KASUS KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG

Kejagung Akhirnya Periksa Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah, Akankah Langsung Ditahan?

Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah menunjuk Hotman Paris menjadi penasihat hukumnya. Ia sudah berada di gedung Kejagung sejak Jumat pagi.

17 Jul 2026 16:55 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Jumat (17/7/2026). Bersama dengan pemeriksaan tersangka, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya juga menyerahkan seluruh berkas perkara serta barang bukti, termasuk tersangka lainnya, yakni Don Ritto, kepada penyidik kejaksaan.

Dengan demikian, perkembangan penyidikan perkara selanjutnya akan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung berjanji penanganan perkara akan dilakukan secara transparan.

Pemeriksaan Febri sebagai tersangka itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat jumpa pers terkait penyerahan berkas perkara dan barang bukti di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Dalam jumpa pers tersebut turut hadir Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boro Windu Danandito dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Anang belum bisa memastikan apakah setelah pemeriksaan sebagai tersangka akan dilanjutkan dengan penahanan. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan penyidik.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie, yakni Hotman Paris, telah tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sejak pukul 09.45 WIB. Hingga pukul 15.30 WIB, belum tampak ia meninggalkan kantor kejaksaan.

Kemudian pada Jumat siang sekitar pukul 14.15 WIB, giliran penyidik dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang tiba di Gedung Kejagung. Selain membawa tumpukan berkas perkara dan barang bukti, penyidik dari kepolisian itu juga menyerahkan tersangka Don Ritto kepada penyidik Kejagung.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang PT Asabri-Krakatau Steel, Don Ritto, tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Polda Metro Jaya melimpahkan Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi yang turut menyeret bekas Jampidsus Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung bersama barang bukti berupa uang dan emas yang telah disita. Kompas/Hendra A Setyawan

”Memang hari ini penyerahan dokumen, baik itu dokumen terkait barang bukti cetak maupun elektronik, juga emas dan uang, baik itu dalam uang rupiah maupun mata uang asing, dan juga tersangka Saudara DR (Don Ritto), administrasi penetapan sprindik dan penetapan tersangka atas nama FA (Febrie Adriansyah),” ungkap Anang.

Penyerahan barang bukti dan tersangka itu merupakan rangkaian terakhir dari penyerahan perkara yang telah dilakukan secara berkala sejak Sabtu (11/7/2026), atau setelah pengumuman Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka korupsi PT Asabri, pengadaan batubara PT PLN, dan PT Krakatau Steel oleh Kortastipidkor Polri.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi menggeledah 12 lokasi serta memeriksa 15 saksi dan 2 ahli sejak Rabu (8/7/2026). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang sekitar Rp 67,2 miliar dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing dari Kafe De’Clan dan Koin Money Changer. Adapun dari rumah Don Ritto, penyidik menyita uang sebesar Rp 520 juta dan 133.000 dolar AS.

Penyidik Polda Metro Jaya membawa barang bukti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang PT Asabri-Krakatau Steel di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Don Ritto dalam tiga perkara korupsi yang turut menyeret bekas Jampidsus Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung bersama barang bukti berupa uang dan emas yang telah disita. Kompas/Hendra A Setyawan

Polisi juga menggeledah rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor. Dari rumah tersebut ditemukan emas batangan seberat 74 kg, uang tunai senilai 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp 100 juta. Nilai keseluruhannya diperkirakan Rp 476 miliar.

Kini, seluruh barang bukti yang disita telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung. Anang memastikan seluruh barang bukti telah ditempatkan di lokasi yang aman. Selanjutnya, penyidik akan mendalami barang bukti tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Penanganan perkara juga dijanjikan bakal transparan dan memberikan perkembangan informasi kepada masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

”Terkait bagaimana sikap nanti kita, bergantung pada kewenangan penyidik. Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel, dan tetap bersinergi baik dengan penyidik dari Kortastipidkor Polri maupun Polda Metro Jaya. Juga kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan diawasi oleh DPR,” ujar Anang.

Penyidik Polda Metro Jaya membawa barang bukti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang PT Asabri-Krakatau Steel di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Don Ritto dalam tiga perkara korupsi yang turut menyeret bekas Jampidsus Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung bersama barang bukti berupa uang dan emas yang telah disita. Kompas/Hendra A Setyawan

Wakil Kepala Kortastipidkor Brigadir Jenderal (Pol) Boro Windu Danandito menambahkan, dengan penyerahan tersebut, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung. Kortastipidkor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum tersebut.

”Kami mengajak semua pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung dalam melanjutkan proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Boro Windu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto berbicara saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Dalam konferensi pers mengenai peledakan SMA 72 Jakarta, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi  Suheri mengatakan, pelaku peledakan tidak terhubung dengan jaringan teror dan melancarkan aksinya sendiri. Pelaku menjadikan tindakan ekstrem di luar negeri sebagai inspirasi untuk melakukan teror di SMA 72 Jakarta. Densus 88 Anti Teror menyoroti fenomena global yang kini banyak terjadi di berbagai negara, di mana anak muda rentan terpapar konten dan aliran kekerasan melalui internet.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
11-11-2025

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, seluruh barang bukti sudah diuji keasliannya. Budi juga menegaskan penetapan tersangka Febrie sudah berdasarkan keyakinan penyidik dengan dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersebut pun dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

”Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka, dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.

”Kita beri ruang, beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu," tambah Budi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar