Meski secara hukum diperbolehkan, kehadiran pemerintah dalam Rapat Dewan Gubernur BI berpotensi memunculkan persepsi kurang positif mengenai independensi BI.
20 Nov 2025 19:43 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/RIZA FATHONI
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menegaskan bahwa kehadiran perwakilan Kementerian Keuangan dalam Rapat Dewan Gubernur atau RDG merupakan langkah memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter. Namun, kebijakan tersebut memantik perhatian publik terkait pentingnya menjaga independensi Bank Sentral.
Kehadiran Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dalam RDG bulanan pada 18–19 November 2025 menjadi yang pertama kali sejak Undang-Undang Bank Indonesia diterapkan pada 1999. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai urgensinya sekaligus dampaknya terhadap proses pengambilan keputusan moneter.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, undangan bagi pemerintah hadir dalam forum tersebut telah diatur dengan jelas dalam Pasal 43 Ayat (1A) Undang-Undang BI. Regulasi itu menyebut perwakilan kementerian dapat hadir dengan hak bicara, tetapi tidak memiliki hak suara dalam penetapan suku bunga acuan.
Dalam aturan itu tertulis, Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang menteri atau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara.
”Ini bagus untuk sinergi fiskal-moneter lebih dalam lagi. Kita bisa menyampaikan pandangan pemerintah, tetapi begitu voting (kebijakan suku) bunga, orang kita tidak ikut,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/07/19/e861e4a7-4ca0-42d2-95f4-b22462e52293_jpg.jpg)
Menurut dia, koordinasi antara otoritas fiskal dan moneter tidak cukup hanya melalui forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pertimbangannya, forum tersebut tidak membahas penetapan suku bunga yang menjadi alat utama kebijakan moneter.
”Rapat KSSK bukan untuk menetapkan bunga. Kalau di RDG, paling tidak pandangan pemerintah dapat dipertimbangkan,” katanya. Ia menegaskan pemerintah hanya menjalankan ketentuan yang sudah dirancang pembentuk undang-undang.
Meski secara hukum diperbolehkan, pengamat menilai kehadiran pemerintah dalam RDG berpotensi memunculkan persepsi kurang positif mengenai independensi BI. Sikap publik tersebut dinilai muncul seiring sejumlah polemik sebelumnya terkait likuiditas dan skema burden sharing selama pandemi Covid-19.
Dihubungi terpisah, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai ketentuan dapat mengundang dalam UU BI sejatinya menunjukkan bahwa kehadiran pemerintah seharusnya bersifat pengecualian. Oleh karena itu, perubahan kebiasaan ini dianggap cukup mengejutkan bagi pelaku pasar.
”Persepsi intimidatif itu sangat kuat. Ini pertama kali dilakukan sejak UU BI diberlakukan dan muncul di saat publik menaruh perhatian pada hubungan BI dan pemerintah,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/19/d05ded601eace29fd9f836997854bc9a-20251119TOK11.jpg)
Menurut dia, persoalan utama bukan pada intervensi faktual, melainkan pada persepsi yang dapat menimbulkan sentimen negatif terhadap kredibilitas kebijakan moneter. Bank sentral sangat bergantung pada kepercayaan publik dan investor. ”Persepsi bisa menjustifikasi kekhawatiran selama ini bahwa independensi BI berkurang,” katanya.
Wijayanto mengingatkan, pergeseran koordinasi kebijakan sebaiknya tetap menjaga batas kewenangan sesuai mandat setiap institusi. Ia membandingkan dengan praktik di sejumlah negara.
Ini masalah persepsi yang harus dikelola karena bisa berdampak pada ekspektasi pasar.
Jepang, Australia, dan Inggris, misalnya, telah lama melibatkan kementerian keuangan dalam rapat bank sentralnya. Jika Indonesia menerapkan hal serupa, dia menyarankan, perubahan budaya kebijakan perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tafsir keliru.
”Ini masalah persepsi yang harus dikelola karena bisa berdampak pada ekspektasi pasar,” ujarnya.
Dengan dinamika baru itu, ia menekankan pentingnya komunikasi publik yang jernih dan konsisten. Ini vital agar koordinasi fiskal–moneter tidak secara tidak sengaja merusak kepercayaan pada independensi BI, sebuah fondasi penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/23/ca530ee8-fe59-4217-b5c6-ca915f5b0018_jpg.jpg)
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan undangan kepada Kementerian Keuangan akan dilakukan secara rutin dalam setiap RDG bulanan ke depan. Koordinasi diperlukan untuk menjaga stabilitas makroekonomi serta memperkuat respons kebijakan terhadap gejolak global.
”Dewan Gubernur memandang perlu untuk mengundang Menteri Keuangan untuk hadir dalam setiap Rapat Dewan Gubernur bulanan,” kata Perry dalam konferensi pers hasil RDG Bulanan November 2025, pada Rabu (19/11/2025), secara daring.
Dalam RDG tersebut, Thomas memaparkan perkembangan ekspansi fiskal pemerintah pada triwulan IV-2025 untuk mendorong permintaan domestik. Ia juga menyampaikan rencana penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar domestik ataupun internasional.
BI menilai koordinasi diperlukan agar bauran kebijakan tetap selaras, terutama dalam menjaga nilai tukar dan efektivitas operasi moneter. Selain itu, sinergi juga disebut penting mengingat situasi perekonomian global yang masih diliputi ketidakpastian.
Perry mengungkapkan kegiatan operasi moneter, termasuk pembelian SBN di pasar sekunder, akan lebih efektif saat strategi fiskal pemerintah dapat terbaca dan diantisipasi lebih awal oleh bank sentral. Hingga 18 November 2025, BI telah membeli SBN Rp 289,91 triliun, termasuk debt switching sebesar Rp 212,6 triliun.
Penulis:
Dimas Waraditya Nugraha, Agustinus Yoga PrimantoroEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase