Laporan Indonesian Cyber Security Forum 2024, lebih dari 2,3 miliar data pribadi beredar di berbagai forum gelap dalam tiga tahun terakhir.
29 Nov 2025 15:32 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS
JAKARTA, KOMPAS — Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengingatkan pemerintah untuk segera membentuk otoritas pengawas independen. Keberadaan lembaga tersebut semakin mendesak di tengah maraknya kebocoran data pribadi dalam beberapa tahun terakhir.
Mengutip laporan Indonesian Cyber Security Forum 2024, Bambang menyebut lebih dari 2,3 miliar data pribadi, yang diduga milik warga Indonesia, telah beredar di berbagai forum gelap dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2023 saja, sekitar 409 juta data bocor dari sejumlah layanan, termasuk BPJS Kesehatan, PLN Mobile, dan sejumlah platform e-commerce besar.
Data Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) pada Januari 2024 juga menyebutkan, sedikitnya 668 juta data pribadi tersebar dari enam platform digital besar. Data yang bocor mencakup nomor identitas, nomor kartu keluarga, riwayat transaksi, hingga data biometrik.
”Masih tingginya kebocoran data memperlihatkan bahwa Indonesia berada dalam ancaman serius. Kita berbicara tentang ratusan juta identitas digital warga,” ujar Bambang saat mengajar mata kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (29/11/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/09/09/bea6a527-2f21-4d31-9b47-1720868961f3.jpg)
Lembaga perlindungan data pribadi sebenarnya telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada 17 Oktober 2022. UU PDP mulai berlaku efektif penuh pada 17 Oktober 2024 setelah melewati masa transisi selama dua tahun. Namun, hingga lebih dari setahun sejak diimplementasikan, pemerintah belum membentuk lembaga tersebut.
Menurut Bambang, UU PDP telah memberikan dasar hukum yang kuat. Hanya saja, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Sebab, tanpa lembaga pengawas independen yang memiliki kewenangan jelas dan bebas dari intervensi, pengawasan dan penegakan aturan dinilai sulit berjalan optimal.
”Pengawasan tidak bisa efektif tanpa lembaga independen yang disiapkan untuk menjalankan fungsi pengawasan, mediasi, dan penegakan administratif,” kata politisi Partai Golkar itu.
Bambang menilai, angka kebocoran data yang sangat tinggi setelah UU PDP disahkan menunjukkan ketimpangan serius antara harapan norma di UU dan implementasi di lapangan. Situasi itu diyakini muncul salah satunya karena belum adanya otoritas pengawas independen.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/05/21/20210521-H01-DMS-data-pribadi-mumed_1621615961_png.png)
Ia pun menyayangkan lambannya pembentukan otoritas pengawas independen meskipun UU PDP telah berlaku sejak Oktober 2022. Hingga kini, struktur kelembagaan otoritas tersebut masih terus dibahas di internal pemerintah tanpa kepastian waktu pembentukannya.
Tak sebatas mendesak agar otoritas itu segera dibentuk, Bambang meminta agar lembaga pengawas yang akan dibentuk memiliki kewenangan pengawasan, mediasi, dan penegakan administratif secara independen. Otoritas ini juga harus bebas intervensi, memiliki struktur teknis yang kuat, dan transparan kepada publik.
”Tanpa itu, UU PDP tidak mampu memberikan perlindungan yang efektif,” ujarnya.
Selain persoalan kelembagaan, Bambang menyoroti rendahnya literasi digital masyarakat. Fenomena privacy paradox atau masyarakat mengaku peduli privasi, tetapi tetap abai dalam menjaga keamanan data, masih tinggi. Banyak warga yang kurang memahami konsekuensi dari tindakan sederhana, seperti memberikan nomor telepon, alamat e-mail, atau akses akun pada aplikasi tertentu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/09/14/02f22926-8f21-4dce-8c29-19325db31864.jpg)
Bahkan merujuk Indeks Literasi Digital Indonesia 2023 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital) menunjukkan skor 3,65 dari 5. Indikator keamanan digital menjadi yang terendah dengan skor 3,12. Kondisi tersebut membuat masyarakat rentan terhadap rekayasa sosial, phishing, dan pencurian identitas.
”Warga masih sering memberikan data tanpa membaca syarat layanan, membagikan OTP, atau mengunggah informasi pribadi di platform yang tidak aman. Budaya privasi belum tumbuh,” ucap Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Warga masih sering memberikan data tanpa membaca syarat layanan, membagikan OTP, atau mengunggah informasi pribadi di platform yang tidak aman. Budaya privasi belum tumbuh.
Atas kondisi itu, Bambang mendorong pemerintah membangun ekosistem digital yang memadukan regulasi, etika, teknologi, dan pendidikan. UU PDP harus menjadi bagian dari strategi nasional literasi digital, pembenahan tata kelola data publik, serta penguatan budaya privasi.
Ia juga menekankan pentingnya memasukkan etika digital, cyber hygiene, dan kesadaran perlindungan data pribadi ke dalam kurikulum pendidikan dasar. Termasuk di sektor layanan publik dan swasta, penerapan prinsip security by design dan privacy by default harus diterapkan.
”Keberhasilan pelaksanaan UU PDP tidak diukur dari banyaknya sanksi, tetapi dari kemampuan hukum ini membentuk budaya digital yang aman, beradab, dan menghormati martabat manusia,” kata Bambang.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/08/20/1e6ce7db1f498cdf110a8e1a136b36f8-20240820_H09_ADI_Data_Pribadi_mumed.jpg)
Koalisi 29 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Resiliensi Demokrasi Digital (DDRN) juga mendesak Presiden Prabowo Subianto segera memastikan terjaminnya hak privasi warga melalui pembentukan lembaga PDP dan penerbitan Peraturan Pemerintah PDP sebagai peraturan turunan dari UU PDP.
Koalisi menilai kedua instrumen tersebut semestinya sudah hadir sejak UU PDP berlaku penuh pada 17 Oktober 2024.
DDRN menyebut, absennya lembaga PDP dan aturan turunan telah menciptakan kekosongan hukum dalam pemrosesan data sensitif. Situasi ini membuat warga tidak memiliki tempat untuk meminta pertanggungjawaban ketika terjadi pelanggaran data pribadi, mulai dari kasus kebocoran PDNS 2 hingga dugaan pertukaran data dengan negara lain.
”Tanpa lembaga PDP dan PP PDP, publik dibiarkan menghadapi pelanggaran data pribadi tanpa mekanisme pengaduan yang jelas,” kata DDRN dalam pernyataan tertulis.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/09/20/88193dcc-a144-47ef-818d-215a2c291e63_jpg.jpg)
Koalisi juga menyoroti proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PDP yang dinilai tidak transparan. Mereka mempertanyakan sejauh mana aspirasi publik, terutama kelompok rentan dan penyandang disabilitas, telah diakomodasi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus membuka kembali pembahasan RPP PDP apabila proses penyusunannya belum melibatkan partisipasi bermakna.
”Apakah suara masyarakat sipil sudah didengar? Apakah akses publik untuk melihat proses penyusunan RPP PDP benar-benar dibuka?” tulis koalisi tersebut.
Selain masalah regulasi, DDRN juga mengungkap meningkatnya kasus kriminalisasi menggunakan UU PDP di sejumlah daerah. Salah satunya menimpa seorang jurnalis di Nusa Tenggara Timur pada 2024. Koalisi menilai penegakan hukum yang keliru justru berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan memperburuk situasi kedaulatan digital.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Nur Adji