Airlangga.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan seusai rapat tertutup dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Tak hanya itu, lanjutnya, pemerintah juga menyiapkan sejumlah mekanisme yang dapat mendukung eksportir dalam memanfaatkan DHE. Contohnya, instrumen penempatan DHE sebagai agunan kredit rupiah baik dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Dengan mekanisme itu, agunan akan dikecualikan dari batas maksimal pemberian kredit. Hal itu juga dinilai tidak akan memengaruhi gearing ratio perusahaan.

Bagi eksportir yang membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha, kata Airlangga, terdapat instrumen swap dengan perbankan yang bisa digunakan. Tak hanya itu, ada pula instrumen foreign exchange swap antara bank dan Bank Indonesia. Dalam mekanisme itu, eksportir dalam meminta bank untuk mengalihkan valuta asing (valas) DHE ke rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri.

Selain itu, eksportir juga bisa menggunakan valas untuk pembayaran pungutan negara, pajak, royalti, dan dividen. Dalam hal ini, penggunaan valas akan dihitung sebagai pengurang dari kewajiban penempatan DHE.

”Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 (Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023) dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini. Untuk itu, baik BI, OJK, perbankan, maupun bea cukai akan mempersiapkan sistem dan oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder,” ujar Airlangga.

infografik Skema Transaksi Term Deposit Valas Devisa Hasil Ekspor

Efek domino

Aturan baru mengenai DHE ini mengubah aturan yang sebelumnya tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Sebelumnya, eksportir dengan nilai ekspor paling sedikit 250.000 dollar AS wajib menempatkan setidaknya 30 persen DHE-nya ke dalam sistem keuangan Indonesia selama paling singkat tiga bulan. Namun, dengan aturan terbaru, eksportir wajib menyimpan seluruh atau 100 persen DHE-nya selama satu tahun.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani melihat, rencana penahanan DHE menjadi 12 bulan bakal menimbulkan efek domino terhadap banyak sektor usaha. Efek domino itu khususnya akan terjadi ketika pengusaha membutuhkan arus kas yang sehat untuk mendukung operasi bisnis.

Selain itu, ia menilai, kebijakan itu kontraproduktif dalam upaya mendukung program pemerintah terkait hilirisasi dan peningkatan ekspor, serta mengurangi daya saing investasi Indonesia dengan negara tetangga, misalnya Vietnam.

”Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja akibat terkuncinya DHE, perusahaan harus mencari tambahan fasilitas kredit modal kerja dari perbankan. Ini akan meningkatkan beban bunga pinjaman. Tidak semua perusahaan memiliki akses mudah untuk memperoleh pinjaman bank,” ujar Shinta.

Karyawan gerai pameran menyusun buah kakao dan coklat kemasan.Kementerian Perindustrian  menggelar pameran produk kakao dan cokelat yang bertemakan "Bangga Cokelat Indonesia". Pameran di buka oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Plaza Pameran Industri Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa (17/9/2019) dan berakhir tanggal 20 September 2019.Kompas/Alif Ichwan17-09-2019

Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono mengatakan, efek domino dari aturan baru DHE ini akan berdampak berbeda bagi pelaku usaha. Contohnya, pelaku usaha di sektor perikanan menilai, insentif yang diberikan tidak cukup karena suku bunga yang diberikan tidak mampu menutup biaya modal kerja.

Sektor lain yang bisa terdampak adalah pelaku indusri kakao. Saat ini, mereka sudah harus mengambil pinjaman dengan bunga komersial sebesar 8-11 persen per tahun untuk menutupi kebutuhan moda yang tertahan akibat aturan wajib parkir DHE minimal 30 persen. Sementara itu, bunga dari rekening berjangka DHE hanya sebesar 5 persen.

”Industri pengolahan dalam negeri mengalami penambahan biaya bunga yang cukup signifikan sehingga ini kemudian berdampak terhadap daya saing produk olahan kakao nasional di pasar dunia. Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah untuk meninjau kembali daftar wajib penahanan DHE di tiap-tiap sektor,” tutur Sutrisno.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kurnia Yunita Rahayu
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro