Aspirasi terkait pemangkasan dana transfer ke daerah bermunculan. Pemerintah dan DPR punya kesempatan untuk meninjau ulang kebijakan yang memberatkan fiskal daerah.
12 Sep 2025 08:35 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pemerintah dan Komisi XI DPR sepakat meninjau ulang rencana pemangkasan anggaran transfer ke daerah atau TKD dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2026. Dengan demikian, para pemangku kepentingan masih memiliki kesempatan mendesak pemerintah dan parlemen selama pembahasan anggaran pemerintah tahun 2026 di DPR.
”Kami menyadari dampaknya cukup besar. Karena anggarannya terlalu terpotong banyak, beberapa daerah sampai menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan secara berlebihan,” kata Purbaya dalam kuliah umum ”Transformasi Ekonomi Nasional” yang diselenggarakan Lembaga Penjamin Simpanan, di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Menurut dia, kesepakatan dengan Komisi XI membuka peluang menambah kembali anggaran TKD agar keresahan daerah mereda. ”Mungkin akan memberi pelonggaran sedikit kepada transfer ke daerah,” ujarnya.
Seusai acara, Purbaya menegaskan belum menetapkan tambahan anggaran TKD 2026. ”Ya, akan ditingkatkan. Akan didiskusikan dengan Komisi XI. Belum ada angkanya,” kata mantan Ketua Dewan Komisioner LPS dan mantan pejabat Kantor Staf Presiden tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/10/dd8dd7ef-0eed-4a09-acf4-ec3f3099705f_jpg.jpg)
Pemerintah pusat pada RAPBN 2026 berencana memangkas TKD senilai Rp 270 triliun. Dari alokasi Rp 919,87 triliun pada APBN 2025, anggaran TKD menjadi Rp 649,99 triliun pada 2026. Sebagai perbandingan, alokasi ini bahkan lebih rendah dari pagu APBN 2016 senilai Rp 770,17 triliun.
Dana alokasi khusus (DAK) fisik, yang merupakan bagian dari TKD, juga anjlok. Alokasi tahun 2026 hanya Rp 5 triliun, turun dari Rp 36,95 triliun pada 2025.
Saat TKD dibabat, mayoritas kapasitas fiskal daerah masih lemah. Evaluasi Kementerian Dalam Negeri pada 2025 menunjukkan, 15 provinsi atau 39 persen memiliki kapasitas fiskal lemah. Di level kabupaten dan kota, jumlahnya masing-masing 407 kabupaten (98 persen) dan 70 kota (74 persen).
Pada tahun ini saja, pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Pelaksanaan APBN dan APBD telah memangkas TKD Rp 50,59 triliun dari pagu. Pemangkasan sebesar itu sudah menimbulkan guncangan keuangan di daerah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/10/6c30d2cc-e0fe-4400-947a-d7abb64e80aa_jpg.jpg)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah akan menampung masukan dari seluruh fraksi DPR. ”Tentunya masukan itu nanti masuk ke pemerintah, update-nya ditunggu saja,” ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Bursah Zarnubi, di Palembang, Sumatera Selatan, menyatakan, 98 persen pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia masih menggantungkan fiskal daerah dari TKD.
Peninjauan ulang menjadi berita yang positif bagi kepala daerah. Tentu, kepala daerah berharap supaya hal ini betul-betul bisa direalisasikan.
Oleh karena itu, pemangkasan TKD hingga Rp 270 triliun memberatkan fiskal daerah. Daerah dengan kapasitas fiskal di bawah Rp 1 triliun, menurut dia, akan sangat berat jika mengalami pemotongan TKD. Selama ini, sebesar 50-60 persen anggaran habis untuk belanja pegawai.
”Jika TKD dipotong, bayar gaji pegawai saja akan susah, apalagi membangun infrastruktur,” katanya.
Apkasi sejatinya berharap setiap tahun ada peningkatan TKD. Namun, Bursah memahami pemerintah pusat memiliki sejumlah program prioritas nasional. ”Kalau kami terus terang, aspirasi daerah kalau bisa ditunda (rencana pemangkasan TKD). Kalau memungkinkan, fiskal pusat bermanuver untuk alokasi program prioritas nasional,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/09/34351ddfdb8b75a9ff70a0d521df50c6-20250909TOK26.jpg)
Namun, jika pemangkasan tak terhindarkan, Bursah berharap nilainya jangan terlalu besar. Nilai pemotongan setiap daerah pun sebaiknya dimitigasi sesuai kemampuan fiskal masing-masing.
”Kalaupun ada pengurangan TKD, jangan terlalu besar. Kami memahami kebijakan Presiden. Oleh karena itu, dalam pembahasan di DPR selama beberapa hari ke depan, mohon dapat dipertimbangkan dengan arif dan bijaksana agar pembangunan daerah dapat terus berlangsung. Kita siap menerima apa pun keputusan pemerintah,” katanya.
Apkasi, menurut Bursah, akan menggelar audiensi dengan Purbaya di Jakarta pada 17 September 2025 untuk menyampaikan aspirasi pemerintah kabupaten seluruh Indonesia.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang menyambut positif jika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bersedia meninjau ulang kebijakan pemangkasan TKD 2026.
”Peninjauan ulang menjadi berita yang positif bagi kepala daerah. Tentu, kepala daerah berharap supaya hal ini betul-betul bisa direalisasikan. Artinya, TKD 2026 tidak jadi dipotong dan kembali normal,” ujarnya.
Pemerintah daerah, Sarman melanjutkan, mendukung program prioritas nasional dan menjadi ujung tombak realisasinya. ”Artinya, anggaran di daerah akan sangat instrumental bagi keberhasilan program strategis pusat di daerah,” kata Bupati Lahat itu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/08/0001ea3a-e879-4af8-a10e-975cc6f48f49_jpg.jpg)
Sementara Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi menegaskan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu, TKD sebagai salah satu instrumen fiskal bisa menjadi bagian dalam merealisasikannya.
”Harapannya, alokasi TKD bisa maksimal. Daerah harus membangun infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya. Kita sudah melakukan efisiensi. Namun, kalau TKD minim, berat bagi daerah karena sebagian besar masih bergantung pada TKD,” ujarnya.
Kalau TKD minim, berat bagi daerah karena sebagian besar masih bergantung pada TKD.
Upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), lanjut Delis, terus dilakukan. Namun, tidak mungkin pemerintah daerah menggenjotnya secara signifikan dalam jangka pendek.
”Ruang meningkatkan PAD terbatas, misalnya pajak penerangan jalan dan galian C. Ada juga pajak hotel dan restoran. Namun, dalam situasi ekonomi yang tidak mudah sekarang, tidak bijak meningkatkan pajak dari sektor itu karena akan membebani masyarakat dan dunia usaha,” katanya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/18/60918841-6080-4910-a48c-de9d8f9143d1_jpg.jpg)
Dalam rapat perdana Purbaya selaku Menteri Keuangan bersama Komisi XI DPR, Rabu (10/9/2025), sejumlah legislator mengkritik pemangkasan TKD. Mereka menilai kebijakan itu akan menimbulkan persoalan bagi perekonomian daerah.
Anggota Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng, misalnya, menilai pemangkasan TKD berisiko menahan laju pertumbuhan ekonomi. ”Kalau ini dipotong, dampaknya besar. Akan susah untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Keputusan akhir soal anggaran TKD akan menjadi salah satu isu kunci dalam sidang paripurna pengesahan anggaran pada Oktober 2025.
Menurut Mekeng, sejumlah kepala daerah juga menolak pemangkasan karena khawatir akan mengganggu pelayanan publik dan memaksa pemerintah daerah menambah pungutan. Guna mengompensasi pemangkasan, beberapa daerah telah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk menutup kekurangan pendapatan, yang membebani masyarakat.
TKD merupakan salah satu instrumen utama pendanaan pemerintah daerah, mencakup dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana bagi hasil, dan dana desa. Ragam anggaran ini menopang belanja infrastruktur, layanan sosial, dan gaji aparatur daerah.
Rencana penyesuaian TKD menjadi ujian awal Purbaya yang baru dilantik awal pekan ini. Ia dihadapkan pada dilema menjaga disiplin fiskal di tengah tuntutan daerah dan DPR untuk mempertahankan alokasi dana yang lebih besar.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/09/02/49026f34-905e-4d43-863b-923ded0b79e0.jpg)
Pemerintah dan DPR dijadwalkan melanjutkan pembahasan RAPBN 2026 selama beberapa pekan ke depan. Keputusan akhir soal anggaran TKD akan menjadi salah satu isu kunci dalam sidang paripurna pengesahan anggaran pada Oktober 2025.
Kompas mencatat, Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (21/8/2025), mengatakan, pemerintah pusat akan banyak mengambil alih kebijakan yang sebelumnya diolah oleh pemerintah daerah. Konsekuensinya, anggaran TKD pada RAPBN 2026 terpangkas.
Pengajar Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai, sebagian daerah belum maksimal menyerap anggaran. Persoalannya ada di perencanaan, administrasi, atau pelelangan proyek yang lambat.
”Banyak daerah mampu melaksanakan program prioritas dengan baik meski dihadapkan pada keterbatasan kapasitas. Persoalan utama justru terletak pada kesenjangan kualitas tata kelola antardaerah,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/08/8edd38f1-93f2-477e-967e-ab8abc08065b_jpg.jpg)
Ia meyakini sebagian besar hambatan bukan karena ketiadaan niat, melainkan lemahnya sistem manajemen dan terbatasnya sumber daya manusia. Permasalahan serapan anggaran seharusnya dijawab dengan peningkatan kapasitas, asistensi teknis, dan reformasi birokrasi, bukan dengan mengurangi hak fiskal daerah.
Syafruddin menekankan, pengambilalihan tugas daerah oleh pemerintah pusat hanya akan memperbesar ketergantungan daerah pada pusat dan melemahkan semangat desentralisasi yang telah dibangun sejak reformasi.
”Cara terbaik adalah memperkuat akuntabilitas daerah melalui sistem insentif dan disinsentif berbasis kinerja. Pemerintah pusat bisa memberikan penghargaan fiskal kepada daerah yang disiplin dan produktif. Sementara daerah yang tidak mampu menjalankan program dengan baik mendapat koreksi proporsional,” ujarnya.
Penulis:
Dimas Waraditya Nugraha, FX Laksana Agung SaputraEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto