Riza Chalid kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung. Hal ini berarti tersangka korupsi impor minyak itu sama sekali tidak mengindahkan panggilan penyidik.
04 Agt 2025 21:04 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Mohammad Riza Chalid, tersangka perkara dugaan korupsi impor minyak dan produk kilang di PT Pertamina 2018-2023, kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Senin (4/8/2025). Kejaksaan Agung pun kini memproses pengajuan agar Riza Chalid masuk dalam daftar red notice kepada Interpol.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, mengungkapkan, hari Senin ini Riza Chalid dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka untuk yang ketiga kali. Pemanggilan itu juga telah diumumkan di sebuah surat kabar nasional.
Namun, sama seperti panggilan sebelumnya, Riza Chalid kembali mangkir. ”Untuk hari ini, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan, baik dari keluarganya maupun penasihat hukumnya, tidak ada,” ujar Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Riza Chalid sebagai tersangka. Pertama pada 24 Juli dan kedua pada 28 Juli, tetapi tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik Kejagung.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor minyak dan produk kilang di PT Pertamina 2018-2023 pada 10 Juli. Tidak hanya mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, sebelumnya Riza Chalid juga tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/25/719c5e35-2937-445a-9bda-9bc44af7eef0_jpg.jpg)
Anang mengatakan, dengan demikian, penyidik akan segera mengambil langkah hukum selanjutnya. Langkah itu adalah penetapan Riza Chalid ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan nama Riza Chalid ke Interpol untuk diterbitkan red notice.
Terkait dengan penetapan DPO, kata Anang, hal itu masih memerlukan proses. Kejagung juga masih harus memenuhi persyaratan agar nama Riza Chalid dapat diterbitkan dalam red notice.
Adapun dari informasi yang diperoleh Kompas, penyidik Kejagung sudah mengajukan nama Riza Chalid dan Jurist Tan ke Divisi Hubungan Internasional Polri agar diterbitkan red notice. Jurist Tan adalah tersangka perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019-2022.
”Ada proses rapat dan pengecekan dulu. Setelah lengkap, diteruskan ke Lyon, Perancis. Jika disetujui, lanjut diumumkan red notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua imigrasi di dunia akan terdaftar,” terang Anang.
Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpandangan, penyidik mesti segera memulangkan Riza Chalid yang kini diduga berada di Malaysia. Terlebih, mengutip pemberitaan harian Sinar dari Malaysia, Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Alamin di depan parlemen Malaysia menyatakan, Pemerintah Malaysia tidak akan memberikan perlindungan bagi Riza Chalid.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/01/907c28a344fe65ab66f6faa44fa99a6b-WhatsApp_Image_2025_08_01_at_14.29.48.jpeg)
”MAKI cukup gembira karena keberadaan Riza Chalid jadi perdebatan parlemen Malaysia dan dengan tegas Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia menyatakan tidak akan melindungi Riza Chalid,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, berdasarkan hal itu, mestinya otoritas yang berwenang di Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Malaysia untuk memulangkan Riza Chalid dengan jalan ekstradisi. Sebab, sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak segera memulangkan Riza Chalid dan memproses hukum yang bersangkutan.
Terkait dengan perkara dugaan korupsi di PT Pertamina, menurut Anang, penyidik juga telah mengembangkan perkara itu dengan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta. Namun, Anang belum bisa merinci hal itu karena penggeledahan belum lama dilakukan.
”Nanti segera saya pastikan,” ujarnya.
Sementara terhadap sembilan tersangka yang kini sudah di tangan jaksa penuntut umum, menurut Anang, jaksa saat ini masih menyusun surat dakwaan. Jika surat dakwaan selesai, mereka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar