Perpadi berharap agar pemerintah segera merilis kebijakan perberasan baru untuk menjamin kepastian berusaha bagi pelaku usaha perberasan.
13 Agt 2025 17:34 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah bakal merilis kebijakan perberasan baru setelah dibicarakan dengan Presiden Prabowo Subianto. Sembari menunggu kebijakan itu, pelaku usaha penggilingan padi dan beras diharapkan tetap memproduksi beras. Mereka juga diminta tidak perlu khawatir terhadap penindakan beras oplosan yang menyalahi aturan.
Di sisi lain, Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) berharap agar kebijakan beras baru segera dirilis. Ini mengingat kebijakan baru tersebut dapat memberikan kepastian berusaha bagi pelaku perberasan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Rabu (13/8/2025), mengatakan, pemerintah telah menggodok penyederhanaan kelas mutu dan harga eceran tertinggi (HET) beras yang baru. Rencana kebijakan tinggal dibicarakan dengan Presiden.
”Perilisannya nanti menunggu dibicarakan dengan Presiden dahulu,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Pangan di Jakarta.
Hampir tiga pekan lalu, atau sejak 25 Juli 2025, pemerintah menggaungkan rencana menyederhanakan beras medium dan premium menjadi hanya beras reguler dalam rapat koordinasi di Kemenko Pangan. HET beras tersebut juga akan diatur pemerintah.
Kami hanya menindak yang melanggar aturan. Bagi yang memproduksi beras sesuai aturan, justru kami lindungi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/13/8eb1ba39b0a36a7920481dc2faf220ea-20250813_123044_1_.jpg)
Selain itu, pemerintah masih mempertahankan beras khusus. Harganya bakal diserahkan ke mekanisme pasar. Beras khusus itu mencakup beras ketan, beras organik, beras varietas lokal, beras merah, beras fortifikasi, beras varietas impor, dan beras indikasi geografis.
Dalam kesempatan itu, Zulkifli juga menegaskan, pemerintah melalui Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara RI masih akan terus menindak pelanggar aturan perberasan. Pengusaha penggilingan padi dan beras diminta tidak perlu khawatir atau takut terhadap penindakan-penindakan tersebut.
”Kami memahami kekhawatiran mereka. Kami hanya menindak yang melanggar aturan. Bagi yang memproduksi beras sesuai aturan, justru kami lindungi,” tuturnya.
Zulkifli juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kenaikan harga dan potensi kelangkaan beras. Ini lantaran pemerintah memiliki stok beras yang cukup banyak di Perum Bulog, yakni 3,9 juta ton. Dari jumlah itu, sebanyak 1,3 juta ton beras bakal disalurkan untuk menstabilkan pasokan dan harga beras pada Juli-Desember 2025.
Pemerintah telah meminta Bulog mempercepat dan memasifkan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Selain itu, Bulog juga diminta meningkatkan penyaluran beras SPHP dari 2.500 ton per hari menjadi 10.000 ton per hari.
”Saat saya keliling, beras SPHP belum sepenuhnya sampai karena butuh persiapan. Idealnya, bisa tersalurkan 10.000 ton per hari, sehingga sebulan bisa mencapai 300.000 ton,” katanya.
Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah pada 11 Agustus 2025, Bulog mengaku bahwa penyaluran beras SPHP belum optimal. Sejak awal Juli hingga 11 Agustus 2025, realisasinya baru 16.742,55 ton atau 1,27 persen dari 1,3 juta ton beras SPHP yang akan disalurkan sepanjang Juli-Desember 2025 (Kompas, 11/8/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/06/0eba14a7db2be7e885f4d7cf331dead0-IMG_7346.jpeg)
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Perpadi Sutarto Alimoeso meminta pemerintah segera mengeluarkan kebijakan perberasan baru. Tanpa kebijakan baru tersebut, pelaku usaha perberasan tidak akan leluasa menjalankan usahanya.
”Kami butuh kepastian segera. Jangan sampai nanti beras yang sudah telanjur diproduksi para pelaku usaha perberasan justru tidak sesuai dengan regulasi baru,” ucap Sutarto.
Tanpa kebijakan baru tersebut, pelaku usaha perberasan tidak akan leluasa menjalankan usahanya.
Sutarto juga menjelaskan perihal banyaknya penggilingan padi kecil dan menengah yang tutup. Hal itu semata-mata bukan lantaran kekhawatiran terhadap penindakan beras oplosan yang menyalahi aturan.
Faktor utamanya justru lantaran mereka tidak memiliki gabah. Ini mengingat masa panen padi musim tanam II baru berlangsung pada September 2025. Selain itu, harga gabah di tingkat petani juga masih tinggi sehingga penggilingan-penggilingan padi kecil tidak mampu membelinya.
”Saat ini, ketersediaan gabah di tingkat petani sangat terbatas. Kalaupun ada, pasti diperebutkan dan ditawar dengan harga tinggi,” ungkapnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/04/e7220470e067fd220c7b2104d49f3ee1-Screenshot_2025_08_04_150147.png)
Berdasarkan data Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), per 13 Agustus 2025, harga rerata nasional gabah kering panen (GKP) di tingkat petani Rp 6.888 per kilogram (kg). Harga tersebut mencapai 5,97 persen di atas harga pembelian pemerintah (HPP), yakni Rp 6.500 per kg.
Adapun harga rerata nasional beras medium tembus Rp 14.485 per kg atau 15,88 persen di atas rerata nasional HET yang dipatok pemerintah Rp 12.500 per kg. Bahkan, harga beras medium di daerah-daerah sentra beras yang masuk zona I mencapai Rp 13.925 per kg atau 11,4 persen di atas HET.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan, setelah kasus beras oplosan, terjadi pergeseran struktur pasar beras di Indonesia. Konsumen kini cenderung beralih dari pasar modern ke pasar tradisional dan eceran.
Pasokan beras di pasar tradisional dan eceran berasal dari penggilingan kecil dan menengah. Dengan begitu, peralihan pembelian beras itu menguntungkan pedagang dan penggilingan kecil dan menengah lantaran penjualan mereka meningkat.
Di sisi lain, Amran mengakui, saat ini, pabrik-pabrik besar cenderung membeli gabah dengan harga lebih tinggi, berkisar Rp 6.700–Rp 7.000 per kg. Adapun pabrik kecil membelinya sekitar Rp 6.500 per kg. Kondisi ini kerap membuat pabrik kecil kesulitan memperoleh gabah.
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul