Kecelakaan berturut-turut yang melibatkan bus Transjakarta telah melukai 24 orang. Apakah ini hanya kesalahan sopir, atau ada problem sistemik yang harus dibenahi?
25 Feb 2026 14:38 WIB · Metropolitan
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Dir
Dalam tiga hari terakhir, setidaknya terjadi dua kali kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta. Dari dua kecelakaan itu, 24 orang terluka. Apa yang sebenarnya terjadi, patutkan Transjakarta dievaluasi?
Kecelakaan yang menyentak perhatian publik adalah saat dua bus Transjakarta terlibat ”adu banteng” di Koridor 13 ruas Swadarma-Cipulir pada Senin (23/2/2026).
Lokasi kecelakaan terletak di jalur khusus Transjakarta dua arah tanpa pembatas fisik. Karena lokasinya yang berada di jalan layang, banyak orang yang menyebutnya sebagai ”Jalur Langit”.
Saat itu, satu bus adalah milik operator Bianglala bernomor polisi B 7136 SGA rute Kebayoran-Cipulir yang dikemudikan Yayan (Y). Sementara bus lainnya adalah Mayasari Bakti bernomor polisi B 7353 TGC rute Cipulir-Kebayoran yang dikemudikan Arfan Sukoco (AS). Akibat kejadian ini, kaca depan kedua bus pecah, bumper hancur, dan pintu depan rusak berat. Sebanyak 23 penumpang terluka.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani mengatakan, bus yang dikemudikan Y mengambil jalur berlawanan. Saat itu, Y mengemudikan bus tanpa penumpang. Menurut Ojo, Y tertidur sejenak saat melajukan kendaraannya sehingga kehilangan kendali.
Belum hilang perhatian masyarakat pada kecelakaan itu, keesokan harinya, bus Transjakarta kembali terlibat kecelakaan dengan pengemudi ojek online (ojol). Lokasi kecelakaan berada di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/23/0c346a672ad115f41704d075c3b19553-20260223RAM_Penumpang_Bus_Trans_Jakarta_.jpeg)
Kejadian bermula saat bus Transjakarta yang dikemudikan RD (32), melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Gunung Sahari pada pukul 08.45 WIB. Setibanya di dekat Toko Kimia Gunung Sahari Raya 2H, bus Transjakarta bertabrakan dengan ojol yang dikemudikan S (59), yang melaju dari arah utara dan hendak menuju ke arah barat.
”Akibat kejadian tersebut pengemudi sepeda motor mengalami luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit Hermina Kemayoran untuk mendapatkan perawatan serta dimintakan visum,” kata Ojo, Rabu (25/2/2026).
Kedua kendaraan rusak. Terkait hal ini, polisi telah melakukan olah TKP, dan meminta keterangan saksi-saksi. Kasus kecelakaan ini ditangani oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Menanggapi kecelakaan tersebut, Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani membeberkan kronologi kecelakaan. Menurut dia, bus Transjakarta sudah melaju sesuai aturan karena rambu lalu lintas telah hijau. Hanya, pengendara ojol tiba-tiba berbelok ke area yellow box.
Setelah kecelakaan, korban langsung dibawa ke rumah sakit sementara penumpang dipindahkan ke bus lain.
Terkait tindak lanjut, Ayu menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. ”Rekaman CCTV pun sudah diberikan untuk mempermudah pemeriksaan,” ujarnya.
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengatakan, kecelakaan yang kerap melibatkan bus Transjakarta menjadi pengingat bahwa moda transportasi ini masih perlu dievaluasi, baik dari sisi infrastruktur hingga kualitas layanan.
Sopir tidak bisa sepenuhnya disalahkan karena kecelakaan pasti ada pemicunya. ”Semua dimulai dengan adanya pelanggaran,” katanya.
Pelanggaran itu bisa meliputi kondisi armada atau pengemudi yang tak prima. Faktor lain ialah dari sisi eksternal, termasuk lintasan yang tidak aman.
Karena itu, menurut Edison, pengelola termasuk pemerintah harus melakukan evaluasi, termasuk membenahi kembali standar operasional prosedur agar kecelakaan tidak kembali terulang. Misalnya, dengan memperketat pengamanan jalur Transjakarta dari kendaraan lain yang menghambat laju bus.
Selain itu juga memastikan kondisi kesehatan pengendara sebelum dipercaya melakukan tugasnya. ”Dalam kasus di Cipulir, ada kemungkinan pengawasan kondisi pengemudi tidak berjalan optimal, maka terjadilah kecelakaan,” ujar Edison.
Dia mengingatkan, transportasi adalah sektor penting bagi masyarakat perkotaan. Jika kecelakaan kerap terjadi, tentu kepercayaan publik pada moda transportasi ini dapat berkurang.
Padahal, untuk menjadi kota modern, keamanan moda transportasi publik harus dikedepankan. ”Karena jika semua warga telah percaya pada moda transportasi publik dan mau menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari diharapkan kebiasaan ini akan menjadi budaya,” kata Edison.
Sebaliknya, jika warga menilai moda transportasi publik belum cukup aman bagi mereka, jangan heran banyak warga yang kembali menggunakan kendaraan pribadi dan pada akhirnya menimbulkan masalah baru, yakni kemacetan dan polusi. Oleh sebab itu, evaluasi total standar pelayanan tidak bisa ditunda lagi. ”Ini sudah sangat mendesak,” kata Edison.
Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota Tubagus Haryo Karbyanto menjelaskan, dalam hukum transportasi publik, sopir bukanlah pihak utama yang bertanggung jawab. ”Ia adalah mata rantai terakhir dari sistem yang dikendalikan oleh negara,” katanya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas membebankan tanggung jawab keselamatan kepada perusahaan angkutan umum. Pasal 90 Ayat (3) menyatakan, perusahaan angkutan umum wajib mematuhi ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi. Norma ini menciptakan kewajiban hukum aktif, bukan kewajiban pasif.
Artinya, perusahaan dan penyelenggara transportasi publik tidak cukup hanya bereaksi setelah kecelakaan terjadi. Mereka wajib memastikan kecelakaan itu tidak terjadi sejak awal.
Mengacu pada kejadian di Koridor 13, Tubagus berpendapat jika seorang sopir mengalami microsleep saat bertugas, maka secara hukum terdapat indikasi kuat bahwa ada kewajiban perusahaan yang tidak dipenuhi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/13/9badfdd900ea420d86e604f0a4fb0986-FAK_5037.jpg)
Lebih jauh, Pasal 141 undang-undang yang sama mewajibkan perusahaan angkutan umum menjamin keselamatan penumpang. Kata ”menjamin” dalam terminologi hukum administrasi negara memiliki makna preventif, bukan sekadar responsif. Ia mengharuskan negara dan operator membangun sistem yang secara aktif mencegah risiko keselamatan.
”Ketika sistem itu gagal, maka yang terjadi bukan sekadar kecelakaan lalu lintas. Yang terjadi adalah kegagalan negara menjalankan kewajiban hukumnya,” ujarnya.
Dalam konteks ini, tanggung jawab hukum tidak berhenti pada sopir. Ia menjalar ke operator bus, manajemen Transjakarta, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemilik dan pengendali sistem transportasi publik.
Pasal 234 Ayat (1) UU Lalu Lintas menegaskan bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita penumpang akibat kelalaian pengemudi. Norma ini mengadopsi prinsip vicarious liability, yakni prinsip yang menyatakan tanggung jawab atas tindakan pekerja melekat pada institusi yang mempekerjakannya. Dengan kata lain, kelalaian sopir adalah tanggung jawab institusi.
Namun, persoalan ini melampaui tanggung jawab korporasi. Ia menyentuh tanggung jawab negara. Transjakarta bukan sekadar operator transportasi. Ia adalah instrumen pelayanan publik yang dibiayai dan dikendalikan oleh pemerintah daerah. Dalam hukum administrasi negara, pemerintah tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai penyelenggara layanan publik yang memiliki kewajiban hukum untuk melindungi keselamatan warga negara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/13/85eb4b92c02df0ee4faf7a05b89699f4-FAK_5178.jpg)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap pejabat pemerintah bertindak berdasarkan asas kecermatan dan kepentingan umum. Membiarkan sistem transportasi publik beroperasi tanpa pengendalian efektif terhadap kelelahan pengemudi merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas tersebut.
Dalam terminologi hukum administrasi, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai malaadministrasi.
Malaadministrasi bukan sekadar kesalahan teknis. Ia adalah kegagalan negara menjalankan kewajiban hukumnya secara benar. Malaadministrasi juga membuka pintu bagi konsekuensi hukum yang serius.
Pertama, negara dapat dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas dugaan malaadministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik. Kedua, warga negara dapat mengajukan citizen lawsuit (gugatan warga negara terhadap pemerintah) atas dasar kelalaian negara melindungi keselamatan publik.
Ketiga, korban dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum oleh badan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Keempat, jika terbukti terdapat kelalaian sistemik, pejabat yang bertanggung jawab secara administratif dapat dimintai pertanggungjawaban jabatan.
Ini bukan sekadar kemungkinan teoretis melainkan konsekuensi logis dari negara hukum. Masalah paling berbahaya sebenarnya bukanlah kecelakaan itu sendiri, melainkan adanya upaya negara yang mencoba mereduksi kegagalan sistemik menjadi kesalahan individu.
”Karena strategi itu memungkinkan sistem yang sama terus beroperasi tanpa perubahan berarti,” kata Tubagus.
Dia mengingatkan transportasi publik bukan sekadar layanan mobilitas, tetapi juga kewajiban konstitusional negara untuk melindungi keselamatan warganya. Jika negara gagal menjalankan kewajiban itu, maka negara harus dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya secara moral, melainkan secara hukum.
Karena tanpa akuntabilitas hukum, keselamatan publik hanya akan menjadi janji kosong. ”Dan kecelakaan berikutnya bukan lagi kecelakaan. Ia adalah kelalaian yang dibiarkan terjadi,” ujarnya.
Penulis:
Rhama Purna JatiEditor:
Rini KustiasihPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase