Jangan sampai penegakan hukum di sektor pangan, khususnya beras, dipolitisasi, baik dalam bentuk kriminalisasi maupun demi kepentingan pencitraan pejabat publik.
26 Agt 2025 20:07 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan perberasan telah menimbulkan masalah berantai dan mengindikasikan politisasi pangan. Kebijakan itu juga terkesan berat sebelah pada petani serta kurang mempertimbangkan dampaknya terhadap penggilingan padi dan konsumen.
Hal itu mengemuka dalam diskusi publik ”Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional” yang digelar Ombudsman RI secara hibrida di Jakarta, Selasa (26/8/2025). Diskusi yang dibuka oleh anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menghadirkan lima pembicara.
Kelima pembicara itu adalah Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa, Kepala Satuan Tugas Pangan Polri Brigadir Jenderal (Pol) Helfi Assegaf, Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University Dwi Andreas Santosa, pengamat sosial ekonomi pertanian Ahmad Alamsyah Saragih, dan pengamat pertanian Khudori.
Dalam diskusi itu, kelima pembicara menyoroti dan menanggapi sejumlah kebijakan pemerintah tentang perberasan. Beberapa di antaranya adalah kebijakan pembelian gabah any quality (tanpa standar mutu) tanpa diikuti kenaikan harga eceran tertinggi (HET) beras, operasi pasar beras, dan penegakan hukum sektor perberasan.
Ini merupakan kebijakan regresif yang menekan margin keuntungan penggilingan padi sehingga membuat mereka kesulitan menjalankan usaha.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/26/d0671b609772e5a3ca379f0ac27139b8-Screenshot_2025_08_26_193723.png)
Khudori menilai kebijakan pembelian gabah kering panen (GKP) any quality minimal sesuai harga pembelian pemerintah (HPP) Rp 6.500 per kilogram (kg), menimbulkan sejumlah konsekuensi. Apalagi, waktu itu, kebijakan tersebut tidak diikuti dengan kebijakan menaikkan HET beras.
Beberapa perilaku yang muncul adalah padi yang belum waktunya dipanen justru dipanen. Selain itu, ada juga yang sengaja membiarkan gabah berkualitas baik kehujanan untuk menambah berat saat dijual.
Perilaku-perilaku tersebut, lanjut Khudori, dapat menyebabkan rendemen gabah menjadi rendah. Rendemen yang rendah akan membuat kualitas beras tidak baik dan volume beras yang diproduksi juga turun.
”Kalau penurunan produksi beras itu berkisar 1-2 persen, ini kan lumayan besar. Jika hal itu terjadi, berarti pasokan ke pasar tidak sebesar yang diprediksi,” katanya.
Khudori juga mengungkapkan, gabah any quality akan membuat biaya produksi beras semakin tinggi. Apabila biaya produksi tinggi, secara otomatis harga beras juga akan turut naik tinggi. Namun, saat itu, pemerintah tidak menaikkan HET beras medium dan premium.
Penggilingan padi yang telah membeli gabah dengan harga tinggi seakan dipaksa menjual rugi beras produksinya. Ini merupakan kebijakan regresif yang menekan margin keuntungan penggilingan padi sehingga membuat mereka kesulitan menjalankan usaha.
Menurut Khudori, mereka tidak mendapatkan insentif apa pun dari pemerintah. Bahkan, mereka justru ditekan dengan pengawasan potensi penimbunan beras.
”Kalau margin rendah dan tidak ada insentif, mereka relatif tidak akan memiliki kemampuan menstok gabah atau beras. Ini bahaya lantaran dapat membuat pasokan beras ke pasar semakin mengecil,” ungkap Khudori.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/27/ff57aefdf72cbb749a12c5075af257e5-20250227BAH4.jpg)
Dwi Andreas mengakui, kebijakan gabah any quality memang menguntungkan petani. Namun, di sisi lain, kebijakan itu menyebabkan demotivasi para petani yang selama ini berupaya menghasilkan gabah yang berkualitas.
Ia juga menyorot kebijakan pemerintah yang membatasi pembelian GKP di tingkat petani pada kisaran Rp 6.500-Rp 7.000 per kg. Kebijakan responsif itu telah membuat sejumlah petani gagal menjual gabahnya di atas Rp 7.000 per kg.
Sementara Alamsyah berpendapat, kebijakan pembelian gabah any quality turut memicu kenaikan harga beras. Ini lantaran biaya produksi beras medium, belum termasuk biaya transportasi, melonjak menjadi Rp 13.000 per kg atau di atas HET beras medium Rp 12.500 per kg.
”Jadi, kenaikan harga beras itu bukan hanya gara-gara permainan pasokan, tetapi juga didorong kenaikan harga dan kualitas bahan bakunya, yakni gabah. Masak saya sebagai konsumen harus makan beras dari gabah any quality,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/26/61ffbd73ba58afdbd634f00c5043735e-Screenshot_2025_08_26_165156.png)
Alamsyah juga menilai, pemerintah terlambat menggelar operasi pasar beras melalui penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Tanda-tanda kenaikan harga beras mulai terjadi sejak April 2025 atau saat panen raya musim tanam I usai.
Kemudian, pada Mei 2025, harga beras sudah merangkak naik. Namun, pemerintah baru menyalurkan beras SPHP pada pertengahan Juli 2025, sedangkan harga beras sudah telanjur naik tinggi.
“Kebijakan macam apa ini? Ini kebijakan pacar ketinggalan kereta. Mungkin lantaran pemerintah terlalu berhati-hati tidak ingin melukai petani. Tapi, pemerintah kurang melihat dampaknya pada pasar dan konsumen,” katanya.
Jangan sampai penegakan hukum di bidang pangan, khususnya perberasan, itu justru dipolitisasi. Dalam hal itu, ada dua macam politisasi yang berpotensi terjadi, yakni kriminalisasi dan kepentingan pencitraan pejabat publik.
Alamsyah juga mengaku sependapat dengan pemerintah untuk menindak para pelanggar hukum di sektor perberasan. Hal itu merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan sanksi jera kepada para pelakunya sekaligus melindungi konsumen.
Namun, jangan sampai penegakan hukum di bidang pangan, khususnya perberasan, itu justru dipolitisasi. Dalam hal itu, ada dua macam politisasi yang berpotensi terjadi, yakni kriminalisasi dan kepentingan pencitraan pejabat publik.
”Ini bukan dalam rangka saya mendiskreditkan sesuatu. Saya hanya ingin kementerian dan lembaga pemerintahan kembali pada porsi atau peran masing-masing, terutama dalam menangani problem perberasan,” katanya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/04/e7220470e067fd220c7b2104d49f3ee1-Screenshot_2025_08_04_150147.png)
Dalam diskusi itu, I Gusti Ketut Astawa menuturkan, maksud pemerintah menggulirkan kebijakan pembelian gabah any quality adalah untuk memudahkan petani menjual gabah. Kalaupun ada perilaku-perilaku penjualan gabah yang tidak berkualitas, para pemangku kepentingan terkait perlu mendampingi para pelakunya.
Untuk menekan harga beras di tingkat konsumen, pemerintah juga telah menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan beras SPHP. Khusus untuk beras SPHP, rerata realisasi penyalurannya sudah mencapai sekitar 7.000 ton per hari.
”Ini tinggal dipercepat dan diperbesar kanal penyalurannya agar bisa mencapai target 10.000 ton per hari,” katanya.
Sementara di tingkat penggilingan, lanjut Ketut, Bapanas bakal menaikkan HET beras medium di setiap zonasi. Ini mengingat HET beras tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini.
Selain itu, para pengusaha penggilingan padi dan beras telah berkomitmen membeli GKP petani di kisaran Rp 6.500-Rp 7.000 per kg. Ini dalam rangka memberikan kesempatan bagi para penggilingan padi kecil dan menengah mendapatkan gabah dengan harga wajar. Selama ini, mereka kalah bersaing dengan perusahaan yang memiliki modal besar untuk menyerap gabah petani.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/01/31be73964f0ea74faf96ceea5cc29905-WhatsApp_Image_2025_08_01_at_11.50.06_1_.jpeg)
Sebelumnya, sempat beredar Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. Melalui keputusan itu, harga beras medium di zona 1 ditetapkan Rp 13.500 per kg, zona 2 Rp 14.500 per kg, dan zona 3 Rp 15.500 per kg. Keputusan itu berlaku sejak ditetapkan, yakni pada 22 Agustus 2025.
Sementara itu, Helfi mengemukakan, penindakan hukum hanya sebatas pada pelaku yang terindikasi mengoplos beras tidak sesuai ketentuan. Saat ini, polisi tengah menangani 25 kasus dugaan beras oplosan yang menyalahi aturan. Dari kasus-kasus tersebut, polisi telah menetapkan 28 tersangka.
”Terkait dengan penimbunan, hingga kini kami tidak menemukan kasus tersebut,” katanya.
Helfi berharap pengusaha penggilingan padi dan beras tetap memproduksi dan menjual beras sesuai aturan. Bagi yang tidak mau menjual beras dengan kemasan berlabel lantaran khawatir menyalahi aturan, mereka bisa menjualnya dalam bentuk curah atau eceran sesuai HET.
”Adapun yang tidak mampu memasok beras ke pasar akibat tidak memiliki gabah atau stok beras, kami bantu mendata lokasi-lokasi yang biasa mereka pasok. Setelah itu, kami berkoordinasi dengan Bulog untuk memasoknya,” katanya.
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Retma Wati