Kebijakan Upah Minimum 2026, Kemenaker Sebut Tunggu Arahan Presiden Prabowo

Pemerintah tetap terbuka atas aspirasi serikat pekerja dan pengusaha.

13 Okt 2025 16:45 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Caecilia Mediana

JAKARTA, KOMPAS  —  Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker menyatakan, penentuan kebijakan upah minimum tahun 2026 masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. Sembari menanti, Kemenaker membentuk tim kajian perhitungan upah yang tugasnya memperhatikan standar kehidupan layak pekerja. 

Hal itu disampaikan oleh Menaker Yassierli, seusai konferensi pers Program Magang Nasional, Senin (13/10/2025), di Jakarta. Dia tidak mengelaborasi lebih jauh kapan tim kajian terbentuk dan sejauh mana mereka bekerja. 

”Mohon ditunggu saja. Penetapan upah minimum provinsi biasanya dilakukan setiap 1 November dan upah minimum kabupaten/kota setiap 1 Desember. Masih ada waktu membahas (kebijakan penghitungan) dan kita tunggu arahan Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya. 

Yassierli menegaskan, Kemenaker menerima aspirasi serikat pekerja dan pengusaha. Rapat lembaga kerja sama (LKS) tripartit nasional ataupun dewan pengupahan nasional juga tetap berjalan.

”Pemerintah tetap ikut putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU Cipta Kerja,” kata Yassierli.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers seputar magang nasional pada Senin (13/10/2025), di Jakarta.

Negara hukum

Saat dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berpendapat, Indonesia adalah negara hukum yang harus berpegang pada regulasi, bukan pada ucapan pemerintah yang sering kali tidak memiliki dasar hukum. Dalam konteks penetapan upah minimum tahun 2026, pemerintah seharusnya sepenuhnya mengikuti putusan MK. 

Pada 31 Oktober 2024, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh dan organisasi-organisasi buruh. Setidaknya ada 21 norma yang dikabulkan sebagian oleh MK atau dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Salah satu norma tersebut mengenai upah minimum. 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa ”indeks tertentu” yang dipakai sebagai variabel untuk menghitung upah minimum dalam Pasal 88D Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945. Frasa ini juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai sebagai variabel yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. 

Penetapan variabel indeks tersebut harus mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL). Dengan putusan ini, ketentuan tentang ”indeks tertentu” yang sebelumnya diatur di peraturan turunan UU Cipta Kerja dengan rentang 0,1 hingga 0,3 kini harus dirundingkan di tingkat dewan pengupahan.

”Pemerintah harus mengikuti putusan MK itu. Pakai daftar kebutuhan hidup layak (KHL) untuk menentukan kenaikan upah minimum 2026,” ucap Timboel. 

Kader dan simpatisan Partai Buruh aksi unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2022). Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam orasi politiknya mengusung 10 tuntutan, antara lain penolakan terhadap Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Buruh juga menolak permasalahan upah minimum, pesangon, karyawan kontrak, jam kerja, tenaga asing hingga PHK. Massa aksi dari Jabodetabek tersebut selanjutnya konvoi untuk mengikuti Rapat Kerja Nasional. KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 13-1-2023

Menurut dia, apabila penghitungan upah minimum 2026 mengikuti putusan MK, hasilnya bakal secara langsung mengakomodasi daya beli pekerja. Artinya, kesejahteraan pekerja bisa dicapai.

Dia berharap agar pemerintah tidak mengulang penetapan upah minimum tahun 2025. Kala itu, keputusan menaikkan 6,5 persen untuk upah minimum provinsi dan kabupaten/kota tidak mendasar. Kenaikan sebesar itu hanya diucapkan oleh Presiden secara lisan, lalu keluar peraturan Kemenaker.

Menurut dia, jika penetapan upah minimum 2026 mengulang kejadian itu, Indonesia tidak memperhatikan jati diri sebagai negara hukum. Di sisi lain, kalau pemerintah tetap menetapkan kenaikan 6,5 persen, itu tidak mendukung daya beli pekerja. Saat ini, inflasi sektor pangan saja sudah sekitar 7 persen.

Empat kali berubah

Sebelumnya, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, pihaknya menilai penghitungan upah minimum 2026 sebaiknya tetap mengacu pada formula yang sudah ada, yaitu menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alfa).

Ia beranggapan, aturan itu sudah adil. Formula itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja. 

Adapun mengenai rentang indeks tertentu yang akan dipakai ke depan, dia menyebut hal itu dibahas oleh Dewan Pengupahan Nasional. Bob mengklaim belum mengikuti perkembangan pembahasan di dewan itu.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam, yang ditemui usai menghadiri peluncuran Master Plan Produktivitas Nasional 2025–2029, Selasa (7/10/2025), di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Jakarta.

”Apakah akan menggunakan rumus penghitungan baru atau tidak, kami sejujurnya belum tahu. Hanya, kami menyarankan memakai PP Nomor 51 Tahun 2023,” ujarnya saat menjawab pertanyaan media seusai menghadiri peluncuran Masterplan Produktivitas Nasional 2025-2029, Selasa (7/10/2025), di Kantor Bappenas, Jakarta. 

Bob menambahkan, selama 10 tahun terakhir, peraturan penghitungan upah minimum sudah berubah empat kali. Padahal, upah minimum hanya jaring pengaman bagi angkatan kerja baru. 

”Kami berharap upah minimum menjadi base (dasar) saja dan ada upah bipartit lagi,” kata Bob. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

Agnes Theodora
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul