KEPERCAYAAN PASAR

Kebijakan Prematur dan Pasar yang Galau

Respons pasar keuangan terhadap kebijakan ekspor komoditas satu pintu menjadi cerminan keraguan publik atas pengambilan kebijakan pemerintah yang belum solid.

23 Mei 2026 07:00 WIB · Ekonomi & Bisnis

KOMPAS

Oleh Nina Susilo

Beberapa hari terakhir, tepatnya setelah pidato Presiden Prabowo Subianto di Dewan Perwakilan Rakyat soal perubahan aturan ekspor komoditas sumber daya alam, pasar keuangan melemah cukup signifikan. Pada Jumat (22/5/2026), pasar bahkan sempat anjlok hingga menyentuh angka 5.966.

Secara menyeluruh, dalam tiga hari terakhir sejak Rabu (20/5/2026) sampai Jumat, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah melemah 3 persen. Setelah sempat jatuh ke bawah level 6.000, IHSG sedikit rebound ke level 6.162,05 pada penutupan perdagangan, Jumat sore.

Sekitar sebulan terakhir ini, kurva IHSG hampir selalu mengarah ke bawah. Penurunan itu tampak konsisten sejak pemerintah menerapkan kewajiban ”parkir” devisa hasil ekspor (DHE) pada awal Mei dan kebijakan satu pintu ekspor komoditas SDA strategis pada 20 Mei ini.

Sebagian kalangan menilai, perumusan dua kebijakan yang saling berdekatan ini terasa tidak solid. Pemerintah terkesan gagap dengan detail keputusan yang diambil. Dalam dua kasus ini, regulasi resmi sebagai payung hukum yang bisa dijadikan rujukan publik pun tak kunjung dirilis.

Sebagai contoh, kewajiban eksportir SDA untuk memarkir 100 persen DHE di bank-bank milik negara (Himbara) telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah nilai tukar rupiah kolaps, 5 Mei 2026.

Namun, hingga sekarang, regulasi untuk kebijakan itu, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 dan PP No 21/2026, tak kunjung diunggah di laman situs pemerintah. Sampai Jumat, situs setneg.go.id tak menampilkan regulasi yang semestinya sudah berlaku pada 1 Juni 2026 itu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (ketiga dari kanan) memimpin sosialisasi mengenai kebijakan ekspor satu pintu melalui Danantara Sumberdaya Indonesia kepada pelaku usaha di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026) sore.

Dalam sosialisasi kepada perwakilan asosiasi pelaku usaha dan mitra usaha dari negara lain, Airlangga Hartarto hanya menyampaikan sejumlah poin utama. Misalnya, eksportir SDA wajib memasukkan seluruh DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan dan tingkat kepatuhan 100 persen. Adapun eksportir sektor migas tetap wajib menempatkan DHE 30 persen saja untuk tiga bulan.

Penempatan DHE SDA ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Namun, khusus untuk ekspor SDA ke negara yang memiliki perjanjian bilateral perdagangan, retensinya minimal 30 persen untuk tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam acara yang sama menambahkan, bank-bank non-Himbara yang bisa menjadi ”tempat parkir” untuk DHE SDA tertentu ini masih akan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian.

Intinya, bank-bank tersebut mesti berkualitas serta bisa memfasilitasi kebutuhan negara, perekonomian, dan pengusaha. Selain itu, bank terkait harus memiliki kapasitas, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, infrastruktur, serta berasal dari negara yang memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia.

Tidak lama kemudian, pemerintah menambah kebijakan ekspor baru melalui pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Badan usaha milik negara (BUMN) di bawah Danantara itu akan menjadi eksportir tunggal untuk komoditas SDA strategis.

Untuk sementara, kebijakan ini akan dikenakan pada komoditas batubara, minyak sawit dan turunannya, serta paduan besi. Fase transisi akan berlaku mulai 1 Juni 2026 sampai 31 Desember 2026. Pada fase ini, ekspor ketiga komoditas yang kontraknya sudah disepakati secara B2B (business to business) itu sudah harus dilakukan melalui PT DSI.

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan P Roeslani menjelaskan pemerintah masih membahas detail kerja BUMN ekspor - Danantara Sumberdaya Indonesia. Hal ini disampaikan seusai rapat koordinasi terbatas terkait BUMN ekspor di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Namun, pada fase kedua, yaitu pemberlakuan penuh mulai 1 Januari 2027, PT DSI akan mengambil alih sepenuhnya ekspor untuk ketiga komoditas itu. Mulai dari transaksi, kontrak, sampai pengurusan ekspor, akan sepenuhnya ditangani oleh PT DSI.

Masalahnya, sama seperti kasus DHE, regulasi berupa PP terkait tata kelola ekspor komoditas strategis ini juga tak kunjung terbit. Mekanisme ekspor satu pintu juga masih belum jelas. Para pejabat cenderung hanya terus mengulang-ulang narasi tentang keinginan mengurangi praktik under-invoicing dan kebocoran kekayaan negara.

Bahkan, rentang waktu fase penerapan tata kelola ekspor yang baru ini pun masih berbeda-beda antara draf PP yang tersebar dengan paparan pemerintah. Pada akhirnya, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ekspor satu pintu ini akan tetap berlaku mulai 1 Juni 2026 sebagai masa transisi, serta berlaku penuh pada 1 Januari 2027.

Saat diminta menjelaskan mekanisme itu lebih detail, Menteri Hilirisasi dan Investasi sekaligus CEO Danantara Rosan P Roeslani, Kamis (21/5/2026), di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, mengakui hal itu masih disempurnakan.

Demikian pula, ketika ditanyakan dari mana anggaran yang akan digunakan jika PT DSI sudah beroperasi penuh sebagai badan pengumpul komoditas ekspor, Rosan tak menjawab. Tak heran, pasar kembali terguncang. IHSG memerah, kurva melengkung ke bawah. Tren pelemahan pasar ini berlanjut sampai Jumat (22/5/2026).

Saat dihubungi terpisah, peneliti Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Dandy Rafitrandi, menilai pasar saat ini memang sangat sensitif karena kemunculan regulasi dan kebijakan yang kurang dipikirkan secara matang.

Ini bertolak belakang dengan harapan dunia usaha, yakni regulasi yang lebih pasti. Akibatnya, sedikit saja isu muncul, pasar keuangan langsung bereaksi. IHSG longsor, nilai tukar rupiah tetap lemah.

Angka IHSG sebulan ini cenderung menurun. Dua pekan terakhir, tekanan muncul akibat kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam dan kebijakan ekspor satu pintu. Gambar diambil Jumat (22/5/2026).

Saat ditanya mengenai reaksi pasar modal dan IHSG yang turun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menyebut pelaku pasar saham belum memahami hal tersebut. Menurut dia, harga komoditas ekspor dipastikan lebih tinggi ketimbang sebelumnya dan pelaku usaha akan mendapat untung lebih banyak, yang membuat harga saham membaik.

”Pasar tidak bodoh, walau sering disebut tidak mengerti ekonomi. Mereka, kan, the ones who actually do the business, kok, pemerintah malah mendiskreditkan market,” tutur Dandy.

Kebijakan wajib parkir DHE, menurut Dandy, tidak dipertimbangkan dengan baik. Kendati akhirnya ada pengecualian untuk konteks DHE SDA dari negara-negara yang memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia, Dandy menilai kebijakan itu sangat mengganggu.

”Kalau, misalnya, sudah ada FTA (free trade agreement), itu, kan, sudah mengikat jadi semestinya enggak tiba-tiba ada regulasi baru. Mitra dagang juga akan bertanya-tanya, apa gunanya punya perjanjian perdagangan kalau ternyata masih ada regulasi-regulasi yang bisa meng-override (mengganti) yang sudah berjalan dari jauh-jauh hari,” tuturnya.

Terkait kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI, Dandy menilai, tujuan pemerintah untuk menutup kebocoran pendapatan negara dan menaikkan harga komoditas ekspor baru bisa terjadi jika PT DSI betul-betul dikelola secara profesional. Tujuan ”mulia” itu baru bisa diyakini publik dan pasar setelah melihat susunan manajemen serta mekanisme kerja PT DSI—hal yang saat ini belum diungkap secara rinci ke publik.

Sementara itu, pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Surabaya, Miguel Angel Esquivias Padilla, menilai, kebijakan wajib parkir DHE SDA ataupun pembentukan badan eksportir tunggal sebenarnya punya tujuan baik.

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), Tanjung Priok , Jakarta, Jumat(10/4/2026). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sepanjang Januari-Februari 2026, nilai ekspor Indonesia mencapai 44,32 miliar dolar AS atau tumbuh 2,19 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025.

TOTOK WIJAYANTO (TOK)
10-04-2026

Kebijakan ini bisa saja menjadi ”obat” untuk mengatasi volatilitas pasar yang tinggi, nilai tukar rupiah yang terdepresiasi, serta cadangan devisa Indonesia yang mulai menurun. Langkah ini juga bisa mengurangi praktik ekspor yang dinilai under-invoicing dan under-pricing.

”Kalau investor percaya bahwa pemerintah akan menjalankan ini secara baik, koordinasinya lancar, pelaku usaha mendukung, dan pemerintah punya instrumen lain untuk mendukung pelaku usaha, ini bisa jadi kebijakan yang bagus,” tutur Miguel.  

Masalahnya, baik kebijakan DHE maupun ekspor satu pintu SDA strategis tidak disampaikan secara rinci dan lengkap kepada pelaku usaha. Sosialisasi kepada asosiasi pengusaha SDA baru dilakukan setelah kebijakan ini diumumkan Presiden Prabowo dalam pidatonya di DPR.

Komunikasi sangat penting karena keberadaan PT DSI ataupun kebijakan wajib parkir DHE jelas akan memengaruhi perusahaan. Baik dari aspek likuiditas maupun tata kelola ekspor. Di sisi lain, kompetensi PT DSI pun masih dipertanyakan.

Oleh karena itu, kekhawatiran pelaku usaha sebagaimana tampak dari pergerakan pasar keuangan tidak bisa dihindari. ”(Kebijakan-kebijakan) Ini bisa membuat investor berpikir bahwa pemerintah melakukan intervensi berlebihan,” ujarnya.

Infografik Skema PP Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam

Miguel menambahkan, untuk mengatasi praktik under-invoicing, sebenarnya ada bea cukai atau kementerian yang bisa berperan dengan baik jika dibenahi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), misalnya, semestinya memahami berapa banyak sumber daya alam yang diekspor dan berapa nilainya.

Namun, alih-alih membenahi celah pengawasan dan kontrol di sistem pemerintahan yang sudah ada, pemerintah malah mengatasinya dengan membentuk lembaga baru dan membuat sistem baru.

Ke depan, menurut Miguel, pemerintah perlu meningkatkan komunikasi dan transparansi dengan pengusaha dan pemangku kepentingan lain. Dengan demikian, kekhawatiran atau persepsi intervensi yang berlebihan itu bisa diatasi.

Sementara itu, Dandy menambahkan, kebijakan semestinya diputuskan berdasarkan perencanaan dan pertimbangan yang matang. Dengan demikian, ketika kebijakan diambil, pasar tak perlu ragu dan khawatir serta merespons dengan negatif.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nina Susilo
 | 

Editor:

Agnes Theodora
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati