Keputusan Kejagung menghentikan pengumpulan data terkait program MBG memantik tanya. Ada keterkaitan dengan penyidikan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah?
14 Jul 2026 13:33 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Hendra A Setyawan
Perintah Kejaksaan Agung kepada jajarannya untuk menghentikan pengumpulan data dan keterangan seputar permasalahan program Makan Bergizi Gratis di tengah proses penyidikan kasus yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah memunculkan tanda tanya. Apakah perintah penghentian itu murni karena proses pengumpulan data memang sudah selesai atau bagian dari kesepakatan agar dua perkara yang belakangan menyita perhatian publik itu sama-sama tidak berkembang lebih jauh?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, dalam keterangan pers, Selasa (14/7/2026), membenarkan bahwa Kejagung telah mengeluarkan surat tentang penghentian pengumpulan data dan keterangan permasalahan program MBG. Alasannya, periode pelaksanaan perintah itu telah mencapai batas waktu yang ditentukan.
”Kan, ada batas waktu 10 hari. Dalam waktu 10 hari itu untuk mengumpulkan data terkait dengan SPPG (satuan pelayanan pemenuhan gizi) yang berhubungan dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik di Kejaksaan Agung, misalnya, menjaring data. Nah, karena sudah ada batas waktu, ya, harus ada batas waktunya, tidak boleh terus-terusan,” tutur Anang.
Surat penghentian pengumpulan data dan keterangan permasalahan program diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/07/14/4237503414086f44e724ec5f9d9f3d90-WhatsApp_Image_2026_07_14_at_09.31.59.jpeg)
Surat penghentian itu merupakan kelanjutan dari surat yang sebelumnya dikeluarkan pada 15 Juni 2026 yang memerintahkan para kepala kejaksaan tinggi (kejati) di seluruh Indonesia untuk menginventarisasi dan menyampaikan permasalahan dalam program MBG. Perintah itu sekaligus menindaklanjuti disposisi Jaksa Agung atas pemberitaan media yang disampaikan Kepala Kejati Jawa Tengah perihal pengumpulan data dan keterangan terkait SPPG di Jateng.
”Bersama ini kami meminta kepada para kepala kejaksaan tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” demikian dikutip dari surat tanggal 10 Juli 2026.
Selain karena periode pelaksanaan perintah pengumpulan data sudah mencapai tenggat, Anang menyampaikan, perintah penghentian juga untuk mencegah disalahgunakan.
Yang pasti, lanjut Anang, data dan keterangan yang telah terkumpul tetap akan digunakan untuk memperkuat perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kasus MBG yang kini tengah ditangani Jampidsus Kejagung. Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Brigadir Jenderal (Pol) Lalu Muhammad Irwan Mahardan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/10/178a71fc93c3d99f6fe80219365c8542-WhatsApp_Image_2025_10_09_at_12.40.20.jpeg)
”Ya, bisa saja nanti di daerah, umpamanya, diterbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru. Umpamanya, ternyata dari situ ada penjualan titik oleh pihak-pihak tertentu, ya kan? Yang penting dijaring dulu untuk perbuatan yang terkait dengan para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Hanya itu intinya ke sana, supaya tidak disalahgunakan,” tutur Anang.
Terlepas dari penjelasan Anang, tak sedikit yang menengarai penghentian pengumpulan data dan keterangan tersebut terkait dengan rangkaian perkembangan terbaru setelah penyidikan kasus Febrie Adriansyah.
Beredarnya surat penghentian pengumpulan data dan keterangan permasalahan program MBG terjadi tak lama setelah Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyambangi Kejagung dan bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya.
Pucuk pimpinan kedua institusi berjabat tangan erat untuk menunjukkan soliditas setelah gonjang-ganjing yang terjadi saat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah sejumlah tempat untuk mengusut kasus yang menyeret Febrie. Pernyataan tidak ada persoalan dalam relasi di antara kedua institusi pun berulang ditegaskan oleh Listyo dan Burhanuddin.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/07/13/23fe317c-dc2d-401d-88f2-64be99def4a4.jpg)
Beredarnya surat juga terjadi hanya dua hari setelah Kortastipidkor Polri mengumumkan pengalihan penyidikan perkara Febrie ke Kejagung. Langkah pengalihan yang dikritisi sejumlah kalangan, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, karena tak sesuai dengan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Acara Hukum Pidana (KUHAP) sekaligus memunculkan kecurigaan bahwa kasus Febrie tidak akan diungkap tuntas.
Di sisi lain, penyidik Jampidsus saat ini tengah mengusut perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kasus MBG.
Jauh sebelum gonjang-ganjing karena kasus Febrie Adriansyah, persisnya awal Juni lalu, penyidik Jampidsus menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka korupsi yang berkaitan dengan penjualan ompreng (food tray).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/07/14/a29c4736-e437-4c47-a8e2-fdfc234a6d74.jpg)
Setelah pengusutan kasus MBG menyeret perwira tinggi di Polri itu, sempat beredar pesan berantai berisi larangan bagi pengurus atau pengelola SPPG Polri untuk menghadiri panggilan pemeriksaan dari kejaksaan tanpa pendampingan.
Dalam pesan itu juga disebutkan agar anggota memastikan tak ada operasi tangkap tangan di tempat pelayanan publik Polri oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah sempat membenarkan adanya pesan berantai itu. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto, pesan itu merupakan imbauan dari Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng untuk personel Polri di Polda Jateng.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, termasuk di antara pihak yang menengarai ada keterkaitan antara penghentian pengumpulan data dan keterangan untuk kasus MBG oleh kejaksaan dengan perkembangan penyidikan kasus Febrie Adriansyah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/09/17/c6650257-39d0-49d4-ad7f-eed2d2555a4d.jpg)
Terlebih, menurut dia, surat yang dikeluarkan Kejagung tersebut kontradiktif karena tidak disebutkan dasar penghentian kegiatan pengumpulan data. Sementara berdasarkan hukum acara pidana, pengumpulan informasi, bahan, data, keterangan, juga penyelidikan tidak memiliki batasan waktu.
Kemunculan surat tersebut saat ini menimbulkan pertanyaan tentang dugaan adanya pemufakatan politik di baliknya. ”Apakah penghentian ini karena sudah ada settlement secara politik di dalam perkara FA (Febrie Adriansyah)? Perkara FA sudah diserahkan kepada kejaksaan untuk dilanjutkan penyelidikannya. Tentu ini sangat buruk untuk penegakan hukum antikorupsi,” kata Zaenur.
Di sisi lain, lanjut Zaenur, program MBG memiliki segudang masalah, baik di level pusat maupun daerah. Informasi adanya jual beli titik SPPG sampai penyelewengan di tingkat SPPG sudah banyak bermunculan di publik.
Belum lagi tersangka Sony Sonjaya yang menyebut adanya 41 nama yang terkait kasus dugaan korupsi program MBG yang kini disidik Kejagung. Bahkan Febrie, sebelum mundur dari posisi Jampidsus, menyebut 47 nama.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/03/62aa7f6c-6e1a-43a3-a7b0-0f03ecb332f3.jpg)
Jika kemudian pengumpulan data dan keterangan dihentikan oleh Kejagung, menurut Zaenur, yang terjadi adalah kemunduran dalam pemberantasan korupsi. Hal itu berdampak pada kejaksaan yang kehilangan kesempatan untuk mengembalikan kepercayaan publik dengan mengungkap korupsi di program MBG secara tuntas. Dampak berikutnya adalah program MBG kemudian tidak bisa dievaluasi secara menyeluruh dari sisi penegakan hukum.
”Artinya, saya melihat penegakan hukum antikorupsi bukan untuk tujuan pemberantasan korupsi, tetapi ini lebih menunjukkan adanya tarik-menarik kekuatan di antara aparat penegak hukum. Dan, ini ujung-ujungnya rakyat yang akan dirugikan,” ujarnya.
Ketika ditanya tentang spekulasi adanya keterkaitan antara terbitnya penghentian pengumpulan data untuk MBG dengan kasus yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Anang menampik hal itu. "Tidak terkait," ujarnya.
Menurut Anang, penghentian pengumpulan data bukan berarti hasilnya tidak diproses. “Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," ujarnya.
Dalam berita ini, ada penambahan keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna untuk merespons spekulasi yang beredar terkait penghentian pengumpulan data untuk MBG dengan pengusutan kasus Febrie Adriansyah.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul